jurnalistik.co.id – Wacana agar jabatan wakil kepala daerah tidak lagi dipilih lewat mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) mengemuka ke publik. Usulan itu, menurut sejumlah pembahas, berangkat dari penilaian bahwa peran wakil kepala daerah selama ini dinilai belum benar-benar leluasa.
Gagasan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin. Ia mengusulkan agar perubahan itu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah pada Kamis (30/7/2026), Khozin menyatakan, “Wakil kepala daerah bisa ditunjuk langsung oleh kepala daerah.” Ia menilai desain kewenangan wakil kepala daerah yang ada sekarang cenderung terbatas.
Menurut Khozin, pembatasan itu terjadi karena wakil kepala daerah diposisikan sebagai delegasi. Dari sudut pandang tersebut, wakil kepala daerah hanya dapat menjalankan perannya ketika kepala daerah memberi tugas yang dapat didelegasikan.
Ia kemudian menekankan bahwa usulan pengaturan ulang bukan semata persoalan teknis jabatan, tetapi menyangkut bagaimana memastikan wakil daerah memiliki ruang kerja yang jelas dalam pemerintahan. “Jadi seperti ini agar tidak hanya menjadi orang yang sering mendapat suara saja, karena saat ini wakil kepala daerah merasa dibelakang,” kata Khozin.
Khozin juga memandang situasi tersebut tidak semestinya dibiarkan berlangsung terus-menerus. Di saat yang sama, ia menilai usulan itu selaras dengan semangat demokrasi serta upaya memperkuat otonomi daerah, sebagaimana ia sampaikan dalam rapat Komisi II.
Lebih lanjut, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai akar persoalannya bukan pada kualitas individu kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ia menyebut, pembahasan yang mendorong munculnya gagasan tersebut berangkat dari problem sistem.
“Saya ingin mengingatkan kembali bahwa masalah ini adalah masalah sistem, bukan masalah individu,” ujarnya. Khozin juga menyampaikan bahwa Komisi II DPR sebelumnya telah menerima aspirasi dari asosiasi para wakil kepala daerah yang menyoroti masalah serupa.
Berita Terkait
Usulan arah perubahan mekanisme wakil daerah
Dalam uraian Khozin, pendekatan yang ia tawarkan adalah kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah itu sendiri. Dengan cara itu, penetapan wakil menurutnya tidak bergantung pada posisi yang sekadar “berada di belakang”, melainkan terkait langsung dengan penugasan yang bisa dijalankan.
Menurut Khozin, selama kepala daerah tidak memberikan tugas yang dapat didelegasikan, wakil kepala daerah tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk menjalankan perannya. Maka, ia mendorong agar ketentuan mengenai kedudukan wakil diatur ulang agar selaras dengan kebutuhan pemerintahan daerah.
Pandangan PAN: perlu kajian menyeluruh
Di luar PKB, usulan tersebut juga mendapat respons yang menekankan perlunya telaah mendalam. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menilai wacana ini layak dikaji secara komprehensif.
Saleh menyampaikan hal itu saat dihubungi pada Kamis (6/8/2026). Ia mengatakan, “Usulan ini bagus dan simpatik. Sudah banyak diperbincangkan di lintas fraksi. Juga dalam diskusi formal dan informal para aktivis demokrasi dan pemerhati pemilu,”.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan terhadap usulan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam pandangan Saleh, penilaian tidak boleh berhenti pada simpati terhadap ide, tetapi perlu menelaah dampak positif dan negatif yang mungkin muncul.
Dengan demikian, usulan perubahan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah kini berada pada tahap yang menuntut penilaian lebih luas. Dari sisi pembawa gagasan, perubahan dimaksudkan agar peran wakil lebih operasional dan tidak hanya menjadi hasil perolehan suara tanpa tugas yang nyata. Sementara dari pihak yang mendukung kajian, wacana tersebut dinilai perlu dipahami secara menyeluruh sebelum ditetapkan dalam kerangka aturan.












