jurnalistik.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium terkait dugaan keracunan yang dialami 156 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Temuan tersebut berawal dari pemeriksaan atas sampel makanan yang sebelumnya dikonsumsi para penerima manfaat.
Menurut BGN, makanan yang dikonsumsi didistribusikan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Seruyan Hilir Kuala Pembuang I. Dari rangkaian pemeriksaan, BGN menyebut bahwa hasil laboratorium yang diterima pada 1 Agustus 2026 menemukan adanya bakteri pada sejumlah sampel makanan.
Penghentian operasional SPPG
Menindaklanjuti temuan tersebut, operasional SPPG Seruyan Hilir Kuala Pembuang I dihentikan sementara mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil agar pengelola dapat memperbaiki sarana pendukung sekaligus mengevaluasi sejumlah aspek yang berkaitan dengan proses layanan.
Koordinator Wilayah BGN Seruyan, Muhammad Raffin, menjelaskan evaluasi dilakukan pada beberapa komponen, mulai dari sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), kualitas air, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga kelengkapan administrasi lainnya. Fokusnya adalah memastikan seluruh tahapan layanan berjalan sesuai ketentuan dan mencegah terulangnya persoalan serupa.
Raffin juga menerangkan mekanisme penanganan sampel untuk kepentingan pemeriksaan bila terjadi kejadian. Ia menyampaikan, “Sampel tersebut disimpan selama 2×24 jam. Apabila terjadi kejadian seperti ini, sampel itu dapat digunakan untuk pemeriksaan apakah terdapat bakteri atau kontaminasi,”.
“Per 1 Agustus 2026, hasil laboratorium sudah keluar. Dari hasil uji laboratorium ditemukan ada beberapa makanan yang mengandung bakteri,” kata Raffin.
Kronologi pelaporan dan penelusuran awal
Berita Terkait
Berdasarkan penjelasan BGN, makanan dari SPPG Seruyan Hilir Kuala Pembuang I mulai didistribusikan kepada para penerima manfaat pada Selasa, 28 Juli 2026. Namun, laporan mengenai keluhan kesehatan baru diterima pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 16.42 WIB.
Raffin menuturkan pihak sekolah penerima manfaat tidak langsung menyampaikan bahwa para penerima mengalami tidak enak badan setelah mengonsumsi MBG. Karena laporan baru diterima ketika distribusi masih berlangsung pada hari yang sama, BGN melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk memastikan keterkaitan gangguan kesehatan dengan menu MBG.
Dalam proses itu, BGN memeriksa menu yang dikonsumsi untuk memastikan apakah dugaan penyebabnya berasal dari distribusi pada Selasa atau dari hari lainnya. Raffin menjelaskan, “Kami melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan apakah benar gangguan kesehatan tersebut disebabkan oleh MBG, karena pada hari Rabu mereka masih menerima menu MBG,”.
Pemeriksaan di sekolah
Setelah penelusuran awal, BGN bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan kemudian mendatangi sekolah yang melaporkan adanya keluhan pada Kamis, 30 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan di SMP Negeri 1 Kuala Pembuang dan SMA Negeri 1 Kuala Pembuang.
Laporan awal, menurut BGN, berasal dari Kepala SMP Negeri 1 Kuala Pembuang yang mengaku mengalami kondisi tidak enak badan setelah mengonsumsi MBG pada Selasa. Proses pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan mempertimbangkan informasi jadwal distribusi dan menu yang dikonsumsi.
Dengan berjalannya pemeriksaan laboratorium yang menghasilkan temuan bakteri pada sejumlah sampel makanan, BGN menyatakan langkah penghentian sementara operasional SPPG menjadi bagian dari upaya perbaikan. Evaluasi pada higiene sanitasi, kualitas air, instalasi pengolahan air limbah, serta kelengkapan administrasi diharapkan dapat memperkuat pencegahan agar layanan MBG berjalan aman bagi penerima manfaat.
BGN juga menegaskan bahwa penghentian operasional SPPG Seruyan Hilir Kuala Pembuang I bersifat sementara, sambil dilakukan penataan ulang prosedur layanan. Penekanan evaluasi diarahkan pada kepatuhan higiene sanitasi, penguatan kualitas air yang digunakan dalam proses layanan, serta pengecekan sistem pengolahan air limbah agar proses di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam penelusuran yang dilakukan, BGN menyusun alur pemeriksaan berdasarkan urutan kejadian. Distribusi MBG pada Selasa, 28 Juli 2026 menjadi salah satu titik rujukan, sementara penerimaan laporan keluhan pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 16.42 WIB mendorong penyelidikan terkait menu yang diterima pada hari yang sama. Setelah itu, pemeriksaan lanjutan dilakukan di sekolah yang melapor, yaitu SMP Negeri 1 Kuala Pembuang dan SMA Negeri 1 Kuala Pembuang.












