jurnalistik.co.id – Usulan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) memunculkan respons beragam di parlemen. Sejumlah anggota DPR menilai mekanisme yang berjalan selama ini perlu ditinjau ulang, terutama karena dinilai dapat memengaruhi keselarasan kerja antara kepala daerah dan wakilnya.
Di DPR, wacana tersebut didorong untuk dikaji lebih lanjut. Salah satu pengusungnya datang dari Muhammad Khozin dari Fraksi PKB yang duduk di Komisi II, yang memandang pilkada pada dasarnya ditujukan bagi pemilihan kepala daerah.
Khozin menilai peran wakil kepala daerah selama ini cenderung bersifat delegatif. Dengan pola itu, kewenangan wakil sangat bergantung pada kepala daerah sehingga ruang kerja dan arah kebijakan bisa berubah mengikuti preferensi pihak yang memberi delegasi.
Ia juga menyebut indikasi disharmoni yang cukup sering terjadi. Menurut Khozin, sekitar 60 persen kepala daerah dan wakil kepala daerah mengalami ketidakharmonisan dalam praktik pemerintahan setelah pilkada berlangsung.
Perubahan aturan dinilai berpotensi menyentuh dua undang-undang
Menanggapi usulan tersebut, peneliti senior bidang politik di BRIN, Lili Romli, menyatakan bahwa wacana itu setidaknya akan membawa konsekuensi perubahan pada dua perangkat hukum. Lili menjelaskan bahwa yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kedua, ia menyoroti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. “Jika demikian, mau tidak mau, baik Undang-Undang Pilkada maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah, harus direvisi,” ujar Lili kepada Kompas.com.
Selain menekankan aspek perubahan regulasi, Lili juga menilai gagasan agar wakil kepala daerah tidak dipilih melalui pilkada perlu dipertimbangkan. Pertimbangannya bertumpu pada persoalan hubungan yang kerap tidak berjalan harmonis, terutama karena perbedaan kewenangan dalam memimpin daerah.
Lili menyampaikan bahwa problem kolaborasi tersebut sering muncul setelah masa pelantikan. “Hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap konfliktual. Beberapa bulan setelah pelantikan kerap mendapat informasi bahwa antara kepala daerah dengan wakil sudah tidak cocok lagi, terjadi perebutan kewenangan dan faktor lain,” ujar Lili.
Berita Terkait
Menurutnya, kondisi semacam itu tidak hanya berhenti pada dinamika internal pasangan pimpinan daerah. Tidak jarang, konflik yang terjadi berdampak pada proses pembangunan di daerah, karena jalannya program dan koordinasi kebijakan dapat terhambat.
Meski demikian, Lili berpendapat penerapan usulan tersebut tidak bisa digeneralisasi untuk semua level pemerintahan. Ia menyarankan agar skema yang dibahas lebih sesuai bila dipraktikkan pada tingkat kabupaten dan kota, sementara untuk provinsi pilkada tetap mempertahankan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Saya kira usul tersebut perlu dipertimbangkan, bahkan menurut hemat saya untuk daerah kabupaten dan kota tidak perlu ada wakil kepala daerah, cukup untuk tingkat provinsi saja,” kata Lili. Pandangan ini menunjukkan bahwa ia memandang struktur pemerintahan yang berbeda pada tiap level berpengaruh pada desain jabatan dan mekanisme pemilihannya.
NasDem menilai pemilihan satu paket tetap dibutuhkan
Di sisi lain, Partai Nasdem menyampaikan sikap yang berbeda. Kepala Kelompok Fraksi Nasdem di Komisi II, Ujang Bey, menilai kepala daerah dan wakilnya sebaiknya tetap dipilih dalam satu paket.
Ujang Bey berargumen bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah membutuhkan kolaborasi keduanya. Dengan pemilihan dalam satu paket, menurut perspektif Nasdem, sinergi antara kepala daerah dan wakil dapat dibangun sejak awal masa jabatan, bukan muncul belakangan setelah proses delegasi berjalan.
Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bahwa usulan revisi tidak hanya soal desain pemilihan, tetapi juga menyangkut bagaimana relasi kewenangan dibentuk dalam pemerintahan daerah. Di tengah wacana tersebut, DPR diposisikan perlu menguji kembali asumsi-asumsi terkait disharmoni, efektivitas koordinasi, serta dampak yang mungkin timbul jika mekanisme pemilihan wakil kepala daerah diubah.
Debat mengenai pilkada dan jabatan wakil kepala daerah pun diperkirakan akan berkembang seiring pembahasan konsekuensi regulasinya. Jika usulan benar-benar diarahkan pada perubahan substansi, maka revisi pada UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan, sebagaimana ditegaskan Lili Romli.
Bagi publik, pertanyaan besarnya adalah bagaimana desain politik dan tata kelola dapat menghasilkan pemerintahan yang lebih stabil. Pendukung usulan berangkat dari kekhawatiran konflik kewenangan yang disebut kerap muncul setelah pelantikan, sementara pihak yang menolak lebih menekankan kebutuhan kolaborasi yang sejak awal disepakati melalui pemilihan satu paket.
Dengan demikian, wacana revisi aturan tentang wakil kepala daerah tetap menjadi pekerjaan rumah bersama bagi DPR dan para pembuat kebijakan. Semua opsi akan diuji dari sisi dasar hukum, arah relasi kewenangan, serta bagaimana memastikan program pembangunan berjalan tanpa tersendat oleh dinamika internal pasangan pimpinan daerah.









