jurnalistik.co.id – PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) menyampaikan kabar duka atas wafatnya Komisaris Utama perseroan, H. Syamsir Siregar, pada Selasa, 25 Agustus 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam pernyataan yang disampaikan Sekretaris Perusahaan JPFA, Maya Pradjono, perseroan menyatakan bahwa “Perseroan menyampaikan bahwa Bapak H. Syamsir Siregar yang menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan meninggal dunia pada hari ini, Selasa, 25 Agustus 2026,”. Penyampaian kabar duka ini menjadi rujukan resmi terkait perubahan pada susunan organ perseroan.
JPFA juga menegaskan bahwa wafatnya Komisaris Utama tidak mengganggu pemenuhan ketentuan struktur kepemimpinan perusahaan pada saat pengumuman. Menurut keterangan Maya Pradjono, perseroan menilai jumlah anggota Dewan Komisaris saat ini tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam bagian lain keterbukaan informasi, Maya menjelaskan posisi tersebut dengan menyatakan, “Saat ini jumlah anggota Dewan Komisaris Perseroan masih memenuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku serta anggaran dasar Perseroan, oleh karenanya perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan akan dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan terdekat yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut,”. Pernyataan itu menegaskan bahwa langkah penyesuaian akan dilakukan melalui mekanisme RUPS, sebagaimana tata kelola perusahaan.
Pernyataan tersebut sekaligus memberi gambaran bahwa penyesuaian struktur kepemimpinan tidak dilakukan secara instan, melainkan ditempatkan pada forum rapat pemegang saham yang jadwalnya akan diumumkan kemudian. Dengan demikian, pengaturan perubahan susunan Dewan Komisaris diposisikan sebagai agenda pada RUPS terdekat, sesuai proses perusahaan dan ketentuan yang mengikat.
Syamsir Siregar sendiri tercatat memiliki rekam jejak di bidang intelijen. Potret resmi beliau juga disebut sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia periode 2004–2009, sebagaimana tercantum pada materi pendukung yang menyertai pemberitaan.
Berita Terkait
Dalam konteks JPFA, kabar wafat Komisaris Utama menjadi peristiwa korporasi yang disampaikan secara resmi kepada publik melalui kanal keterbukaan informasi BEI. Langkah tersebut penting untuk memastikan pemegang saham dan pemangku kepentingan memperoleh informasi yang terverifikasi mengenai kondisi personel kunci di lingkungan perseroan.
Adapun, fokus penyesuaian yang disampaikan perseroan bukan hanya pada pengumuman duka, tetapi juga pada kelanjutan pemenuhan aspek kepatuhan struktur kepemimpinan. JPFA menyatakan bahwa komposisi Dewan Komisaris yang ada saat ini masih memenuhi ketentuan perundang-undangan serta Anggaran Dasar, sehingga perusahaan menilai tidak terjadi pelanggaran kepatuhan pada fase awal setelah wafatnya Komisaris Utama.
Setelah itu, perseroan menyebutkan bahwa perubahan susunan akan diproses lewat RUPS terdekat. Bentuk penegasan mengenai “waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut” menunjukkan adanya tahapan administratif dan agenda yang harus diselaraskan sebelum perseroan menetapkan keputusan terkait perubahan struktur kepemimpinan dalam rapat resmi.
Bagi JPFA, rangkaian informasi ini memberi kepastian bahwa perusahaan tetap menjalankan tata kelola sesuai aturan yang berlaku sambil menyiapkan pembahasan dalam forum pemegang saham. Dengan menyampaikan detail mengenai pemenuhan jumlah anggota Dewan Komisaris serta rencana perubahan melalui RUPS, perseroan menempatkan kabar wafat tersebut dalam kerangka kepatuhan dan mekanisme keputusan perseroan.
Pada akhirnya, pernyataan JPFA pada Selasa, 25 Agustus 2026 menekankan dua poin utama: pertama, pengumuman wafatnya H. Syamsir Siregar sebagai Komisaris Utama; kedua, komitmen untuk melakukan penyesuaian susunan Dewan Komisaris melalui RUPS terdekat sesuai jadwal yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Pengumuman tersebut sekaligus menegaskan bahwa informasi mengenai wafatnya Komisaris Utama disampaikan sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi perusahaan. Dengan menyebutkan rujukan formal melalui BEI, perseroan menyediakan konteks yang jelas bagi publik mengenai status personel kunci dan dampaknya terhadap susunan organ perseroan yang perlu dicermati melalui mekanisme tata kelola.
Perseroan juga menggambarkan bahwa penetapan perubahan susunan Dewan Komisaris diarahkan melalui tahapan rapat pemegang saham terdekat. Dalam pengumuman, perusahaan menyampaikan penilaian bahwa komposisi yang ada masih berada dalam koridor ketentuan yang berlaku dan Anggaran Dasar, sehingga transisi kepemimpinan ditempatkan sebagai proses yang terukur hingga keputusan resmi dalam RUPS diumumkan.












