jurnalistik.co.id – Perludem menilai pembahasan perubahan sistem pemilihan kepala daerah yang mengarah pada model pemilihan tunggal perlu landasan yang kuat. Menurut mereka, pergantian skema di mana wakil kepala daerah tidak lagi dipilih, melainkan ditunjuk (appointive system), tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan “perasaan” atau “penglihatan” sesaat.
Peneliti Perludem, Haykal, menegaskan bahwa wacana tersebut harus melewati kajian mendalam melalui proses penyusunan undang-undang. Hal itu, kata Haykal, perlu didukung teori serta evaluasi atas pelaksanaan pemilu dan pilkada yang telah berlangsung.
Perubahan tak cukup berdasar asumsi
Haykal menyatakan, “Perludem menilai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini tidak boleh hanya didasarkan pada ‘perasaan’ dan ‘penglihatan’ semata, melainkan memerlukan kajian mendalam melalui proses pembentukan undang-undang yang berbasis teori dan evaluasi pelaksanaan pemilu serta pilkada sebelumnya,” kata peneliti Perludem Haykal kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2026).
Dari sudut pandang Perludem, usulan pemilihan dengan format tanpa pemilihan wakil dianggap muncul dari sejumlah persoalan yang dinilai berulang dalam tata kelola pemerintahan daerah. Salah satunya adalah anggapan bahwa wakil kepala daerah kerap ditempatkan sebagai “pajangan” tanpa kewenangan yang jelas bila dibandingkan dengan kepala daerah.
Perludem memandang kondisi itu berhubungan dengan cara sistem pemerintahan daerah menempatkan wakil kepala daerah sebagai “pembantu” kepala daerah. Namun, posisi tersebut tetap dibawa dalam mekanisme pemilihan berpasangan pada pemilu, sehingga peran yang seharusnya strategis justru tidak tampil secara tegas dalam praktik pemerintahan.
Dalam penilaian Perludem, akibat dari pola tersebut adalah wakil kepala daerah cenderung tidak memiliki peran yang jelas dan lebih banyak menunggu instruksi dari kepala daerah. Penekanan pada ketergantungan peran ini dinilai makin menguat saat hubungan kerja di tingkat eksekutif daerah tidak berjalan harmonis.
Selain masalah peran, Perludem juga melihat adanya keresahan lain yang melatarbelakangi usulan perubahan sistem. Mereka menyebut situasi disharmonisasi antara kepala daerah dan wakilnya yang semakin sering terjadi di berbagai daerah.
Haykal menilai, “Kondisi ini dinilai sebagai ekses dari model kelembagaan kepala daerah yang berlaku saat ini, yang justru menciptakan kondisi kontraproduktif dalam proses kerja pemerintahan daerah,” ucap Haykal.
Keselarasan sistem dengan model kelembagaan
Berita Terkait
Menanggapi wacana tersebut, Perludem menggarisbawahi bahwa pilihan sistem pemilihan kepala daerah harus sesuai dengan model kelembagaan pemerintahan daerah yang digunakan. Menurut Haykal, kedudukan kepala daerah dan wakilnya sebagai jabatan politik dipandang sebagai konsekuensi logis penerapan prinsip desentralisasi yang diwujudkan melalui otonomi daerah.
Haykal menambahkan bahwa “Karena itu, agar pemerintahan daerah tetap menitikberatkan pada partisipasi langsung masyarakat, pemimpin tertingginya harus dipilih secara langsung,” kata Haykal.
Dengan demikian, Perludem menilai perubahan skema perlu dikaitkan secara langsung dengan desain hubungan kelembagaan dan tujuan besar desentralisasi. Bagi mereka, pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang dipilih, melainkan bagaimana model jabatan politik dirancang agar selaras dengan partisipasi masyarakat dan kebutuhan pemerintahan daerah.
Bukan perkara baru, tetapi ekosistem politik berbeda
Perludem juga menyampaikan bahwa model pemilihan tanpa wakil kepala daerah bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Haykal menjelaskan bahwa model semacam itu sudah dikenal di banyak negara, khususnya untuk pemilihan pejabat setingkat wali kota.
Sebagai contoh, Haykal menyebut pemilihan Wali Kota New York di Amerika Serikat. Dalam kerangka negara yang mencontohkan praktik tersebut, Perludem menilai model tersebut berjalan dengan dukungan ekosistem politik yang matang.
Di sisi lain, Perludem mengingatkan bahwa fleksibilitas yang dibutuhkan kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam ekosistem politik yang berlaku. Mereka menekankan bahwa kondisi di Indonesia tidak sama dengan negara-negara tersebut.
Haykal menyatakan, “Kondisi ini berbeda dengan Indonesia, di mana pemerintah daerah masih cukup bergantung pada pemerintah pusat dalam berbagai urusan pemerintahan,” kata dia.
Dengan perbedaan ketergantungan urusan pemerintahan tersebut, Perludem memandang bahwa penerapan model pemilihan tanpa wakil kepala daerah memerlukan penalaran yang lebih menyeluruh, termasuk bagaimana ruang kerja kepala daerah akan dirancang dan bagaimana hubungan kelembagaan akan dioperasikan.
Pada akhirnya, Perludem menempatkan kajian mendalam sebagai prasyarat utama sebelum perubahan sistem dijalankan. Wacana appointive system yang mengubah mekanisme pemilihan wakil kepala daerah, bagi Perludem, harus dipastikan mampu menjawab masalah peran, mengurangi disharmonisasi, serta tetap menjaga partisipasi langsung masyarakat melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.











