jurnalistik.co.id – Program beras fortifikasi yang digulirkan pemerintah untuk membantu mengatasi stunting di Jakarta justru menghadapi persoalan serius terkait pemenuhan standar gizi dan legalitas peredaran produk. Temuan Badan Pengawas Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan tidak sedikit beras yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan klaim yang tertulis pada kemasan.
Dalam pengawasan tersebut, Bapanas telah mengambil 15 sampel dari sejumlah merek beras yang beredar. Dari jumlah itu, tiga sampel disebut diklaim sebagai beras fortifikasi, sedangkan 12 sampel lainnya diklaim sebagai beras dengan nilai gizi tinggi.
Namun, setelah sampel-sampel tersebut diperiksa di laboratorium, Bapanas menyebut sekitar 80 persen dari seluruh sampel yang telah diambil tidak memenuhi standar yang ditetapkan untuk beras fortifikasi. Temuan ini bukan hanya menyangkut kualitas gizi, tetapi juga menyentuh aspek izin edar.
Bapanas menilai beras-beras yang dimaksud juga tidak memenuhi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Dengan kata lain, selain standar kandungan, kesesuaian dokumen legalitas peredaran juga menjadi titik masalah yang teridentifikasi dalam pengujian dan penelusuran.
Over claim pada label berisiko menyesatkan konsumen
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menegaskan bahwa kandungan beras fortifikasi maupun beras bergizi tinggi harus sesuai dengan apa yang tercantum di label. Ia menyampaikan bahwa ketidaksesuaian antara klaim pada kemasan dan persyaratan yang berlaku dapat masuk kategori over claim.
“Jadi, kalau ada beras forti yang juga diklaim beras organik, beras diabet dengan indek glikemik rendah yang diperkaya, itu masuk over claim (klaim berlebihan), melanggar peraturan label. Beras yang disebut Rp 42.000 ini, sekarang sudah tidak ada, ditarik dari peredaran. Masalahnya itu izin edarnya juga tidak ada,” kata Andriko Noto Sutanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com , Rabu (5/8/2026).
Dalam penjelasannya, Andriko menekankan bahwa klaim pada kemasan semestinya bersandar pada pemenuhan standar serta kelengkapan izin edar. Jika tidak, informasi yang diterima masyarakat berpotensi tidak akurat dan tidak sesuai ketentuan.
Berita Terkait
Ia mempertegas bahwa pengawasan Bapanas memandang persoalan label tidak hanya sebagai isu administrasi, melainkan sebagai perlindungan terhadap konsumen agar tidak mendapatkan janji nilai gizi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui pemeriksaan maupun status perizinan.
Standar beras fortifikasi diatur melalui SNI
Andriko juga menjelaskan definisi beras fortifikasi. Beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan kernel beras fortifikan dengan kadar minimal satu persen. Penambahan tersebut ditujukan agar komposisi zat gizi tertentu dapat diperoleh sesuai ketentuan.
Kandungan beras fortifikasi, menurut rujukan yang disampaikan, telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI menetapkan bahwa per 100 gram beras fortifikasi harus mengandung vitamin B1 minimal 0,25 gram, asam folat 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 di 1,0 sampai 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 sampai 5,25 miligram, dan seng 3,0 sampai 4,5 miligram.
Selain standar kandungan, produsen beras fortifikasi juga diwajibkan memperoleh izin edar PSAT sebelum produk didistribusikan ke pasaran. Izin tersebut, sebagaimana dijelaskan, diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di setiap provinsi Indonesia.
Dalam konteks temuan di Jakarta, Bapanas menggarisbawahi bahwa ketidaksesuaian antara produk yang disebut fortifikasi dengan standar yang seharusnya dipenuhi menjadi masalah yang perlu ditangani. Hal serupa juga berlaku ketika status izin edar tidak selaras dengan klaim produk.
Artinya, bila sebuah produk menyatakan sebagai beras fortifikasi atau beras bergizi tinggi, pemenuhan standar zat gizi serta kesesuaian perizinan harus berjalan beriringan. Apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka klaim pada kemasan tidak dapat dianggap sebagai informasi yang sah dan layak dipercaya oleh konsumen.
Temuan pengambilan 15 sampel serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan sekitar 80 persen tidak memenuhi standar fortifikasi memperlihatkan bahwa pengawasan pada aspek gizi dan legalitas peredaran masih menjadi pekerjaan penting. Pada saat yang sama, klarifikasi soal over claim menegaskan urgensi kepatuhan label agar tidak terjadi informasi yang menyesatkan.












