jurnalistik.co.id – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat sedang menelusuri dugaan keterkaitan pengawasan lembaga jasa keuangan dengan maraknya kasus kredit fiktif dan kredit macet di sektor perbankan. Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar disebut telah memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat.
Pemeriksaan itu dilakukan dalam konteks penyelidikan dugaan kredit fiktif serta kredit macet yang disebut terjadi di Bank Nagari. Agustinus Hanung Widyatmaka selaku Asisten Intelijen Kejati Sumbar membenarkan langkah pemeriksaan tersebut.
Agustinus menyampaikan, “Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumatera Barat terkait maraknya dugaan kredit fiktif yang terjadi di wilayah hukum Sumatera Barat, khususnya dalam penanganan penyelidikan dugaan kredit macet pada Bank Nagari,” kata Agustinus, Kamis (23/7/2026).
Menurut Agustinus, penyidik mendalami peran dan mekanisme pengawasan OJK terhadap penyaluran kredit perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Langkah tersebut tidak hanya diarahkan untuk kebutuhan pembuktian perkara, tetapi juga diposisikan sebagai evaluasi tata kelola perbankan.
Agustinus menegaskan, “Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran dan fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit pada sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Agustinus. Ia juga menyebut Kejati Sumbar membutuhkan masukan formal dari OJK untuk penguatan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor keuangan ke depan.
Pemeriksaan OJK dalam fokus pengawasan kredit
Dalam perkembangan penyelidikan, pemeriksaan terhadap pimpinan OJK ditempatkan untuk menguji bagaimana fungsi pengawasan dijalankan terkait penyaluran kredit. Fokusnya berada pada mekanisme pemberian kredit, khususnya yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dengan pendekatan tersebut, Kejati Sumbar menempatkan pemeriksaan bukan semata pada pihak internal di institusi perbankan, melainkan juga pada peran pengawas. Ini selaras dengan tujuan evaluasi sistemik agar celah yang memungkinkan pelanggaran dapat diminimalkan.
Selain untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan, penyelidikan ini juga disebut diarahkan pada perbaikan tata kelola perbankan. Kejati Sumbar berharap sistem penyaluran kredit di Sumatera Barat dapat diperbaiki secara menyeluruh.
Berita Terkait
Sorotan muncul setelah penindakan perkara perbankan di Sumbar
Pemeriksaan OJK tersebut mencuat seiring maraknya penanganan perkara pidana pada sektor perbankan di wilayah hukum Sumatera Barat. Sebagai konteks, penegak hukum sebelumnya telah membongkar dugaan tindak pidana perbankan dan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Nagari.
Ditreskrimsus Polda Sumbar membongkar perkara itu pada PT Bank Nagari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kasus dimaksud melibatkan periode Oktober 2023 sampai dengan Mei 2025.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, pihak kepolisian menyebut nilai atau plafon kredit yang bermasalah mencapai Rp 50.335.000.000 (lima puluh miliar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah). Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto, menyampaikan bahwa tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Susmelawati mengatakan, “Berdasarkan hasil Audit Investigasi Internal PT Bank Nagari, ditemukan adanya perbuatan curang atau fraud yang diduga kuat dilakukan oleh oknum internal bank bersama pihak luar dalam pemberian KUR Mikro dan KUR Kecil kepada 125 debitur konvensional dan syariah,” ujar Kombes Susmelawati Rosya kepada Kompas.com, Senin (13/7/2026).
Dalam perkara itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan audit internal yang dijadikan dasar temuan. Tiga pihak yang ditetapkan memiliki peran berbeda-beda dalam proses pemberian kredit yang diduga bermasalah.
Tersangka utama adalah Rino Edrica Purnama (40), yang bertindak sebagai Pemimpin Bank Nagari KCP Siberut pada saat kejadian. Tersangka kedua adalah Herdi Wahyu Anharu (34), yang berperan sebagai Petugas Kredit di kantor cabang pembantu tersebut.
Sementara itu, tersangka ketiga berasal dari pihak swasta atau pihak luar. Ia adalah Mikael Sakeletuk alias Mikael (43), seorang nelayan yang disebut bertugas mencarikan data masyarakat di Siberut.
Dengan latar penindakan terhadap perkara KUR di Bank Nagari, pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar oleh Kejati Sumbar kemudian menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum dan evaluasi pengawasan. Kejati Sumbar menargetkan perbaikan tata kelola penyaluran kredit agar praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara tidak berulang.












