Politik & Parlemen

Pramono: “Saya Belum Memutuskan” Soal Tarif Parkir Jakarta yang Diusulkan sampai Rp60.000

×

Pramono: “Saya Belum Memutuskan” Soal Tarif Parkir Jakarta yang Diusulkan sampai Rp60.000

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tarif Parkir Jakarta Diusulkan hingga Rp 60.000, Pramono: Saya Belum Memutuskan

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menempatkan usulan perubahan tarif parkir sebagai agenda pembahasan yang belum diputuskan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, rencana tarif parkir untuk kendaraan roda empat hingga Rp60.000 per jam masih berada pada tahap usulan.

Pramono menyampaikan bahwa ia telah menerima dan mengetahui usulan revisi tarif tersebut. Namun, hingga pernyataannya pada Sabtu (22/8/2026), keputusan final belum diambil.

“Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan,” kata Pramono usai menghadiri Seminar Kebangsaan HKBP Menteng 2026, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Pramono, penetapan kenaikan tarif parkir berada dalam kewenangan gubernur. Meski demikian, ia juga mengakui DPRD DKI Jakarta sedang membahas isu perparkiran melalui panitia khusus (pansus).

“Untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan gubernur. Walaupun kemudian seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada pansus tentang perparkiran,” ujarnya.

Pramono menyebut salah satu pertimbangan yang turut masuk dalam berbagai usulan yang disampaikan kepadanya. Ia menyinggung bahwa tarif parkir di Jakarta sudah lama tidak mengalami penyesuaian.

“Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan,” tuturnya.

Meski demikian, Pramono kembali menegaskan posisi terbarunya terkait besaran dan waktu penerapan kenaikan. Ia menyatakan belum ada keputusan yang diputuskan untuk melanjutkan usulan tersebut.

“Tapi saya belum memutuskan sampai hari ini,” kata Pramono.

Rentang tarif yang dibahas DPRD dan mekanisme zonasi

Usulan penyesuaian tarif parkir yang sedang dibahas berkaitan dengan kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk sepeda motor, tarif yang tengah didiskusikan berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam.

Sementara itu, tarif parkir untuk mobil diusulkan berada dalam rentang Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam. Pramono tidak menambahkan rincian lebih jauh mengenai rincian zonasi pada kesempatan tersebut, tetapi menyatakan urusan keputusan berada di level kewenangan gubernur.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menyatakan besaran tarif tersebut masih berada pada proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

“Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas, untuk motor dari Rp 3.000 sampai Rp 15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp 6.000 sampai Rp 60.000 per jam,” kata Jupiter saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2026).

Jupiter menambahkan bahwa tarif yang nantinya berlaku akan dibedakan berdasarkan zonasi. Dengan pembagian zona, setiap kawasan dapat memiliki tarif parkir yang berbeda sesuai pengaturan yang sedang disusun dalam pembahasan.

Dengan gambaran itu, proses pengambilan keputusan tampak berjalan berlapis: DPRD melalui pansus dan mekanisme Bapemperda masih membahas rentang tarif sebagai ambang batas, sedangkan Pramono menegaskan bahwa keputusan akhirnya berada di tangan gubernur. Pada saat yang sama, Pramono menilai waktu penyesuaian tarif yang telah lama tidak berubah menjadi salah satu alasan yang turut dipertimbangkan dalam berbagai usulan yang masuk.

Dalam perumusan yang masih berjalan, pembahasan di DPRD dipusatkan pada penetapan batas bawah dan batas atas tarif yang nanti menjadi rujukan, sebelum kemudian berlanjut pada langkah penentuan yang melibatkan kewenangan eksekutif.

Pramono juga menekankan bahwa pembahasan tidak berhenti pada angka tarif saja, melainkan mencakup kapan waktu penerapan perubahan tersebut. Meski berbagai usulan sudah diterima, ia menyatakan arah kebijakan masih belum ditetapkan secara final.

Ia menambahkan bahwa usulan zonasi yang sedang disiapkan menjadi dasar perbedaan tarif antar wilayah. Dengan demikian, tarif yang sama tidak otomatis berlaku di seluruh area, karena penyesuaian dilakukan sesuai kawasan sebagaimana skema yang tengah dirancang.

Di sisi lain, Pramono menyebut alasan bahwa tarif parkir di Jakarta belum mengalami penyesuaian dalam waktu yang panjang turut muncul dalam sejumlah pandangan. Faktor keterlambatan penyesuaian inilah yang kemudian ikut mewarnai berbagai masukan yang masuk kepadanya.