Teknologi

Nilai Transaksi Kripto Pasar Spot Mei 2026 Tembus Rp23,01 T, OJK Catat Derivatif Rp5,6 T

×

Nilai Transaksi Kripto Pasar Spot Mei 2026 Tembus Rp23,01 T, OJK Catat Derivatif Rp5,6 T

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Transaksi Aset Kripto di Pasar Spot Naik Jadi Rp23 T pada Mei - Teknologi

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di pasar spot Indonesia kembali mengalami peningkatan pada Mei 2026. Kenaikan tersebut terjadi di tengah kondisi pasar yang masih dibayangi fluktuasi harga aset digital.

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa nilai transaksi aset kripto pada Mei 2026 mencapai Rp23,01 triliun. Nilai itu naik tipis dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp22,98 triliun.

Adi menjelaskan, peningkatan tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah akun konsumen. Ia menyebut, per Mei 2026 jumlah akun konsumen telah mencapai 22,4 juta akun, tumbuh 3,17% month-to-date.

OJK juga mencatat perkembangan transaksi pada segmen lain dari aset keuangan digital. Selain transaksi di pasar spot, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,69 triliun pada Mei 2026.

Jika dibandingkan dengan posisi April, OJK menyampaikan bahwa terdapat kenaikan tipis pada transaksi derivatif tersebut. Per April, nilainya tercatat sebesar Rp5,1 triliun.

Adi menegaskan, meski angka transaksi berfluktuasi, OJK menilai kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, masih terjaga dengan baik. Pernyataan itu disampaikannya sebagai respons terhadap dinamika nilai transaksi yang terjadi dalam periode berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, Adi mengutip data per Mei 2026 sebagai bagian dari paparan OJK. Ia menyampaikan, β€œPer Mei 2026 jumlah akun konsumen telah mencapai 22,4 juta akun, tumbuh 3,17% month-to-date. Sementara itu pada bulan Mei 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp23,01 triliun,” ujar Adi dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, Selasa (7/7/2026).

Rangkaian angka yang disampaikan OJK menunjukkan dua komponen penting yang dipantau dalam ekosistem aset kripto. Pertama, perkembangan jumlah akun konsumen yang terus bertambah. Kedua, pergerakan nilai transaksi yang mengalami peningkatan meski sifatnya tipis dibandingkan bulan sebelumnya.

Dengan nilai Rp23,01 triliun pada Mei 2026, OJK menempatkan pasar spot sebagai salah satu indikator utama aktivitas aset kripto. Pada saat yang sama, OJK juga melaporkan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital yang mencapai Rp5,69 triliun, menandai adanya peningkatan dibandingkan Rp5,1 triliun pada April.

OJK tidak memisahkan penyampaian data tersebut dari konteks pengawasan terhadap inovasi teknologi sektor keuangan. Adi, yang memimpin pengawasan pada area inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, menyampaikan paparan dalam forum RDKB yang menjadi wadah penyampaian informasi bulanan.

Secara keseluruhan, OJK menegaskan bahwa dinamika transaksi tidak otomatis mengubah tingkat kepercayaan masyarakat. Menurut Adi, di tengah fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, masih terjaga dengan baik.

Periode Mei 2026 pun menjadi catatan penting dalam laporan OJK terkait aktivitas aset kripto. Nilai transaksi pasar spot yang berada di level Rp23,01 triliun, jumlah akun konsumen 22,4 juta, serta tambahan informasi mengenai derivatif Rp5,69 triliun menjadi dasar pembacaan OJK terhadap kondisi ekosistem pada bulan tersebut.

Dalam paparan tersebut, OJK menempatkan pertumbuhan basis pengguna sebagai salah satu indikator yang menyertai pergerakan transaksi. Adi menyebut peningkatan akun konsumen menjadi 22,4 juta per Mei 2026, dengan pertumbuhan 3,17% secara month-to-date, yang menunjukkan aktivitas partisipan di ekosistem aset kripto terus bergerak di tengah kondisi pasar yang belum sepenuhnya stabil.

Selain pasar spot, OJK juga menyoroti aktivitas pada segmen derivatif aset keuangan digital. Pada Mei 2026, nilai transaksi derivatif tercatat Rp5,69 triliun, lebih tinggi dibandingkan posisi April yang berada di angka Rp5,1 triliun. Dengan demikian, perhatian pengawasan tidak hanya tertuju pada satu jenis transaksi, melainkan pada dinamika di berbagai instrumen dalam ekosistem yang sama.

Adi juga menegaskan bahwa variasi angka transaksi dalam periode berjalan tidak serta-merta berimplikasi pada penurunan tingkat kepercayaan publik. Menurutnya, meski nilai transaksi mengalami perubahan dan menggambarkan fluktuasi, OJK tetap menilai keyakinan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berada dalam kondisi yang terjaga. Pernyataan ini disampaikan OJK sebagai bagian dari konteks pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan dalam forum RDKB.