jurnalistik.co.id – Indonesia sudah terlalu lama bergulat dengan persoalan data yang tidak selalu sejalan. Perdebatan mengenai angka kemiskinan, sengketa atas data penerima bantuan, serta kecenderungan setiap kementerian dan lembaga memiliki basis data masing-masing membuat gambaran yang seharusnya satu menjadi terpecah-pecah.
Masalahnya tidak berhenti pada ketersediaan data. Yang lebih mendasar adalah cara data itu disusun, ditata, dan dikelola dalam sebuah tata kelola nasional yang utuh. Tanpa penyelarasan semacam itu, data yang ada sulit dipakai sebagai landasan yang sama untuk pengambilan keputusan publik.
Upaya perbaikan yang kini tengah mengemuka datang melalui pembahasan dua rancangan undang-undang di DPR. Keduanya berangkat dari niat yang searah: membangun fondasi data nasional yang lebih tertib, lebih terintegrasi, dan lebih dapat dipercaya.
Harapan terhadap perubahan tentu patut diapresiasi. Namun, saat dua rancangan dengan tujuan besar yang mirip mulai dirancang, muncul satu pertanyaan yang tidak bisa dianggap sekadar urusan administrasi. Pertanyaan itu menyangkut siapa yang kelak memegang otoritas atas data nasional.
Penentuan otoritas tersebut menentukan arah dan cara birokrasi bekerja. Jika batas kendali jelas, proses dapat berjalan lebih sederhana. Sebaliknya, bila kendali dibiarkan tumpang tindih, birokrasi berpotensi makin berlapis, bahkan sebelum dampak pada layanan publik terlihat.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya bentuk sebuah kelembagaan, melainkan kualitas keputusan publik yang bertumpu pada data. Data yang baik harus bisa dipastikan rapi dan dapat dipercaya, sehingga kebijakan yang lahir dari data memiliki pijakan yang sama dan konsisten.
Revisi Undang-Undang Statistik membawa mandat yang lebih kuat kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Melalui mandat tersebut, BPS diminta membangun Sistem Statistik Nasional, termasuk mengintegrasikan data sosial ekonomi dari berbagai penyelenggara statistik.
Berita Terkait
Sementara itu, Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai Wali Data Nasional. Dalam rancangan ini, BSDI diposisikan mengatur standar data, metadata, kode referensi, interoperabilitas, sampai koordinasi data lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Jika dilihat sepintas, pembagian peran yang ditawarkan tampak saling melengkapi. Statistik resmi diarahkan berada di tangan BPS, sedangkan tata kelola data ditempatkan menjadi domain BSDI. Dengan pola seperti itu, masing-masing lembaga memiliki fokus yang berbeda sehingga diharapkan bisa berjalan serasi.
Namun, ketika kedua rancangan dibaca sebagai satu kesatuan, batas kewenangan yang mula-mula terlihat tegas justru mulai kabur. Revisi UU Statistik tidak berhenti pada pengaturan produksi statistik resmi. Rancangan tersebut juga mengatur integrasi data lintas instansi.
Di saat yang sama, RUU SDI juga mengemban mandat yang serupa. Pengaturan interoperabilitas dan integrasi data pemerintah menjadi bagian yang menonjol dalam rancangan tersebut. Artinya, ruang lingkup yang semula dipisahkan berdasarkan istilah “statistik” dan “tata kelola data” berpotensi bertemu di area integrasi.
Ketika dua instrumen hukum sama-sama mengarah pada penguatan integrasi, pertanyaannya bergeser: bagaimana mekanisme pembatasan agar tidak terjadi tumpang tindih? Dalam konteks ini, kepastian otoritas menjadi kunci. Tanpa kejelasan kendali, integrasi bisa berujung pada koordinasi yang panjang, atau bahkan perumusan yang berbeda-beda antar lembaga.
Yang lebih penting lagi, tata kelola data tidak hanya soal siapa yang memegang dokumen. Tata kelola menyangkut standar yang dipakai, metadata yang harus konsisten, kode referensi yang harus bisa saling dibaca, serta interoperabilitas yang menjamin data dapat saling terhubung. Jika semua aspek itu tidak memiliki garis kendali yang jelas, kualitas kepercayaan publik terhadap data ikut menjadi taruhannya.
Karena itu, agenda DPR dan pemerintah dalam pembahasan dua rancangan undang-undang ini tidak semata menuntut niat baik. Dibutuhkan penegasan batas kewenangan agar Sistem Statistik Nasional dan Tata Kelola Data Nasional bergerak dalam satu arah yang sama. Dengan otoritas yang tegas dan koordinasi yang terukur, birokrasi bisa tetap efisien.
Pada akhirnya, tujuan besar membangun fondasi data nasional yang lebih tertib dan tepercaya hanya akan benar-benar terwujud bila struktur kelembagaan yang mengelola data tidak saling menutup atau menindih. Kejelasan otoritas data nasional menjadi syarat agar keputusan publik yang bersandar pada data benar-benar lahir dari satu pijakan yang kuat.






