jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen atau Bank Mantap. Dalam proses pengusutan tersebut, OJK telah memanggil jajaran direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan.
Langkah pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan guna memastikan kronologi kasus dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut. OJK juga memeriksa informasi awal yang beredar terkait praktik investasi yang menjadi sorotan di wilayah Purwokerto.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan bahwa regulator masih melakukan investigasi lanjutan. Pemeriksaan berfokus pada upaya pendalaman berbagai aspek, termasuk data korban dan besaran kerugian.
Dicky mengatakan OJK ingin mengetahui jumlah korban dari dugaan penipuan tersebut. Pendalaman juga diarahkan untuk menaksir nilai kerugian yang dialami nasabah yang terdampak.
Selain penghitungan dampak, OJK menekankan pentingnya pendampingan kepada nasabah yang berada dalam posisi terdampak. Artinya, proses pengawasan tidak berhenti pada klarifikasi, melainkan juga menyasar langkah perlindungan bagi pihak yang dirugikan.
“Kami juga menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen atau Mantap. OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan serta melakukan investigasi lebih lanjut terkait jumlah korban, nilai kerugian, dan pendampingan kepada nasabah terdampak,” kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/7/2026).
Dalam penjelasan yang sama, Dicky menjelaskan bahwa pemanggilan direksi Bank Mantap menjadi salah satu tahapan penting dalam proses klarifikasi. OJK memerlukan respons dan keterangan dari manajemen untuk membantu memetakan informasi yang relevan dengan dugaan kasus.
OJK juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung proses penindakan. Kolaborasi tersebut disebutkan untuk memastikan bahwa penanganan kasus berjalan seiring dengan jalur hukum yang berlaku.
Dicky menyatakan bahwa penguatan koordinasi dengan kepolisian merupakan bagian dari upaya penindakan hukum atas dugaan yang tengah ditangani. Dengan demikian, hasil pemeriksaan administratif dan pengawasan diharapkan selaras dengan tahapan proses hukum.
Berita Terkait
Selain langkah investigasi dan koordinasi, OJK juga mengimbau masyarakat untuk menempuh prinsip 2L sebelum melakukan investasi. Prinsip tersebut ditekankan sebagai pegangan agar masyarakat lebih berhati-hati ketika berhadapan dengan tawaran investasi.
Dalam imbauannya, OJK menegaskan bahwa prinsip 2L berarti legal dan logis. Penggunaan prinsip ini dimaksudkan untuk membantu publik menilai apakah tawaran investasi memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan serta masuk akal secara substansi.
“OJK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum serta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu legal dan logis, sebelum melakukan investasi,” ujarnya.
Imbauan itu muncul seiring dengan adanya dugaan penipuan berkedok investasi yang memerlukan kewaspadaan ekstra dari calon nasabah. OJK memposisikan edukasi dan pencegahan sebagai bagian dari respons atas kasus yang sedang didalami.
Dengan pemanggilan direksi dan pendalaman investigasi, OJK berupaya memastikan informasi yang diterima tidak berhenti pada keterangan awal. Regulator berfokus pada perumusan gambaran utuh, termasuk terkait jumlah pihak yang terdampak serta tingkat kerugian yang dialami.
OJK juga menyoroti aspek perlindungan konsumen melalui pendampingan bagi nasabah terdampak. Langkah ini diharapkan membantu korban mendapatkan perhatian yang memadai sesuai kebutuhan penanganan kasus.
Secara keseluruhan, proses yang dijalankan memperlihatkan pola penanganan yang melibatkan pengawasan, klarifikasi manajemen, pendalaman data, hingga koordinasi penegakan hukum. Publik diarahkan untuk tidak hanya menunggu perkembangan, tetapi juga menilai tawaran investasi secara lebih cermat.
Kasus yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah, kini berada dalam tahap investigasi lanjutan oleh OJK. Pemanggilan direksi Bank Mantap menjadi salah satu langkah yang menunjukkan regulator sedang mencari penjelasan dan memperjelas fakta terkait dugaan investasi bodong tersebut.
Dalam waktu yang berjalan, OJK menyebut fokusnya pada jumlah korban, nilai kerugian, serta rencana pendampingan nasabah. Tahapan itu menjadi kunci agar penanganan dapat dilakukan secara terukur dan menjawab dampak nyata yang dialami masyarakat.












