jurnalistik.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memegang peran penting untuk pemenuhan gizi masyarakat sekaligus penanganan stunting. Namun, MK juga menyatakan sumber pembiayaannya tidak boleh ditarik dari anggaran pendidikan, melainkan harus dialokasikan secara terpisah dalam APBN.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat membacakan pertimbangan putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (30/7/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam pertimbangan tersebut, MK tidak mempersoalkan tujuan MBG. Hakim menilai program ini berkaitan langsung dengan pemenuhan hak warga negara atas gizi dan kesehatan.
Daniel menyatakan, “Program MBG memiliki fungsi yang penting dalam upaya negara memenuhi kebutuhan warga negara atas gizi dan kesehatan,” saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut MK, penempatan MBG selama ini diposisikan sebagai bagian dari upaya menjawab persoalan stunting dan berbagai dampak kesehatan akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi. MK menilai cakupan tujuan program tersebut tidak sempit, melainkan luas.
Daniel menguraikan, “Tujuan program MBG yang disebut sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara merupakan tujuan yang sifatnya luas,”
Berdasarkan pertimbangan itu, MK berpandangan bahwa konsekuensi penganggaran bagi MBG semestinya mengikuti substansi programnya. Anggaran MBG, menurut MK, tidak tepat jika ditempatkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK menilai, “Sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN daripada hanya menempatkannya sebagai perluasan definisi pengertian operasional penyelenggaraan pendidikan seperti yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025,”
Berita Terkait
Intinya, putusan menekankan bahwa MBG perlu memiliki pos anggaran tersendiri. MK melihat pemuatan MBG di penjelasan pasal tersebut justru menggeser makna operasional penyelenggaraan pendidikan dan pada akhirnya menciptakan norma baru.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penjelasan yang memuat MBG bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan kata lain, persoalan yang diuji bukan pada validitas program MBG, melainkan pada dasar pembiayaan yang mengaitkannya dengan anggaran pendidikan.
Meskipun demikian, MK tetap menegaskan Program MBG merupakan kebijakan yang penting. MK hanya mempermasalahkan cara pengalokasian dan sumber dananya, agar tidak terjadi pengurangan terhadap pemenuhan mandat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Hakim menegaskan bahwa MBG seyogianya tidak diperlakukan seolah-olah otomatis menjadi bagian dari pendidikan ketika aspek pendanaannya ditentukan. Pemisahan sumber pembiayaan dinilai diperlukan agar tujuan konstitusional soal besaran anggaran pendidikan tetap terjaga, tanpa mengorbankan ruang fiskal untuk sektor yang ditetapkan konstitusi.
Implikasi putusan bagi penganggaran
Putusan ini pada intinya menggarisbawahi bahwa program dengan tujuan pemenuhan gizi dan perbaikan status kesehatan perlu ditopang skema anggaran yang selaras dengan fokus programnya. MK menempatkan MBG sebagai kebijakan yang cakupannya luas, sehingga pembiayaannya tidak semestinya “tercampur” dalam definisi operasional pendidikan melalui penjelasan pasal dalam UU APBN.
Dengan demikian, pertimbangan MK mendorong adanya alokasi yang berdiri sendiri di APBN untuk MBG. Langkah itu diharapkan membantu memastikan program tetap berjalan dengan dasar hukum yang tepat, sekaligus menjaga kepatuhan pada ketentuan konstitusi terkait prioritas anggaran pendidikan.
Secara keseluruhan, MK menyampaikan pesan ganda: MBG tetap dinilai penting bagi pemenuhan hak gizi dan kesehatan, tetapi sumber pembiayaannya harus ditempatkan secara terpisah dari anggaran pendidikan. Cara pandang ini berangkat dari penilaian bahwa tujuan MBG mencakup persoalan stunting dan masalah kesehatan lain yang timbul akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara.












