Nasional

Bapanas Pastikan Pencabutan Izin Edar Beras Fortifikasi yang Tidak Memenuhi Standar

×

Bapanas Pastikan Pencabutan Izin Edar Beras Fortifikasi yang Tidak Memenuhi Standar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bapanas Akan Cabut Izin Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar

jurnalistik.co.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan akan mencabut izin edar beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar setelah melalui pengujian laboratorium.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia mengatakan keputusan tersebut diambil setelah sebagian sampel yang diperiksa dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga berencana menempuh proses hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar. Langkah itu dinilai perlu karena berpotensi merugikan konsumen.

Uji laboratorium di Jakarta

Amran menjelaskan, pengawasan Bapanas dilakukan pada April 2026 di Jakarta. Dalam periode tersebut, Bapanas memeriksa 15 sampel dari sembilan produsen dengan 15 merek dagang.

Sampel yang diuji terdiri atas tiga jenis beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Dari seluruh sampel itu, hasil pengujian laboratorium menjadi dasar penentuan pemenuhan persyaratan teknis.

Menurut temuan yang diterima, hanya tiga dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Sebaliknya, sembilan sampel lainnya dinilai tidak sesuai ketentuan.

Di antara sembilan sampel yang tidak memenuhi standar, Amran menyebut ada tiga produk yang tidak mencantumkan informasi persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan.

Pencabutan izin dan koordinasi lanjutan

Menindaklanjuti hasil tersebut, Amran menyatakan telah memerintahkan jajaran Bapanas untuk mencabut izin edar bagi produk yang terbukti melanggar. Ia menegaskan keputusan itu harus dijalankan berdasarkan hasil laboratorium.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (1/8/2026), Amran mengatakan, “Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan karena ini sudah hasil laboratorium,”

Amran menambahkan, Sekretaris Utama Bapanas diminta berkoordinasi dengan Satgas Pangan. Selain koordinasi internal, Bapanas juga akan menyurati Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Perkiraan mayoritas tidak sesuai standar

Amran juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan sementara menunjukkan sekitar 80 persen beras fortifikasi yang terdaftar tidak memenuhi standar mutu.

Ia menjelaskan perhitungan tersebut berdasarkan pengambilan sampel yang kemudian dibandingkan dengan data produk yang terdaftar. “Totalnya setelah kita ambil sampel, yang terdaftar itu ada 80 persen tidak sesuai standar,” ujar Amran.

Untuk memastikan proses pengujian memiliki dasar ilmiah yang kuat, pemerintah melibatkan lima hingga 10 laboratorium dalam pemeriksaan. Amran menyebut, hingga saat ini hasil dari tiga laboratorium sudah diterima dan memperlihatkan bahwa sebagian besar produk yang diuji tidak memenuhi persyaratan teknis sebagai beras fortifikasi.

Tujuan beras fortifikasi dan posisi konsumen

Amran memaparkan bahwa beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya vitamin dan mineral untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Menurutnya, kelompok yang menjadi fokus adalah masyarakat dengan penghasilan rendah serta kelompok rentan stunting.

Karena beras fortifikasi mendapatkan tambahan zat gizi, Amran menilai harga produk tersebut seharusnya tidak jauh berbeda dari beras medium. Ia menempatkan isu ini pada konteks perlindungan konsumen, terutama ketika standar kualitas tidak terpenuhi.

Pernyataan Amran menegaskan bahwa keputusan Bapanas tidak berhenti pada temuan pengujian, melainkan akan berlanjut pada tindakan administratif berupa pencabutan izin serta langkah hukum terhadap pelanggaran yang terbukti.

Dalam pengawasan yang dilakukan pada April 2026 di Jakarta, Bapanas menguji 15 sampel dari sembilan produsen dengan 15 merek dagang. Pengujian tersebut mencakup tiga jenis beras fortifikasi serta 12 sampel beras dengan klaim gizi, dan seluruh temuan laboratorium dipakai sebagai rujukan pemenuhan persyaratan teknis.

Temuan pengujian menunjukkan komposisi hasil yang timpang: hanya tiga dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan sembilan lainnya tidak sesuai. Pada kelompok yang dinilai tidak memenuhi standar, Amran menyebut terdapat tiga produk yang tidak mencantumkan informasi persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan.

Menindaklanjuti hasil tersebut, pemerintah menegaskan adanya rangkaian langkah, mulai dari tindakan administratif berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terbukti melanggar berdasarkan hasil laboratorium, hingga koordinasi lanjutan dengan Satgas Pangan. Pemerintah juga akan menyurati Kapolri untuk penanganan dugaan pelanggaran, karena pelanggaran dinilai berpotensi merugikan konsumen.

Amran juga menempatkan isu ini pada tujuan awal beras fortifikasi, yakni beras yang diperkaya vitamin dan mineral untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah serta kelompok rentan stunting. Ia menilai harga beras fortifikasi seharusnya tidak jauh berbeda dari beras medium, sehingga pemenuhan standar mutu menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.