jurnalistik.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kewajiban bahasa asing untuk jenjang sekolah dasar. Mu’ti menegaskan, untuk kelas 1 SD anak hanya mendapat pengenalan, sedangkan Bahasa Inggris mulai wajib pada kelas 3.
Pernyataan Prabowo sebelumnya disampaikan dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam pidatonya, Prabowo menyebut anak kelas 1 SD sudah harus mulai belajar berbagai bahasa asing.
Bahasa asing yang dimaksud Prabowo meliputi Inggris, Mandarin, Arab, Jepang, Korea, Spanyol, dan Perancis. Mu’ti kemudian menjelaskan maksud tersebut tidak berdiri sebagai mata pelajaran khusus sejak kelas awal.
“Jadi yang dimaksud itu bukan bahasa dalam pengertian sebagai mata pelajaran khusus ya , tapi lebih pada pengenalan bahasa asing gitu , khususnya untuk yang SD,” ujar Mu’ti saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Mu’ti menambahkan bahwa pengajaran pada tingkat SD memiliki pembedaan. Untuk Bahasa Inggris, anak SD akan mulai mempelajarinya secara wajib sejak kelas 3, sedangkan bahasa lainnya bersifat pengenalan saja.
“Bahasa Inggris yang wajib itu nanti, kalau yang SMP dan SLTA kan sudah, bahkan menjadi mata ujian. Tapi kalau yang SD kan selama ini masih pilihan. Nah, mulai tahun 2027 bahasa Inggris mulai kita ajarkan sebagai mata pelajaran wajib mulai kelas tiga,” imbuh Mu’ti.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Mu’ti juga menyampaikan bahwa beberapa sekolah di jenjang yang lebih tinggi telah melakukan praktik pengajaran bahasa asing di luar Bahasa Inggris. Ia mencontohkan adanya sekolah yang mengajarkan Bahasa Mandarin dan Bahasa Korea.
Berita Terkait
“Tapi untuk yang jenjang yang lebih tinggi, beberapa sekolah sudah melakukan itu. Beberapa sekolah kan sudah mengajarkan bahasa asing selain Bahasa Inggris, juga ada Bahasa Mandarin, Bahasa Korea,” kata Mu’ti.
Mu’ti juga mengakui bahwa sejumlah negara menawarkan tenaga pendidik yang dapat mengajarkan bahasa asing tertentu. Namun, ia menegaskan penekanan kebijakan saat ini tetap pada status Bahasa Inggris sebagai bahasa yang wajib, terutama pada jenjang SMP dan SLTA.
Sebelumnya, dalam pidato yang sama, Prabowo melaporkan capaian revitalisasi sekolah. Ia menyebut ada 71.744 sekolah yang telah direvitalisasi pada tahun berjalan, dan ditargetkan pada 2029 seluruh gedung satuan pendidikan—termasuk SD, SMP, SMA, SMK, serta pondok pesantren—telah direvitalisasi atau diperbaiki.
Dengan penjelasan ini, Mendikdasmen menegaskan bahwa perbedaan antara pengenalan dan status mata pelajaran menjadi kunci dalam kebijakan bahasa asing untuk sekolah dasar. Untuk kelas 1 SD, fokusnya berada pada pengenalan, sementara implementasi kewajiban Bahasa Inggris ditetapkan mulai kelas 3 pada tahun 2027.
Dari penjelasan Mendikdasmen, pemahaman kewajiban bahasa asing untuk sekolah dasar perlu dibaca bertahap. Pada tahap awal, bahasa asing tidak ditempatkan sebagai pelajaran khusus yang dinilai layaknya mata pelajaran inti, melainkan diperkenalkan agar peserta didik mengenal bunyi, istilah, dan konteks dasar. Baru ketika memasuki jenjang yang lebih tinggi di SD, kebijakan beralih pada status yang lebih tegas untuk Bahasa Inggris sebagai kewajiban kurikulum.
Mu’ti juga menegaskan, daftar bahasa asing yang disebut dalam pidato Prabowo mencakup Inggris, Mandarin, Arab, Jepang, Korea, Spanyol, dan Perancis, namun posisinya dalam konteks SD berbeda. Bahasa-bahasa tersebut dipandang sebagai bentuk pengenalan, bukan pengajaran yang berdiri sendiri sebagai mata pelajaran khusus sejak kelas awal. Dengan cara pandang itu, implementasi menjadi lebih selaras dengan jenjang berikutnya, di mana Bahasa Inggris telah lebih dulu menjadi bagian penting pembelajaran pada SMP dan SLTA.
Menurut keterangan Mu’ti, praktik pengajaran bahasa selain Inggris juga sudah tampak di beberapa sekolah pada jenjang yang lebih tinggi, misalnya pengajaran Bahasa Mandarin dan Bahasa Korea. Ia menambahkan bahwa sejumlah negara menyediakan tenaga pendidik untuk mengajarkan bahasa tertentu, tetapi titik berat kebijakan saat ini tetap pada penetapan Bahasa Inggris sebagai bahasa yang wajib, termasuk mulai diberlakukan sebagai mata pelajaran wajib sejak kelas tiga pada tahun 2027.












