jurnalistik.co.id – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Total area yang terdampak tercatat mencapai 1.511,55 hektare.
Sanksi dikenakan kepada enam perusahaan tersebut dengan bentuk yang berbeda. Lima perusahaan mendapat sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK memperoleh sanksi paling berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.
Keenam perusahaan itu adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur. Berdasarkan pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare.
Setelah PT WEL, PT MPK tercatat mengalami kebakaran seluas 394,83 hektare. Berikutnya berturut-turut PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa setiap izin usaha di kawasan hutan disertai kewajiban untuk menjaga kawasan sekaligus mencegah kerusakan. Ia menyatakan, sanksi administratif digunakan untuk mendorong perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan perusahaan.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” tegas Januanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/8/2026).
Januanto juga menyebut sanksi tersebut sebagai peringatan agar tidak ada pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Ia menegaskan bahwa penelusuran akan dilakukan berdasarkan alat bukti.
“Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” sambungnya.
Berita Terkait
Menurut Kementerian Kehutanan, sanksi yang dijatuhkan mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan pada areal yang terdampak. Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pemadam, peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.
Untuk kawasan gambut, pemulihan tidak berhenti pada penanganan permukaan. Proses yang diminta mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Januanto menekankan bahwa penanganan karhutla tidak hanya terkait kerusakan kawasan milik perusahaan. Dampaknya juga langsung dirasakan masyarakat dan aktivitas ekonomi di sekitar wilayah yang terdampak.
“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran,” tutur dia.
Ia menambahkan bahwa keuntungan tidak boleh dipetik oleh pihak tertentu sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Ia juga menekankan perlunya penegakan hukum untuk melindungi warga yang dirugikan serta memastikan pihak yang bertanggung jawab memikul konsekuensi.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjut Januanto.
Di sisi lain, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman menyatakan kewajiban dalam Paksaan Pemerintah akan terus diawasi dan dievaluasi. Ia menjelaskan bahwa paksaan pemerintah membawa konsekuensi bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam batas waktu tertentu.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.
Kementerian Kehutanan juga menegaskan pengawasan akan berlangsung secara berkelanjutan, terutama selama periode rawan kebakaran. Jika ditemukan unsur pidana atau kerugian yang dapat dimintai pertanggungjawaban, pemerintah membuka kemungkinan penggunaan instrumen pidana, administratif maupun perdata.












