Otomotif

Pemprov DKI Tinjau Insentif Pajak Mobil Listrik, Wuling Waspadai Dampak ke Penjualan EV

×

Pemprov DKI Tinjau Insentif Pajak Mobil Listrik, Wuling Waspadai Dampak ke Penjualan EV

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: DKI Evaluasi Insentif Pajak, Wuling Khawatir Penjualan EV?

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan evaluasi atas kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV). Di sisi lain, Wuling Motors berharap insentif tersebut tidak dicabut karena dinilai masih berperan menjaga momentum adopsi kendaraan listrik.

Marketing Director Wuling Motors, Ricky Christian, mengatakan pihaknya memahami alasan Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan evaluasi insentif. Namun, menurutnya keringanan pajak masih dibutuhkan agar harga mobil listrik tetap lebih mudah dijangkau, terutama bagi masyarakat yang baru pertama kali membeli mobil.

Ricky menuturkan, insentif fiskal merupakan salah satu faktor yang membuat harga mobil listrik lebih kompetitif. “Tentu harapannya dari kami masyarakat ini ingin mendapatkan kendaraan yang lebih efisien dan juga mungkin lebih affordable ,” ujar Ricky di Tangerang (29/7/2026).

Ia juga menekankan bahwa target adopsi bukan hanya konsumen yang sudah berpengalaman, melainkan termasuk kelompok pembeli pertama. “Apalagi terutama mungkin banyak juga yang ingin memiliki kendaraan pertama kalinya atau first car buyer . Jadi harapannya jika memungkinkan masih ada keringanan pajak untuk mobil listrik,” ucap Ricky.

Ketika ditanya mengenai potensi dampak perubahan kebijakan terhadap penjualan mobil listrik, Ricky mengakui setiap penyesuaian aturan akan membawa konsekuensi pada pasar. “Mungkin bukan kekhawatiran, tapi tentu jika ada perubahan kebijakan pasti ada efek lain yang saat ini sudah terjadi, yang di mana mungkin (berdampak pada) percepatan elektrifikasi sudah cukup cepat saat ini,” katanya.

Ricky menilai kebijakan pemerintah selama ini ikut berkontribusi pada peningkatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Karena itu, perusahaan berharap kebijakan yang mendukung percepatan elektrifikasi tetap dapat dipertahankan.

Evaluasi berbasis potensi penerimaan yang belum dipungut

Di dalam rencana evaluasinya, Pemprov DKI Jakarta mengungkap besarnya potensi penerimaan pajak yang belum dapat dipungut akibat pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut hingga semester I 2026 potensi penerimaan yang belum dipungut mencapai sekitar Rp 2 triliun.

Lusiana merinci, angka tersebut terdiri dari sekitar Rp 515 miliar dari PKB untuk 109.172 kendaraan listrik. Selain itu, sekitar Rp 1,5 triliun berasal dari BBNKB untuk 53.419 kendaraan.

Menurut Lusiana, besarnya nilai insentif juga sejalan dengan pertumbuhan populasi kendaraan listrik di Jakarta. Ia mencatat peningkatan tersebut mencapai sekitar 33 persen hingga Juni 2026.

Lusiana juga menyebut komposisi kepemilikan kendaraan listrik di wilayah tersebut cukup dominan. Bahkan, sekitar 63 persen populasi mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta.

Selain itu, Bapenda juga mencatat karakter kepemilikan mobil listrik di Jakarta didominasi pengguna kendaraan yang sudah memiliki lebih dari satu mobil. Sekitar 78 persen pemilik mobil listrik di Jakarta merupakan pemilik kendaraan kedua atau lebih, bukan pembeli mobil pertama.

Berdasarkan kondisi itu, Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB perlu dievaluasi bersama pemerintah pusat dari sisi pemerataan manfaat dan rasa keadilan. Dengan kata lain, pertimbangan evaluasi tidak hanya pada besaran insentif, tetapi juga pada siapa yang paling merasakan manfaat kebijakan tersebut.

Status kebijakan yang masih berjalan

Meskipun Pemprov DKI Jakarta mendorong evaluasi, pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai dinyatakan masih tetap berlaku hingga saat ini. Kebijakan tersebut masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Di tengah proses peninjauan, Wuling Motors memilih menyampaikan harapannya agar insentif tidak berubah secara yang dapat mengganggu harga kendaraan listrik. Bagi perusahaan, dukungan fiskal dinilai relevan untuk menjaga agar mobil listrik tetap kompetitif dan terbuka bagi lebih banyak konsumen, termasuk yang merintis kepemilikan mobil pertama.

Dengan pertimbangan pasar dan tujuan percepatan elektrifikasi, baik Wuling maupun Pemprov DKI Jakarta sama-sama menunjukkan bahwa kebijakan insentif perlu ditata agar tetap mendukung transisi kendaraan listrik. Namun, evaluasi yang sedang disiapkan menempatkan isu penerimaan yang belum dipungut serta distribusi manfaat sebagai bagian penting dari pertimbangan kebijakan ke depan.