jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun membentuk jenis pajak baru pada 2026. Menurutnya, strategi peningkatan penerimaan akan ditempuh lewat penguatan administrasi perpajakan, peningkatan pengawasan, serta perluasan basis pajak.
Hal itu disampaikan Purbaya saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan pemerintah memilih menjaga arah kebijakan tanpa mengubah tarif.
Tak ada kenaikan tarif, fokus pada administrasi
Purbaya menyatakan bahwa perbaikan penerimaan diarahkan pada ekstensifikasi dan disiplin pengumpulan, bukan perubahan besaran tarif. Ia menekankan komitmen agar perbaikan berjalan seiring dengan reformasi sistem perpajakan.
āKita akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate. Jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya, enggak naik. Cuma kita lakukan ekstensifikasi dan kita lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak,ā ujar Purbaya dalam rapat kerja tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah melihat tren yang membaik pada semester I 2026. Kondisi ini menjadi dasar optimisme bahwa target penerimaan negara tetap dapat dicapai melalui reformasi perpajakan.
āJadi ada juga nih orang pajak disuruh kerja lebih keras supaya tax collection-nya meningkat. Mungkin memang belum seideal diperkirakan banyak orang, tapi sudah ada peningkatan yang signifikan,ā katanya.
Untuk menggambarkan capaian, Purbaya menyebut pendapatan negara hingga semester I 2026 mencapai Rp 1.459,4 triliun, atau 46,3 persen dari target APBN 2026. Angka tersebut tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Berita Terkait
Dari sisi perpajakan, Purbaya merinci penerimaan pajak mencapai Rp 1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target APBN. Nilai itu terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.035,7 triliun, serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 152 triliun.
Ia menambahkan, penerimaan PPh Badan dan deposit PPh Badan tercatat Rp 196,1 triliun atau tumbuh 28,6 persen pada enam bulan pertama tahun ini. Sementara itu, penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit PPh Pasal 21 mencapai Rp 146 triliun, naik 13,6 persen.
Purbaya juga memaparkan penerimaan PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 sebesar Rp 159,9 triliun atau tumbuh 1,4 persen. Pada kelompok pajak konsumsi, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 380 triliun atau meningkat 42,2 persen.
Selain itu, penerimaan dari kelompok pajak lainnya tercatat Rp 153,8 triliun atau tumbuh 22,7 persen. Rincian tersebut menunjukkan adanya kontribusi pertumbuhan dari beberapa komponen perpajakan selama semester I 2026.
Dalam penjelasan lanjut, Purbaya menyatakan perbaikan penerimaan perpajakan didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, pembayaran gaji dan PPh, membaiknya harga sejumlah komoditas, serta penguatan administrasi perpajakan. Dengan kata lain, perbaikan yang ditunjukkan dalam semester I 2026 dikaitkan dengan kombinasi faktor kegiatan ekonomi dan tata kelola pemungutan.
Di akhir paparannya, ia menegaskan kembali bahwa arah kebijakan 2026 tetap menjaga agar tidak ada kenaikan tarif pajak. Pemerintah, menurutnya, akan terus berfokus pada ekstensifikasi, disiplin pengumpulan pajak, serta peningkatan administrasi agar capaian penerimaan dapat dijaga sesuai target.
Dalam rapat kerja tersebut, Purbaya juga menekankan bahwa pergeseran kinerja penerimaan pada semester I 2026 tidak ditopang oleh perubahan kebijakan tarif, melainkan oleh langkah-langkah operasional yang lebih rapi. Fokusnya diarahkan pada pembenahan administrasi perpajakan, penguatan kontrol, serta perluasan cakupan agar basis pengenaan menjadi lebih luas.
Lebih lanjut, ia menunjukkan bahwa optimisme pemerintah berangkat dari realisasi yang sudah terbaca dari capaian pendapatan negara sampai pertengahan tahun. Dengan capaian Rp 1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target APBN 2026, kinerja tersebut disebut tumbuh 21,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, sehingga arah penguatan reformasi perpajakan dinilai sejalan dengan target.
Dari sisi komponen perpajakan, presentasi juga memperlihatkan bahwa pertumbuhan terjadi pada beberapa kelompok. Penerimaan pajak mencapai Rp 1.187,8 triliun yang terdiri dari pajak sebesar Rp 1.035,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp 152 triliun. Rincian kinerja itu turut mencakup peningkatan pada PPh Badan dan deposit PPh Badan, kenaikan PPh Orang Pribadi bersama PPh Pasal 21, serta perkembangan pada sektor pajak konsumsi melalui PPN dan PPnBM.












