Bisnis & Ekonomi

Purbaya Yudhi: Dana Investasi di PFII Berpotensi Biayai Proyek Danantara

×

Purbaya Yudhi: Dana Investasi di PFII Berpotensi Biayai Proyek Danantara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Eropa Siaga Kebakaran Hutan Imbas Gelombang Panas - Market

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana investasi yang dikelola melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menjadi sumber pembiayaan untuk proyek-proyek strategis di dalam negeri, termasuk proyek Danantara. Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/7/2026).

Menurut Purbaya, dana yang masuk ke PFII nantinya akan dikelola oleh pelaku pasar. Dana tersebut kemudian diinvestasikan ke berbagai proyek yang dinilai berpotensi menguntungkan secara bisnis, bukan sebagai penugasan pemerintah.

Ia menggambarkan mekanismenya dengan menyebutkan bahwa uang yang masuk akan “diputar” lewat pusat finansial tersebut. “Ini uang-uang itu masuk ke situ, ke pusat finansial di situ (PFII). Nanti kan itu pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik,” kata Purbaya.

Purbaya tidak merinci secara spesifik proyek apa saja yang dimaksud. Namun, ia memastikan bahwa proyek-proyek yang dituju memiliki orientasi pada keuntungan, baik yang dimiliki pemerintah maupun proyek Danantara.

Ia menegaskan logika pengambilan keputusan investasi dari sisi investor yang bergerak berdasarkan kepentingan bisnis. “Kalau investasi swasta kan profit-oriented. Pasti minta return-kan,” terangnya.

Dengan penjelasan itu, Purbaya menempatkan PFII sebagai ruang pengelolaan dana investasi yang melibatkan pertimbangan pasar dalam menentukan penempatan modal. Dalam pandangannya, arus investasi tidak berhenti pada penyaluran, tetapi juga diarahkan agar dana dapat menghasilkan pengembalian sesuai mekanisme investasi.

Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa dana investor di PFII tidak hanya bisa dialirkan ke proyek-proyek yang bersifat komersial. Ia turut mengungkap peluang bahwa modal global tersebut juga dapat masuk ke pasar obligasi pemerintah.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan yang bersumber dari PFII tidak semata terbatas pada proyek tertentu, melainkan memiliki kemungkinan penempatan yang lebih luas sesuai pengelolaan oleh pelaku pasar. Purbaya menyebutkan bahwa keputusan investasi berada di pusat finansial tersebut, sehingga investor berpeluang menempatkan dana pada instrumen yang tersedia, termasuk obligasi pemerintah.

Secara keseluruhan, Purbaya menekankan dua poin utama: pertama, dana investasi yang terkumpul di PFII dimanfaatkan melalui pengelolaan pelaku pasar untuk penempatan ke proyek yang dinilai menarik secara bisnis; kedua, peluang penempatan modal tersebut juga mencakup pasar obligasi pemerintah. Dalam kerangka itu, proyek Danantara disebut sebagai salah satu contoh area yang berpotensi menerima pembiayaan melalui skema dana PFII.

Dalam uraiannya, Purbaya menekankan bahwa aliran dana yang masuk ke PFII tidak berhenti sebagai penyaluran administratif. Dana tersebut, menurut logika yang ia jabarkan, akan diproses melalui pusat finansial agar dapat kembali menghasilkan nilai. Dengan kata lain, penempatan modal diposisikan sebagai bagian dari siklus investasi yang dijalankan oleh pihak-pihak yang memahami cara kerja pasar.

Purbaya juga menegaskan bahwa orientasi penempatan dana melekat pada pertimbangan keuntungan. Hal itu membuat proyek yang dituju dipandang relevan bila memiliki prospek bisnis, baik proyek yang dikelola pemerintah maupun proyek seperti Danantara yang disebut sebagai contoh. Ia menyatakan bahwa ukuran kelayakan yang dipakai investor selaras dengan karakter investasi swasta yang mengejar profit dan return.

Selain menilai peluang pada proyek-proyek strategis di dalam negeri, ia membuka kemungkinan penyaluran modal global tersebut ke instrumen lain yang tersedia. Dalam penjelasan Purbaya, modal investor di PFII dapat turut diarahkan ke pasar obligasi pemerintah, sehingga penempatan tidak selalu harus berbentuk proyek semata. Keberagaman instrumen ini tetap berada dalam kerangka keputusan yang ditentukan oleh pusat finansial.

Dengan rangkaian penjelasan tersebut, PFII diposisikan sebagai ruang pengelolaan dana investasi yang melibatkan pertimbangan pasar. Purbaya memadukan dua sudut pandang: penempatan dana pada proyek yang dinilai menarik secara bisnis, serta peluang penempatan pada instrumen seperti obligasi pemerintah. Pada akhirnya, keputusan investasi dipahami berada di pusat finansial, yang memungkinkan investor menaruh dana pada pilihan yang tersedia sesuai mekanisme investasi.