Politik & Parlemen

Gugatan UU MD3 ke MK, Mahasiswa Dorong Pembatasan Masa Jabatan DPR hingga DPRD

×

Gugatan UU MD3 ke MK, Mahasiswa Dorong Pembatasan Masa Jabatan DPR hingga DPRD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Gugat UU MD3 ke MK, Mahasiswa Dorong Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR

jurnalistik.co.id – Mahasiswa mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) agar ada pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota. Dorongan itu diajukan karena pemohon menilai ketiadaan batas waktu jabatan berpotensi membuat penguasaan jabatan berlangsung terus-menerus oleh petahana.

Dalam perkara uji materiil yang teregister dengan nomor 254/PUU-XXIV/2026, Isma Maulana Ihsan, mahasiswa Fakultas Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Jati Bandung, mengajukan permohonan ke MK pada sidang Selasa (7/7/2026). Ia meminta MK menilai sejumlah pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalil permohonan

Isma mengajukan gugatan terhadap Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) dalam UU MD3. Permohonan ini, menurut pemohon, berangkat dari anggapan bahwa aturan tersebut tidak mengatur pembatasan masa jabatan bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Isma menilai tidak adanya pembatasan masa jabatan membuat dominasi penguasaan jabatan secara terus-menerus. Ia menyampaikan, “Ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota rakyat, dalam hal ini Pemohon menggunakan terminologi Dewan Rakyat untuk meminimalisir kata dan tidak terlepas dari substansi kandungan normal yang diujikan, yang dalam anggapan Pemohon telah menyebabkan dominasi petahana dalam kontestasi elektoral,” ujar Isma dalam sidang perkara.

Dominasi petahana tersebut, menurut Isma, mempersempit ruang regenerasi politik. Akibatnya, menurut pemohon, alternatif calon yang kompetitif menjadi berkurang dan pilihan politik yang dihasilkan tidak beragam maupun tidak setara.

Isma juga menyatakan dampak tersebut langsung berkaitan dengan kualitas pilihan dalam kontestasi elektoral. “Akibatnya Pemohon tidak memperoleh pilihan politik beragam dan setara sebagaimana esensi pemilu yang demokratis,” ujar Isma.

Risiko oligarki dan politik kekerabatan

Selain menyoroti efek dominasi petahana, pemohon juga memandang ketiadaan pembatasan masa jabatan berpotensi memperkuat praktik oligarki politik. Isma menilai kondisi tersebut dapat menguat karena mekanisme politik berpotensi berulang dengan pola yang sama.

Dalam argumennya, Isma mengutip sejumlah penelitian yang menurutnya menunjukkan adanya peningkatan keterlibatan keluarga atau kerabat pejabat publik dalam kontestasi politik elektoral. Pemohon menyebut jika pola itu terus terjadi, jabatan legislatif dapat menjadi instrumen reproduksi kekuasaan politik yang berlangsung secara berulang dalam lingkaran elite yang relatif sama.

Permintaan putusan MK

Atas dasar itu, Isma meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat. Dalam pembacaan petitumnya, pemohon menyampaikan permintaan yang dirumuskan sebagai berikut: “Menyatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat ( conditionally unconstitutional ) sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Isma membacakan petitumnya.

Dengan permintaan putusan tersebut, pemohon pada intinya menghendaki adanya pengaturan pembatasan masa jabatan agar tidak terjadi dominasi jabatan yang berulang dan tidak memberi ruang yang lebih luas bagi regenerasi politik. Pemohon juga menekankan kehendaknya agar mekanisme elektoral tidak membuka peluang yang makin kuat terhadap praktik oligarki dan politik kekerabatan.

Menurut pemohon, persoalan utama yang diajukan bukan sekadar perbedaan kebijakan, melainkan ketiadaan pengaturan batas waktu jabatan yang berpotensi menghilangkan kepastian mengenai kapan proses pergantian jabatan harus berlangsung. Karena itu, pemohon menilai norma yang diuji perlu dibaca dan dinilai agar tidak membuka kemungkinan kesinambungan jabatan yang terlalu panjang di tangan pihak yang sama.

Pemohon juga mendorong MK agar mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap dinamika politik elektoral. Apabila mekanisme pengisian jabatan memungkinkan pengulangan pola yang serupa dari periode ke periode, maka regenerasi dapat berjalan lebih sempit dan kualitas kontestasi berisiko menurun. Dalam kerangka itulah pemohon menilai adanya urgensi untuk menutup peluang reproduksi kekuasaan yang ditopang hubungan kekerabatan atau keterkaitan keluarga.