Peristiwa

Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, Libur Nasional Masih Dikaji

×

Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, Libur Nasional Masih Dikaji

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, Apakah Libur?

jurnalistik.co.id – Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut dimuat dalam keputusan menteri dan disampaikan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Fadli Zon menjelaskan, penentuan tanggal itu memiliki dasar historis. Menurutnya, 13 Juli dipilih karena berkaitan dengan momen sidang BPUPKI yang membahas sejumlah hal penting terkait dasar negara.

Menteri Kebudayaan menyampaikan penjelasan itu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin (6/7/2026). Ia menyebut proses penetapan ini merupakan satu langkah yang terhubung dengan peristiwa 13 Juli tahun 1945.

Dasar historis penetapan 13 Juli

Fadli Zon mengatakan penetapan tanggal tersebut dituangkan dalam keputusan menteri. Ia juga menyinggung keterkaitan 13 Juli dengan rapat besar pada 13 Juli 1945 yang membahas konstitusi.

Dalam kesempatan itu, Fadli Zon menyatakan, “Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita,” kata Fadli Zon di TMII, Jakarta Timur, Senin (6/7/2026).

Ia menilai, keterkaitan dengan pembahasan konstitusi pada periode tersebut menjadi alasan penting di balik pilihan tanggal 13 Juli. Dengan demikian, penetapan tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki rujukan peristiwa historis.

Status libur nasional masih dikaji

Terkait apakah Hari Kepercayaan pada 13 Juli akan dijadikan hari libur nasional, Fadli Zon menyatakan hal tersebut belum diputuskan. Ia menyebut kajiannya masih berjalan di pemerintah.

Fadli Zon mengatakan, “Tadi kalau kita sampaikan, kalau semuanya hari libur, habislah ya hari kerja kita. Saya yakin ini teman-teman juga sudah sangat semangat dengan pengakuan ini,” ujar Fadli Zon.

Ia kemudian menambahkan bahwa Indonesia sudah memiliki banyak hari libur. Menurutnya, kondisi itu membuat pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas kerja.

Fadli Zon juga menyampaikan pandangan terkait banyaknya hari libur di Indonesia, “Karena kalau hari libur kita ini termasuk salah satu hari libur terbanyak di dunia. Kasihan juga nanti, walaupun pasti banyak orang yang suka,” kata Fadli Zon.

Dengan penjelasan tersebut, ia menegaskan bahwa pengakuan terhadap Hari Kepercayaan belum otomatis berkonsekuensi pada status libur nasional. Pemerintah, lanjutnya, masih menelaah keputusan yang tepat untuk tahap berikutnya.

Pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan

Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan Hari Kepercayaan merupakan bentuk pengakuan dari negara. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut ditujukan untuk penghayat kepercayaan.

Ia menyampaikan harapannya agar penetapan ini menjadi bagian dari pengakuan yang sejalan dengan amanat konstitusi. Fadli Zon mengatakan, “Kita berharap ini bagian dari pengakuan, terhadap Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai juga dengan amanat konstitusi kita,” katanya.

Penetapan 13 Juli, menurut penjelasan tersebut, dimaksudkan sebagai ruang afirmasi bagi kelompok penghayat kepercayaan. Pemerintah menghadirkan hari khusus yang diharapkan dapat memperkuat pengakuan terhadap nilai yang dianut para penghayat.

Meski demikian, terkait format implementasinya dalam kalender nasional, pemerintah masih menunggu kajian lebih lanjut. Pernyataan Fadli Zon menunjukkan bahwa keputusan mengenai status hari libur masih berada pada tahap evaluasi kebijakan.

Dengan penetapan yang sudah resmi dituangkan dalam keputusan menteri, 13 Juli kini memiliki penanda yang jelas sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selanjutnya, pembahasan terkait apakah tanggal itu akan menjadi hari libur nasional akan ditentukan melalui proses kajian pemerintah.

Dalam penjelasan lanjutan, Fadli Zon menempatkan penetapan tersebut sebagai penghubung antara peristiwa pada masa awal perumusan dasar negara dan kebutuhan pengakuan pada masa kini. Ia menekankan bahwa pemilihan 13 Juli bukan sekadar penanda tanggal, melainkan didasarkan pada jejak rapat-rapat penting yang membicarakan konstitusi pada 1945.

Terkait tahapan kebijakan setelah penetapan, Fadli Zon juga menggambarkan bahwa pemerintah masih menilai konsekuensi administrasi dan sosial dari perubahan status hari di kalender nasional. Ia menilai semangat masyarakat terhadap pengakuan patut diperhatikan, namun pertimbangan mengenai dampak terhadap aktivitas kerja tetap menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah sebelum memutuskan langkah berikutnya.