Otomotif

Mulai 2027, TKDN 60% Jadi Syarat Insentif untuk Kendaraan Listrik

×

Mulai 2027, TKDN 60% Jadi Syarat Insentif untuk Kendaraan Listrik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Wajib TKDN 60 Persen untuk Dapatkan Insentif Kendaraan Listrik 2027

jurnalistik.co.id – Pemerintah menetapkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik sebesar 60 persen sebagai salah satu prasyarat untuk memperoleh insentif mulai 2027. Ketentuan ini diberlakukan untuk skema-skema program nasional yang berkaitan dengan pemberian insentif, terutama yang berbasis listrik.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan aturan TKDN 60 persen itu akan menjadi acuan pada periode pemberlakuan insentif. Pernyataan tersebut disampaikan saat Menperin ditemui di sela penyelenggaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 pada Kamis (30/7/2026).

“Ya. untuk program-program nasional, untuk program-program yang ada kaitan dengan insentif, itu akan kita naikkan ke 60 persen, khususnya yang berbasis listrik,” kata Agus.

Dengan demikian, mulai 2027 kendaraan listrik tidak hanya mengikuti arah kenaikan TKDN yang sudah diatur dalam regulasi. Kendaraan listrik juga perlu memenuhi kandungan lokal minimal 60 persen agar dapat masuk dalam program insentif pemerintah.

TKDN 60 persen: bagian dari peta jalan

Ketentuan TKDN kendaraan listrik tersebut selaras dengan peta jalan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Regulasi turunan itu mengatur percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dalam kerangka tersebut, batas minimal TKDN kendaraan listrik produksi dalam negeri ditetapkan bertahap. Pada periode 2022–2026, angka minimalnya berada di level 40 persen, sebelum kemudian meningkat pada periode berikutnya.

Setelah fase 40 persen, pemerintah menaikkan target menjadi 60 persen pada periode 2027–2029. Angka itu kemudian ditingkatkan lebih lanjut pada fase berikutnya, yakni ditargetkan mencapai 80 persen mulai 2030.

Peta jalan itu juga mencakup tahap awal. Pada rentang 2019–2021, batas minimal TKDN kendaraan listrik produksi dalam negeri ditetapkan sebesar 35 persen, yang kemudian naik ke 40 persen pada 2022–2026, sebelum bergerak ke 60 persen pada 2027–2029.

Dampak yang diharapkan dari kenaikan bertahap

Rangkaian kenaikan TKDN secara bertahap diharapkan mampu memperkuat industri komponen dalam negeri. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong investasi pada rantai produksi komponen yang dibutuhkan kendaraan listrik.

Selain itu, peningkatan kandungan lokal yang ditargetkan berturut-turut juga ditujukan untuk memperkuat rantai pasok kendaraan listrik nasional. Melalui penguatan ekosistem industri, pemerintah berupaya agar pasokan komponen tidak terlalu bergantung pada impor.

Dalam konteks kebijakan insentif, pengaturan TKDN 60 persen yang mulai berlaku pada 2027 menjadi penanda bahwa pemerintah ingin standar kandungan lokal berbanding lurus dengan dukungan program. Kendaraan listrik yang ingin memperoleh insentif akan dinilai memenuhi kandungan dalam negeri minimal sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Menperin menyebutkan bahwa pemastian angka TKDN tersebut dilakukan untuk program-program nasional yang berkaitan dengan insentif. Penegasan itu membuat fokus kebijakan tidak semata pada kesesuaian dengan peta jalan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap syarat insentif yang akan diterapkan.

Dengan cara itu, mulai 2027 kendaraan listrik yang ikut program insentif pemerintah perlu menyesuaikan komposisi komponennya agar memenuhi ambang TKDN yang ditargetkan. Aturan tersebut sekaligus memberi arah perencanaan bagi industri dalam negeri yang terlibat pada proses produksi kendaraan listrik.

Ambang TKDN dan posisi insentif mulai 2027

Bila mengacu pada ketentuan periode yang tercantum dalam regulasi, TKDN minimum kendaraan listrik produksi dalam negeri akan berada pada level 40 persen pada 2022–2026. Selanjutnya, pemerintah menaikkan menjadi 60 persen pada 2027–2029.

Adapun target untuk fase berikutnya adalah 80 persen mulai 2030. Kenaikan yang terukur ini dimaksudkan agar industri memiliki waktu melakukan penyesuaian kapasitas dan penguatan produksi komponen, sekaligus menjaga agar transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan.

Dengan masuknya TKDN 60 persen sebagai syarat insentif pada 2027, kebijakan pemerintah berusaha menjadikan insentif tidak hanya sebagai dorongan pasar, melainkan juga sebagai instrumen untuk mempercepat pematangan ekosistem industri komponen dalam negeri.

Secara garis besar, penetapan TKDN 60 persen untuk program insentif kendaraan listrik mulai 2027 memperjelas hubungan antara dukungan kebijakan dan kontribusi industri lokal. Kendaraan listrik yang berbasis listrik dan mengikuti program pemerintah yang terkait insentif perlu memenuhi kandungan lokal minimal sesuai ambang yang ditetapkan.