jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menilai revisi aturan terkait Pajak Penghasilan atas Jaminan Hari Tua (PPh JHT) memerlukan proses yang tidak sederhana. Menurut Ditjen Pajak, setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan dasar hukum yang menjadi pijakan pengaturannya.
Dalam media briefing di Kantor DJP pada Selasa (30/6/2026), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pengaturan PPh JHT bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP). Karena itu, perubahan aturan dipandang tidak dapat dilakukan secara cepat tanpa kajian yang menyeluruh.
Inge menegaskan bahwa penyesuaian ketentuan pajak pencairan JHT perlu didalami terlebih dahulu. Ia menyebut, faktor utama yang membuat prosesnya rumit adalah kewenangan dan bentuk regulasi yang mengatur substansinya.
“Terkait penyesuaian pengenaan PPh atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari peraturan pemerintah,” kata Inge. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah memposisikan evaluasi sebagai tahap penting sebelum memutuskan langkah kebijakan.
Lebih lanjut, Ditjen Pajak menyatakan bahwa evaluasi tidak hanya berkutat pada satu komponen aturan. Kajian dapat mencakup beberapa aspek yang berkaitan dengan bagaimana ketentuan PPh atas JHT diterapkan saat saldo dicairkan oleh peserta.
Salah satu kemungkinan yang disebut dalam proses evaluasi adalah penyesuaian ambang batas saldo yang memperoleh fasilitas pajak 0%. Saat ini, fasilitas tersebut berlaku untuk saldo sebesar Rp50 juta, sehingga skema dan batasnya dapat menjadi fokus pembahasan bila ada ruang untuk penataan ulang.
Selain ambang batas, Ditjen Pajak juga membuka kemungkinan mempertimbangkan perubahan tarif pajak yang dikenakan pada pencairan JHT. Dengan demikian, arah pembahasan tidak berhenti pada besaran fasilitas, tetapi juga dapat menyentuh bagaimana tarif pajak bekerja pada saat pencairan dilakukan.
Meski demikian, evaluasi yang dijalankan tetap ditempatkan sebagai proses perumusan kebijakan yang hati-hati. Ditjen Pajak menekankan pentingnya menilai keterkaitan aturan yang bersumber dari PP, sehingga setiap opsi perubahan perlu diselaraskan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, sikap Ditjen Pajak menunjukkan bahwa wacana penyesuaian PPh JHT akan berjalan melalui kajian terlebih dahulu. Pemerintah, melalui Inge Diana Rismawanti, menempatkan pengkajian mendalam sebagai syarat sebelum mengevaluasi peluang perubahan, baik pada batas saldo fasilitas pajak 0% sebesar Rp50 juta maupun kemungkinan penyesuaian tarif.
Di sisi lain, DJP juga menempatkan evaluasi sebagai bagian dari rangkaian penyusunan kebijakan yang harus konsisten dengan kerangka regulasi yang lebih tinggi. Artinya, pembahasan mengenai PPh JHT tidak berhenti pada target atau arah kebijakan, melainkan juga pada kesesuaian tiap perubahan dengan struktur aturan yang telah ditetapkan.
Inge Diana Rismawanti menyoroti bahwa substansi ketentuan pajak pencairan JHT terikat pada kewenangan dan jenis regulasi yang menjadi dasar. Karena itu, langkah revisi perlu dibarengi dengan penelaahan menyeluruh, termasuk bagaimana ketentuan tersebut akan diterapkan saat saldo dicairkan oleh peserta.
Dalam konteks fasilitas pajak 0%, kajian yang dipaparkan membuka ruang untuk menelaah ulang desain ambang batas. Dengan fasilitas yang saat ini dikenal berlaku untuk saldo sebesar Rp50 juta, fokus pembahasan dapat diarahkan pada apakah skema dan batas tersebut masih relevan untuk diterapkan sebagaimana praktik kebijakan yang berjalan.
Selain meninjau batas fasilitas, kemungkinan pengkajian juga dapat menyasar tarif pajak pada saat pencairan. Dengan mempertimbangkan tarif sebagai bagian yang berhubungan langsung dengan mekanisme pengenaan, pemerintah dapat menilai secara lebih utuh bagaimana perubahan akan berdampak pada penerapan aturan PPh JHT ketika dana dibayarkan kepada peserta.








