Bisnis & Ekonomi

Dana Saldo Anggaran Lebih Kembali Ditempatkan di Perbankan, OJK berharap Rebutan Dana Mereda

×

Dana Saldo Anggaran Lebih Kembali Ditempatkan di Perbankan, OJK berharap Rebutan Dana Mereda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dana SAL Kembali Masuk Perbankan, OJK Harap Persaingan Berebut Dana Mereda

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penempatan kembali Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di Himbara berpotensi meredakan persaingan bank dalam menghimpun dana masyarakat.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, langkah tambahan dana itu juga dapat memperkuat likuiditas industri perbankan sehingga kondisi pendanaan menjadi lebih terukur.

“Harapannya tentu tekanan dalam penghimpunan dana berpotensi menjadi lebih terkendali sehingga dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat,” kata Dian dalam konferensi pers hasil RDK OJK Bulanan Juni 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

OJK menempatkan kebijakan ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendanaan bank dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga. Ketika likuiditas lebih memadai, bank dinilai memiliki ruang untuk mengelola strategi penghimpunan tanpa dorongan persaingan yang berlebihan.

Penguatan likuiditas dan pengaruh terhadap kompetisi pendanaan

Dian menjelaskan, tambahan penempatan SAL dapat menjadi penopang sisi pendanaan bank, terutama untuk memenuhi maupun mengantisipasi kebutuhan likuiditas jangka pendek.

Dengan dukungan sumber dana yang lebih kuat, kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi diharapkan meningkat, termasuk dalam menyalurkan kredit kepada sektor-sektor yang membutuhkan pembiayaan.

OJK juga melihat potensi penurunan biaya dana (cost of fund) jika industri memperoleh tambahan sumber likuiditas. Namun, OJK menekankan bahwa efek tersebut tidak bersifat seragam bagi semua bank.

“Dampak penempatan dana SAL terhadap biaya dana masing-masing bank itu tentu akan berbeda dan sesuai dengan karakteristiknya itu,” ujar Dian.

Perbedaan dampak, menurut OJK, bergantung pada sejumlah faktor yang melekat pada masing-masing bank. Di antaranya strategi pendanaan, struktur dana, tingkat suku bunga pasar, profil jatuh tempo kewajiban, serta kondisi likuiditas yang sedang dihadapi.

Bagi bank yang tidak menerima penempatan dana SAL, potensi dampaknya tetap akan ditentukan oleh dinamika pasar dan likuiditas di tingkat industri perbankan secara keseluruhan.

Penempatan kembali SAL ini juga diposisikan sebagai respons atas perubahan perilaku dana pemerintah. Dian menyebutkan, sebelumnya pemerintah sempat menarik dana SAL, lalu kemudian mengembalikannya sekaligus menambah penempatan dana tersebut pada bank-bank pelat merah.

Secara total, dana SAL yang ditempatkan di Himbara kini mencapai Rp 400 triliun. Rinciannya, Rp 200 triliun ditempatkan hingga akhir 2026, Rp 100 triliun akan berakhir dalam tiga bulan mendatang, dan Rp 100 triliun ditempatkan secara fleksibel.

OJK menilai komposisi penempatan yang mencakup periode hingga akhir 2026, tenggat tiga bulan, serta skema fleksibel membantu bank mengelola kebutuhan likuiditas sesuai horizon yang berbeda.

Likuiditas perbankan dinilai masih memadai berdasarkan rasio

Selain membahas kebijakan penempatan dana, Dian juga menyampaikan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini secara umum masih memadai.

Indikator tersebut, menurut OJK, tercermin dari liquidity coverage ratio (LCR) sebesar 186,54 persen pada Mei 2026, jauh di atas ketentuan minimum sebesar 100 persen.

OJK juga mencatat rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 108,20 persen. Sementara itu, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) tercatat 24,74 persen.

Dengan posisi rasio yang berada di atas batas ketentuan, OJK memandang sektor perbankan memiliki bantalan likuiditas yang dapat mendukung kelancaran aktivitas intermediasi.

Di saat yang sama, OJK berharap kondisi likuiditas yang lebih terjaga turut membuat penghimpunan dana menjadi lebih terkendali, sehingga persaingan antarbank dapat berjalan lebih sehat dan tidak memicu tekanan yang berlebihan.

Dalam kerangka tersebut, kebijakan penempatan kembali SAL dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sisi pendanaan bank, terutama ketika bank perlu merespons kebutuhan likuiditas jangka pendek dan menjaga kelangsungan fungsi penyaluran kredit.

Meski demikian, OJK tetap mengingatkan bahwa transmisi kebijakan ke biaya dana dan perilaku penghimpunan masing-masing bank akan mengikuti karakteristik internal serta kondisi pasar yang berbeda.