jurnalistik.co.id – Komisi VIII DPR RI menyiapkan pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas secara lebih mendalam evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sekaligus usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Langkah itu muncul setelah rapat kerja Komisi VIII bersama Kementerian Haji dan Umrah pada Selasa (7/7/2026) malam, yang pada tahap awal baru mendengarkan paparan dan laporan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan rapat malam itu belum masuk ke pembahasan rinci. Menurutnya, proses masih berfokus pada penyampaian laporan evaluasi serta usulan besaran BPIH untuk tahun berikutnya.
“Pada malam ini di rapat kerja Komisi VIII hanya mendengarkan laporan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji, kemudian usulan besaran BPIH tahun 2027, dan hal-hal terkait kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2027,” ujar Marwan di Gedung DPR RI, Selasa malam.
Marwan menegaskan pembahasan teknis akan dimulai setelah Panja resmi dibentuk. Ia menyatakan keputusan dan arah pembahasan tetap mengacu pada materi yang disampaikan pemerintah, termasuk angka yang diusulkan untuk BPIH 2027.
“Nanti pembahasannya nanti. Dibentuk dulu panja, baru kita membahas. Kesimpulan kita, angka ini akan dibahas,” kata dia.
Menurut Marwan, Panja akan menjadi forum untuk mengkaji seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji. Pengkajian tersebut tidak hanya berangkat dari hasil evaluasi, tetapi juga diarahkan untuk merumuskan berbagai rekomendasi perbaikan layanan kepada jemaah.
“Nanti pembahasannya nanti. Dibentuk dulu panja, baru kita membahas. Kesimpulan kita, angka ini akan dibahas,” kata dia.
Ia menambahkan, pembahasan di Panja juga mencakup komponen pembiayaan haji. Fokusnya adalah agar penyusunannya berlangsung secara efisien, transparan, dan akuntabel, termasuk evaluasi agar penyelenggaraan ke depan dapat lebih disempurnakan.
Berita Terkait
“Setelah dibentuk Panja baru kita membahas, termasuk evaluasi penyelenggaraan ibadah haji untuk menuju penyelenggaraan yang lebih bisa kita sempurnakan dari hasil evaluasi kerja penyelenggaraan tahun ini,” pungkas Marwan.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah. Usulan itu disebut naik Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026.
Pemerintah juga memaparkan skema pembiayaan yang digunakan untuk menyusun BPIH 2027. Irfan menyebut komposisi pembiayaan terdiri dari 40 persen yang berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan dibayar langsung oleh jemaah, serta 60 persen dari nilai manfaat dana haji.
Menurut Irfan, skema tersebut diharapkan mampu menjaga agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Harapannya, meski biaya penyelenggaraan haji mengalami kenaikan, beban yang ditanggung jemaah melalui Bipih tidak melonjak secara signifikan.
Usulan pemerintah itu, bagaimanapun, langsung mendapat tanggapan kritis dari sejumlah anggota Komisi VIII. Salah satunya datang dari Selly Andriany Gantina yang berasal dari Fraksi PDI-P, yang menilai kenaikan BPIH 2027 tidak rasional dan perlu dikaji ulang sebelum masuk ke tahapan pembahasan lanjutan.
“Mungkin itu saja pimpinan karena buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VIII maupun pimpinan agar Kemenhaj betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII,” ujar Selly dalam rapat kerja tersebut.
Selly juga menekankan pentingnya pencermatan terhadap usulan yang diajukan pemerintah. Ia menilai Komisi VIII perlu memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak justru membebani calon jemaah haji.
“Mungkin itu saja pimpinan karena buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VIII maupun pimpinan agar Kemenhaj betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII,” ujar Selly dalam rapat kerja tersebut.
Dengan rencana pembentukan Panja, proses penilaian dan penajaman pembahasan akan bergeser dari tahap mendengarkan paparan ke tahap pengkajian komprehensif. Panja diharapkan dapat menempatkan evaluasi penyelenggaraan haji 2026 sebagai landasan, sekaligus menilai kelayakan usulan BPIH 2027 dari sisi komponen pembiayaan dan dampaknya terhadap jemaah.
Komisi VIII pada akhirnya menargetkan perumusan kesimpulan yang lebih matang melalui forum kerja khusus. Tahap berikutnya akan menentukan bagaimana rekomendasi perbaikan layanan disusun, serta bagaimana efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pembiayaan haji dapat dipastikan dalam rancangan BPIH tahun berjalan.












