Politik & Parlemen

Komisi V Setujui Pagu PKP 2027 Rp11,77 T, Maruarar Sirait: 92,23% untuk Program Perumahan

×

Komisi V Setujui Pagu PKP 2027 Rp11,77 T, Maruarar Sirait: 92,23% untuk Program Perumahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Menteri Ara Dapat Pagu Anggaran Rp 11,77 T, 92% Dipakai Buat Ini

jurnalistik.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmen Kementerian PKP dalam memprioritaskan anggaran pada program perumahan yang langsung menyasar kebutuhan masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta pada Kamis (24/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Dalam pembahasan, Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran RAPBN Tahun Anggaran 2027 untuk Kementerian PKP sebesar Rp11,77 triliun sebagai hasil penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L).

Maruarar Sirait menyatakan, pengaturan komposisi anggaran dilakukan agar alokasi untuk dukungan manajemen tidak mendominasi belanja. Ia juga menekankan agar sebagian besar dana dapat diarahkan untuk program perumahan dan kawasan permukiman.

Komposisi pagu anggaran 2027

Pagu Rp11,77 triliun itu terbagi ke dalam dua program utama. Program Dukungan Manajemen ditetapkan sebesar Rp913,82 miliar atau 7,77%, sedangkan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman mencapai Rp10,85 triliun atau 92,23%.

Sirait menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menjaga agar dukungan manajemen tidak lebih dari 8% sehingga ruang fiskal dapat difokuskan pada program yang memberi manfaat nyata. “Kami berusaha untuk dukungan manajemen tidak lebih dari 8%. Jadi seperti tahun lalu, kita memprioritaskan program untuk perumahan dan untuk masyarakat, terutama untuk rakyat kecil,” ujar Maruarar Sirait.

Ia menambahkan bahwa penetapan pagu tersebut merupakan rangkaian pembahasan di internal DPR dan kementerian. Prosesnya mencakup Rapat Kerja pada 2 September 2026, pendalaman RKA K/L, serta Rapat Dengar Pendapat pada 3 dan 16 September 2026.

Meski pagu telah disetujui, Sirait juga menyampaikan bahwa nilai tersebut masih berada di bawah kebutuhan anggaran ideal. Ia menyebut kebutuhan ideal mencapai Rp106 triliun, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp94,23 triliun yang belum terakomodasi dalam pagu TA 2027.

Dorongan pembiayaan di luar APBN

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Kementerian PKP, menurut Sirait, terus mendorong sumber pembiayaan di luar APBN. Salah satu skema yang disebutnya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

“Pada tahun ini, dukungan KUR Perumahan telah mencapai sekitar Rp50 triliun.” Ia merinci, hingga saat ini pembiayaan KUR tersebut telah mendukung renovasi sekitar 87 ribu rumah serta pembelian dan pembangunan sekitar 18 ribu rumah.

Selain lewat KUR, kementerian juga menekankan peran kerja sama dengan pemerintah dan sektor perbankan. Sirait menyampaikan kerja sama itu turut mendorong peningkatan kuota rumah subsidi dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit.

Sirait juga menyampaikan komitmen untuk melaksanakan program dan anggaran TA 2027. Menurutnya, langkah tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian program Pemerintah sekaligus memenuhi aspirasi pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia.

Dalam bagian penutup, Maruarar Sirait menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Komisi V dalam pemenuhan kebutuhan anggaran belanja TA 2027. Ia berharap dukungan tersebut dapat terus berlanjut untuk pencapaian target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman serta pelaksanaan program Prioritas Nasional.

“Kementerian PKP mengucapkan terima kasih atas dukungan Komisi V dalam pemenuhan kebutuhan anggaran belanja TA 2027. Kami berharap dukungan Komisi V dapat terus berlanjut dalam pencapaian target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman serta pelaksanaan program Prioritas Nasional,” kata dia.

Dengan optimalisasi anggaran APBN dan penguatan pembiayaan di luar APBN, Kementerian PKP berupaya mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat. Tujuannya adalah memperluas akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau, sesuai arah kebijakan pembangunan perumahan pada TA 2027.