Bisnis & Ekonomi

ADHI Angkat Persoalan Bunga Obligasi, Siswanto Sebut Suspensi Saham Terkait RUPO 6 Agustus 2026

×

ADHI Angkat Persoalan Bunga Obligasi, Siswanto Sebut Suspensi Saham Terkait RUPO 6 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: ADHI Akui Ada Persoalan Obligasi hingga Berujung Suspensi Saham - Market

jurnalistik.co.id – PT Adhi Karya Tbk (ADHI) menyampaikan klarifikasi terkait suspensi saham perusahaan. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas keterlambatan pembayaran bunga obligasi yang memengaruhi kelancaran kewajiban perseroan.

Corporate Secretary ADHI, Siswanto, dalam keterangan resmi mengakui bahwa suspensi saham tidak terhindarkan sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran tersebut. Perusahaan juga menyatakan telah berupaya menempuh proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang obligasi.

Menurut penjelasan Siswanto, langkah awal yang dilakukan perseroan dimulai dengan menjalankan RUPO pada 6 Agustus 2026. Dalam mekanisme itu, ADHI mengusulkan perubahan atau penundaan pembayaran bunga obligasi sebagai bagian dari upaya penataan kewajiban.

Siswanto menambahkan bahwa rapat yang digelar belum bisa mengambil keputusan karena belum mencapai kuorum persetujuan. Dengan kata lain, usulan yang dibawa dalam RUPO tersebut tidak langsung menghasilkan keputusan final pada saat rapat berlangsung.

Koordinasi lanjutan sesuai agenda RUPO berikutnya

Setelah RUPO pada 6 Agustus 2026, ADHI menyatakan akan berkoordinasi dengan wali amanat serta para pemegang obligasi. Koordinasi ini dilakukan agar langkah penyelesaian dapat ditempuh mengikuti ketentuan yang tercantum dalam akta perjanjian perwaliamanatan obligasi berkelanjutan.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa rujukan langkah penyelesaian tersebut mengacu pada agenda RUPO berikutnya yang dijadwalkan pada 11 September 2026. Pada tanggal tersebut, perseroan menempatkan pembahasan penyelesaian kewajiban dalam kerangka ketentuan perwaliamanatan yang telah disepakati dalam dokumen perjanjian.

Dalam keterangan yang sama, Siswanto menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyesuaian proses berdasarkan dinamika rapat sebelumnya. Karena rapat pada 6 Agustus 2026 belum mencapai kuorum persetujuan, keputusan belum dapat ditetapkan, sehingga tahapan koordinasi dan pembahasan berlanjut ke jadwal RUPO yang telah ditentukan.

ADHI menegaskan bahwa upaya penyelesaian kewajiban dilakukan melalui forum yang relevan bagi pemegang obligasi. Dengan demikian, perusahaan memosisikan RUPO sebagai tahapan formal untuk membahas arah penyelesaian, termasuk usulan terkait pembayaran bunga obligasi.

Lebih lanjut, keterangan Siswanto juga menekankan bahwa langkah penyelesaian akan mengikuti ketentuan dalam akta perjanjian perwaliamanatan obligasi berkelanjutan. Hal itu menjadi pegangan bagi perseroan dalam proses koordinasi dengan wali amanat maupun pemegang obligasi.

Pengumuman ini sekaligus memperjelas alur yang dijalankan ADHI sejak keterlambatan pembayaran bunga obligasi menjadi perhatian. Dari pelaksanaan RUPO pada 6 Agustus 2026, adanya usulan perubahan atau penundaan, hingga belum tercapainya kuorum persetujuan, perseroan kemudian mengarahkan proses ke RUPO lanjutan pada 11 September 2026.

Dalam konteks pernyataan tersebut, ADHI menyampaikan bahwa koordinasi dengan para pemangku kepentingan obligasi akan menjadi bagian penting dari rangkaian langkah penyelesaian. Perusahaan juga menegaskan bahwa tahapan yang akan ditempuh berada dalam koridor ketentuan perjanjian perwaliamanatan obligasi berkelanjutan yang mengatur mekanisme tindak lanjut.

Perusahaan menempatkan klarifikasi tersebut sebagai bagian dari respons atas kendala yang muncul ketika pembayaran bunga obligasi mengalami keterlambatan. Dampaknya dipandang berpengaruh pada kelancaran pemenuhan kewajiban perseroan, sehingga penjelasan resmi dianggap perlu disampaikan kepada para pihak terkait.

Dalam forum yang sama, perseroan menyampaikan bahwa RUPO pada 6 Agustus 2026 menjadi tahap awal untuk menghadirkan usulan penataan kewajiban, khususnya yang berkaitan dengan perubahan atau penundaan pembayaran bunga obligasi. Namun, persetujuan di rapat belum dapat dirumuskan karena kuorum yang diharapkan belum terpenuhi.

Karena keputusan belum memperoleh dasar persetujuan pada rapat tersebut, proses pembahasan tidak berhenti di tahap koordinasi awal. ADHI kemudian mengarahkan pembahasan ke agenda RUPO berikutnya, sekaligus mempersiapkan langkah lanjutan dengan wali amanat serta para pemegang obligasi agar mengikuti arahan dalam akta perjanjian perwaliamanatan obligasi berkelanjutan.

Adhi menegaskan bahwa rangkaian penanganan kewajiban dijalankan melalui mekanisme formal yang tersedia bagi pemegang obligasi. Dengan penjadwalan pada 11 September 2026, pembahasan penyelesaian kewajiban diposisikan sebagai kelanjutan yang tertib, sehingga arahnya tetap konsisten dengan ketentuan perwaliamanatan obligasi yang telah disepakati dalam dokumen perjanjian.