jurnalistik.co.id – Gus Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyatakan temuan 129 paspor milik jemaah haji dan umrah yang berserakan di Serpong, Tangerang Selatan, bukan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah. Ia menegaskan persoalan tersebut berada pada domain Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan status keabsahan paspor-paspor yang ditemukan.
Gus Irfan menyampaikan penilaian itu saat berada di penyambutan kedatangan Musyrif Din di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (9/6/2026). Ia menyebut, pemeriksaan terhadap paspor yang berserakan perlu dilakukan untuk menentukan apakah paspor masih berlaku atau justru sudah tidak berlaku.
“Soal paspor-paspor yang berserakan itu, tentu itu bukan domain kita, itu domain -nya Imigrasi untuk memastikan apakah itu paspor yang masih berlaku atau sudah tidak berlaku,” ucap Gus Irfan.
Selain itu, Gus Irfan juga memastikan bahwa temuan ratusan paspor tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan jemaah haji Indonesia tahun ini. Menurutnya, urusan keterkaitan dokumen tersebut dengan jemaah berada dalam tanggung jawab Imigrasi.
“Dan itu tidak terkait dengan kami, di jemaah kita, karena itu sudah menjadi domain -nya dari Imigrasi,” katanya.
Koordinasi terkait temuan tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dalam penjelasan itu, disebutkan bahwa 129 tumpukan paspor yang ditemukan merupakan sampul paspor.
Hasil koordinasi kemudian menunjukkan bahwa barang bukti yang ditemukan benar-benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku. Paspor-paspor tersebut disebut milik para jemaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (9/6/2026), Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menyebut Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran. Penelusuran tersebut ditujukan untuk mengetahui kronologi hilangnya dokumen dari pengawasan kantor wilayah kementerian terkait.
“Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran guna mengetahui kronologi hilangnya dokumen tersebut dari pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan sehingga mengakibatkan tercecer di jalan,” tutur Hasanin.
Hasanin juga menegaskan bahwa kejadian tersebut mengakibatkan dokumen tercecer di jalan. Proses penelusuran dipandang penting untuk memastikan alur pengelolaan paspor lama yang sudah tidak berlaku, sekaligus melihat titik kemungkinan terjadinya kelalaian atau masalah dalam mekanisme pengawasan.
Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang mengimbau Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan agar mengevaluasi mekanisme pengembalian paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jemaah haji. Imbauan ini dimaksudkan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Imbauan tersebut tidak berhenti pada pihak instansi saja. Kanimsus Tangerang juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar dapat menjaga dokumen paspornya secara baik dan aman karena paspor merupakan dokumen resmi negara.
“Imbauan serupa turut disampaikan kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga dokumen paspornya secara baik dan aman, mengingat paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib dijaga dengan benar oleh setiap pemiliknya,” ucap dia.
Dengan demikian, klarifikasi Gus Irfan menempatkan temuan 129 paspor berserakan di Serpong sebagai isu yang harus ditangani melalui mekanisme Imigrasi. Penelusuran kronologi dan evaluasi mekanisme pengembalian paspor lama kemudian menjadi bagian dari langkah lanjutan untuk mencegah pengulangan kasus serupa.
Di sisi lain, penjelasan Ditjen Imigrasi dan keterangan Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menekankan bahwa dokumen yang ditemukan merupakan paspor lama yang sudah habis masa berlaku. Seluruh informasi tersebut menjadi dasar bagi pihak terkait untuk menelusuri penyebab tercecernya dokumen dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
Gus Irfan pun menekankan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan jemaah haji Indonesia tahun ini, melainkan menjadi domain Imigrasi dalam memastikan status keabsahan dokumen. Ia menyampaikan hal itu di tengah koordinasi dan penelusuran yang tengah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan.












