jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kantor Wilayah Bali menurunkan 104 petugas untuk mengawasi aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali. Penugasan itu dilakukan melalui Patroli Dharma Dewata pada 15 Juli 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan rutin dan pendeteksian dini terkait potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan patroli Dharma Dewata.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyambangi para pelaku usaha serta pengelola akomodasi wisata. Tujuannya bukan hanya pemeriksaan, tetapi juga edukasi langsung mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing.
Felucia menegaskan bahwa kewajiban tersebut disampaikan melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Menurutnya, keterlibatan aktif pelaku usaha melalui penggunaan APOA memiliki peran penting agar data yang terkumpul lebih akurat.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak akan berjalan efektif tanpa sinergi lintas sektor. Kolaborasi itu diharapkan mampu menjaga ketertiban wilayah, sekaligus membantu mempercepat penanganan atas berbagai kendala keimigrasian.
Kolaborasi dengan Timpora
Felucia menyebut dukungan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sebagai faktor yang turut memperkuat operasi. Ia menyatakan apresiasi atas kerja bersama yang selama ini dilakukan.
“Saya sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh anggota Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) di Bali. Kolaborasi dan pertukaran informasi yang intensif terbukti efektif dalam mengungkap berbagai kendala keimigrasian secara lebih cepat dan akurat,” kata Felucia dalam keterangan tertulis.
Menurut Felucia, kegiatan pengawasan ini merupakan implementasi dari Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata. Satgas tersebut resmi dikukuhkan pada 15 April 2026.
Satgas dibentuk untuk melakukan pengawasan rutin dan pendeteksian dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali. Dalam operasionalnya, Felucia menegaskan bahwa satgas bekerja dalam kerangka sinergi, bukan berjalan sendiri.
Berita Terkait
Ia menyampaikan bahwa Satgas Patroli Dharma Dewata bersinergi dengan Timpora dan instansi penegak hukum terkait. Dengan demikian, proses pengawasan dan langkah lanjutan dapat dilakukan secara terkoordinasi.
342 orang asing dari 60 negara
Felucia menuturkan bahwa hingga saat ini kegiatan patroli telah menjaring 342 orang asing dari 60 negara. Angka tersebut merupakan hasil terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran administratif.
Untuk tahap penindakan, ia menginstruksikan jajarannya agar tetap berpegang pada integritas dan standar operasional yang berlaku. Ia mengingatkan agar personel menjalankan tugas secara profesional dan terukur.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara sikap humanis saat berinteraksi dengan pihak terkait dan ketegasan saat memastikan kepatuhan terhadap ketentuan. Petugas juga diharapkan mampu mengutamakan standar prosedur agar tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.
Felucia selanjutnya mengimbau masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam pengawasan keberadaan orang asing. Ia menekankan bahwa pelaporan atas indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” ucap dia.
Melalui penugasan 104 petugas pada Patroli Dharma Dewata, Ditjen Imigrasi Bali menempatkan edukasi, koordinasi, serta pemantauan lapangan sebagai rangkaian yang saling melengkapi. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepatuhan pelaporan keberadaan orang asing, sekaligus mempercepat identifikasi persoalan keimigrasian yang membutuhkan tindak lanjut.
Dengan tetap menjaga profesionalitas dan koridor hukum, pengawasan yang dilakukan juga diarahkan agar tetap responsif terhadap kondisi di lapangan. Pada akhirnya, tujuan yang ditetapkan adalah memastikan ketertiban wilayah, mendukung akurasi data pelaporan, dan memperkuat kerja bersama lintas pihak di Bali.












