jurnalistik.co.id – Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak selama 2026 berada di angka Rp2.310,8 triliun. Angka tersebut disebut lebih rendah dibanding target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp2.357,7 triliun.
Dengan selisih tersebut, penerimaan pajak diperkirakan berpotensi mengalami kekurangan (shortfall) sebesar Rp46,9 triliun. Kondisi ini menjadi dasar perlunya penyesuaian dan penguatan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Evaluasi kinerja Ditjen Pajak diperketat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa evaluasi kinerja di Ditjen Pajak akan diperketat. Ia menyampaikan bahwa pegawai yang dinilai tidak bekerja optimal dapat dikenai tindakan, termasuk diberhentikan sementara atau dirumahkan.
“Sekarang saya boleh merumahkan orang, maka saya akan merumahkan kalau mereka tidak bekerja dengan bagus. Tetapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuman tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak lelet kita beresin,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Selasa (7/7/2026).
Dalam penjelasannya, Purbaya juga menyoroti bahwa secara umum kondisi kinerja sudah membaik. Namun, ia menekankan adanya bagian yang masih dianggap kurang efisien atau bergerak lebih lambat dari yang diharapkan.
Coretax dan layanan di tingkat kantor
Selain pembenahan sumber daya manusia, Kementerian Keuangan disebut akan terus merapikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Langkah ini diarahkan agar pelayanan perpajakan berjalan lebih optimal.
Pembenahan tersebut tidak berhenti di level sistem, melainkan juga dilakukan hingga tingkat kantor pelayanan pajak. Dengan begitu, perbaikan yang dilakukan di bagian inti diharapkan bisa berdampak nyata pada proses layanan di lapangan.
Purbaya menegaskan bahwa penguatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyasar ketepatan dan kecepatan kerja masing-masing unit. Ia mengaitkannya dengan kebutuhan untuk mendorong kinerja yang terukur demi pencapaian penerimaan negara.
Berita Terkait
Monitor tiap kantor, respons cepat jika ada keluhan
Menteri Keuangan menyatakan akan memantau kinerja setiap kantor pajak. Menurutnya, jika ditemukan kantor yang dinilai terlalu lambat atau muncul pengaduan dari masyarakat, tindakan perbaikan akan dilakukan dengan cepat.
“Kami akan monitor kinerja setiap kantor pajak. Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu kami akan cepat bertindak,” ujar Purbaya.
Pernyataan itu memperlihatkan pendekatan yang menekankan pengawasan berkelanjutan serta respons terhadap situasi di tingkat layanan. Fokusnya adalah memastikan perbaikan berjalan seiring dengan kebutuhan pencapaian penerimaan pajak yang menjadi perhatian utama pada 2026.
Dengan adanya proyeksi shortfall sebesar Rp46,9 triliun, pemerintah tampak ingin memastikan setiap komponen di Ditjen Pajak berada dalam performa yang sesuai target. Pada saat yang sama, upaya pembenahan Coretax dan layanan kantor diharapkan mampu mempercepat perbaikan proses serta meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.
Langkah pengetatan evaluasi dan penguatan sistem ini kemudian menjadi sinyal bahwa Kementerian Keuangan mendorong disiplin kinerja secara lebih tegas. Bagi pegawai yang dinilai belum memenuhi standar efisiensi, Purbaya menyatakan tidak segan melakukan tindakan sesuai penilaian kinerja.
Secara keseluruhan, kebijakan yang disampaikan Purbaya menempatkan dua hal sebagai pendorong utama: perbaikan dari sisi manusia dan pembenahan dari sisi sistem serta layanan. Keduanya diarahkan untuk merespons risiko kekurangan penerimaan pajak pada 2026, sekaligus memperkuat tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Di tengah proyeksi penerimaan pajak yang diperkirakan lebih rendah dari target APBN, pengetatan pengelolaan kinerja menjadi bagian yang diutamakan agar setiap perencanaan kerja tidak berhenti di dokumen, melainkan benar-benar berdampak pada hasil di periode 2026.
Penilaian yang disebut akan lebih ketat juga diarahkan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan efisien dan respons layanan tidak tertunda. Dengan begitu, bila ada unit yang dinilai tidak mencapai standar, tindak lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi yang sudah ditetapkan.
Pemerintah juga menempatkan perbaikan layanan sebagai kelanjutan dari pembenahan sistem, termasuk Coretax. Kombinasi antara pembaruan di level inti dan pemantauan di kantor-kantor pajak diharapkan membuat perbaikan lebih cepat dirasakan, sekaligus menjaga agar keluhan masyarakat tidak dibiarkan tanpa penanganan.












