Politik & Parlemen

Pilkada Tanpa Wakil: Menguji Lagi Model Kepemimpinan Daerah

×

Pilkada Tanpa Wakil: Menguji Lagi Model Kepemimpinan Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pemilihan Kepala Daerah Tanpa Wakil, Mengapa Tidak?

jurnalistik.co.id – Usulan agar rakyat memilih kepala daerah tanpa pasangan wakil kembali mengemuka, kali ini lewat gagasan yang datang dari ranah politik nasional. Dalam diskusi yang menguat, pemilihan diharapkan cukup berhenti pada figur kepala daerah—sementara mekanisme wakil dinyatakan tidak perlu dibawa sejak hari pemungutan suara.

Di permukaan, skema ini tampak lebih sederhana: masyarakat menentukan satu figur yang memimpin pemerintahan daerah. Namun, kesederhanaan tersebut menyisakan pertanyaan mendasar tentang kebutuhan jabatan wakil dan bagaimana relasi kuasa seharusnya dirancang di level pemerintahan daerah.

Persoalannya bukan sekadar teknis pemilu, melainkan kualitas pemerintahan setelah kemenangan diraih. Selama lebih dari dua dekade, pemilihan kepala daerah secara berpasangan telah melahirkan problem yang tidak kecil—mulai dari disharmoni hingga dualisme kepemimpinan, termasuk fenomena “pecah kongsi” antara kepala daerah dan wakilnya.

“Pecah kongsi” itu tidak selalu muncul menjelang kontestasi berikutnya. Ia kerap bertumbuh sejak tahun-tahun awal pemerintahan daerah berjalan, ketika hubungan kerja yang semestinya menjadi mesin koordinasi justru berubah menjadi ajang tarik-menarik kepentingan.

Secara konstitusional, gagasan kepala daerah yang tidak dipilih bersama wakil bukanlah hal yang asing. Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebut, “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Jika diperhatikan secara tekstual, rumusan tersebut menempatkan posisi gubernur, bupati, dan wali kota sebagai jabatan yang dipilih langsung oleh rakyat. Konstitusi tidak menyebut pasangan “wakil” sebagai satu kesatuan yang wajib ditentukan melalui pemilihan bersama.

Perbandingan itu menjadi semakin tegas saat merujuk pola pemilihan presiden. Pasal 6A UUD 1945 menyatakan, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.” Dengan demikian, perbedaan desain pemilihan menunjukkan bahwa kepala daerah diperlakukan sebagai jabatan tunggal, bukan plural.

Dalam teori pemerintahan, ini dikenal sebagai mono-executive, bukan plural executive. Indonesia kemudian mengembangkan sistem plural executive melalui undang-undang, dan titik baliknya dapat ditarik pada kebijakan pasca reformasi.

Pada awal reformasi, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memperkenalkan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai pasangan yang dipilih DPRD. Kebijakan itu berlanjut, karena UU Nomor 32 Tahun 2004 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 mempertahankan keberadaan wakil kepala daerah, dan keberadaan tersebut juga diperkuat dalam rezim aturan pilkada.

Pilihan desain ini dapat dipahami dari konteks politik awal reformasi. Saat itu, partai politik berkembang sangat pesat, sehingga ruang kekuasaan dan representasi politik terasa perlu dibagi. Namun, konsekuensi dari desain tersebut ternyata tidak berhenti pada periode politik jangka pendek.

Masalah yang paling serius berada pada hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena keduanya dipilih dalam satu paket, dengan partai politik yang dapat berbeda-beda, perjodohannya sering terjadi seperti “kawin paksa” menjelang pendaftaran ke KPU.

Akibatnya, setelah kemenangan diraih, orientasi dan kepentingan politik keduanya dapat berjalan dengan arah yang tidak selalu sama. Kepala daerah memegang kekuasaan pemerintahan, sementara wakil memiliki legitimasi elektoral yang sama-sama berasal dari rakyat.

Di sinilah muncul gambaran “matahari kembar”: keduanya merasa memikul mandat rakyat. Kepala daerah merasa dirinya pemimpin pemerintahan, sementara wakil merasa tidak sekadar bawahan, karena juga dipilih langsung oleh rakyat.

Padahal, dalam struktur pemerintahan, wakil pada dasarnya adalah pembantu kepala daerah. Ketika relasi keduanya berjalan harmonis, pemerintahan daerah dapat bergerak lebih stabil. Namun ketika hubungan memburuk, penyelenggaraan pemerintahan dapat tersandera.

Dalam situasi konflik, wakil dapat mengeluh karena tidak diberi tugas, sedangkan kepala daerah bisa menilai wakil terlalu banyak bergerak sendiri. Keduanya lalu sama-sama membangun komunikasi—wakil dengan birokrasi dan partai politik, kepala daerah melakukan hal serupa dengan saluran yang berbeda.

Pada titik tertentu, kerja sama berubah menjadi kompetisi politik. Yang terdampak bukan hanya dinamika internal, melainkan daya kelola pemerintahan daerah yang seharusnya fokus pada layanan publik dan koordinasi kebijakan.

Karena itu, gagasan pilkada tanpa pasangan wakil perlu diuji dengan lebih dari sekadar logika administratif. Pertanyaannya: apakah model baru ini mampu mengurangi “dual” dalam legitimasi dan merapikan hubungan kerja yang selama ini mengalami gesekan?

Jika jawaban yang dicari adalah apakah skema tersebut dapat mengatasi disharmoni dan dualisme kepemimpinan, maka yang diuji sesungguhnya adalah desain relasi kuasa setelah pemilihan. Tanpa menambah klaim baru, gagasan ini setidaknya menggeser fokus dari bentuk pasangan elektoral menuju fungsi pemerintahan, agar jabatan wakil kembali menempatkan diri sebagai pembantu yang efektif bagi kepala daerah.