Daerah

Pramono Anung: DKI menyiapkan 40 hektare di Ciangir untuk pengolahan sampah organik guna kurangi kiriman dari Bantargebang

×

Pramono Anung: DKI menyiapkan 40 hektare di Ciangir untuk pengolahan sampah organik guna kurangi kiriman dari Bantargebang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kurangi Sampah Bantargebang, Pramono Siapkan Lahan 40 Hektare di Ciangir untuk Sampah Organik

jurnalistik.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI telah menyiapkan lahan seluas 40 hektare di Ciangir, Tangerang, Banten, sebagai tempat untuk menampung sekaligus mengolah sampah organik.

Ia menyebut langkah pembebasan lahan itu dilakukan oleh Pemprov DKI, sehingga proses penanganan diarahkan khusus untuk jenis sampah organik.

Pramono mengatakan, “Ada satu terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, kami telah membebaskan lahan di Banten, di Ciangir , untuk menampung yang organik saja.”

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pramono meninjau TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/7/2026).

Menurut Pramono, lahan di Ciangir direncanakan beroperasi sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah Jakarta.

Ia menilai fasilitas tersebut berpotensi menjadi salah satu alternatif dalam penanganan sampah, sekaligus membantu menekan volume kiriman yang selama ini dikirim ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Pramono juga menyampaikan bahwa rencana peninjauan langsung lokasi di Ciangir dijadwalkan pada Jumat (31/7/2026).

“Ada 40 hektare. Besok hari Jumat saya akan melihat,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, lahan di Ciangir ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah yang menerapkan pemisahan jenis.

Ia menyebut skema penanganan tersebut mencakup pemisahan sampah organik dan anorganik, serta tahapan berikutnya terkait hasil refuse derived fuel (RDF) hingga residu.

Pramono menegaskan, pendekatan itu dimaksudkan agar penanganan sampah tidak berhenti pada satu tahap saja, melainkan menjadi satu kesatuan proses.

“Ini merupakan satu bagian dari ekosistem penanganan sampah yang ada di Jakarta,” kata dia.

Rencana penguatan fasilitas di Ciangir disampaikan bersamaan dengan kebijakan pengelolaan sampah yang juga dilakukan di Bantargebang.

Pramono menyatakan Pemprov DKI menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk TPST Bantargebang, dilarang melakukan pembuangan sampah tanpa pengelolaan atau open dumping.

Dengan adanya lahan 40 hektare di Ciangir yang difokuskan untuk sampah organik, Pemprov DKI menempatkan proses pengolahan sebagai bagian dari rangkaian ekosistem pengelolaan sampah.

Prinsip pemisahan yang disebut Pramono—mulai dari penanganan organik, anorganik, hingga keluaran berupa RDF dan residu—memberi gambaran bahwa pengelolaan diarahkan agar tiap jenis sampah diproses sesuai karakteristiknya.

Pramono juga menggambarkan bahwa upaya tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan kebutuhan pengurangan beban di Bantargebang.

Ia menekankan bahwa keberadaan fasilitas di Ciangir diharapkan dapat menjadi alternatif untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang, sehingga pengelolaan lebih terarah dan sesuai ketentuan.

Ke depan, rencana peninjauan lokasi pada Jumat (31/7/2026) menjadi tahapan yang diharapkan memperjelas kesiapan serta detail pelaksanaan di lapangan.

Dengan menyebut besaran lahan 40 hektare dan fokus pada sampah organik, Pramono menempatkan Ciangir sebagai elemen kunci dalam upaya penguatan sistem pengelolaan sampah Jakarta.

Ia juga menilai bahwa pengalihan pengolahan untuk sampah organik ke Ciangir akan membantu mengarahkan arus penanganan agar tidak bercampur dengan kebutuhan pengelolaan jenis lain.

Dengan pemisahan sejak awal, proses lanjutan ditujukan agar keluaran dari pengolahan—yakni RDF—dapat diperlakukan sesuai tahapnya, sementara sisa akhirnya tetap diposisikan sebagai residu.

Langkah itu diproyeksikan berjalan seiring dengan penghentian open dumping di Bantargebang pada 1 Agustus 2026, sehingga kebutuhan mengurangi beban di lokasi tersebut dapat ditopang oleh fasilitas yang telah disiapkan.