jurnalistik.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh rangkaian peristiwa dugaan gratifikasi yang melibatkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni diungkap secara terang. Ia menegaskan pengungkapan itu perlu dilakukan agar tidak memunculkan spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Menurut Abdullah, KPK harus bekerja dengan cara yang profesional, independen, dan bertumpu pada alat bukti yang ada. Ia juga mengingatkan agar publik tidak sampai menangkap kesan bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri.
Pengungkapan utuh agar tidak menimbulkan persepsi berbeda
“KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Abdullah menyebut bahwa persoalan yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi. Dalam proses yang bergulir, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam perkara tersebut, KPK juga mendalami dugaan adanya instrumen suap berupa satu unit mobil yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa yang disangkakan. Abdullah kemudian menyoroti keterkaitan peristiwa tersebut dengan dugaan gratifikasi lain yang turut diperiksa.
“KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri,” ulang Abdullah dalam penjelasannya mengenai arah penanganan perkara.
Ia menjelaskan, selain dugaan suap terkait pengisian jabatan, KPK juga menelusuri dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penelusuran itu disebut berhubungan dengan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Amplop yang diakuinya diterima pada audiensi
Dalam perkembangan di tengah proses hukum, Raja Juli pun mengungkapkan kepada publik bahwa ada sebuah amplop dari Suhardiman Amby yang ditinggalkan di ruang kerjanya setelah audiensi pada 2 Juni. Setelah itu, Raja Juli mengaku amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya.
Berita Terkait
Raja Juli menyatakan laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026, yakni setelah OTT terhadap Bupati Kuansing dan rangkaian lanjutan yang membuat Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka. Abdullah menilai urutan peristiwa seperti itu justru perlu dijelaskan secara utuh kepada masyarakat.
Menurut Abdullah, rangkaian waktu antara penerimaan amplop, pengembalian melalui ajudannya, serta penyampaian laporan penolakan gratifikasi setelah OTT dan penetapan tersangka merupakan bagian yang mesti dipaparkan. Ia khawatir, bila detail waktu tidak disampaikan dengan terang, publik akan bertanya-tanya dan mudah menarik kesimpulan sendiri.
“Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum,” kata Abdullah.
Ia menilai, karena laporan penolakan gratifikasi disampaikan setelah proses OTT dan penetapan tersangka berlangsung, beragam pertanyaan di masyarakat memang bisa muncul. Oleh sebab itu, Abdullah meminta KPK menjelaskan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan gratifikasi dan pendidikan integritas
Abdullah juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar memahami secara menyeluruh ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menambahkan, pemahaman itu termasuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Baginya, peningkatan integritas tidak cukup hanya mengandalkan penindakan semata. Ia menekankan integritas perlu diperkuat melalui pendidikan antikorupsi, pembinaan, dan sosialisasi yang berlangsung terus-menerus.
“Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan institusi maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Dengan penekanan itu, Abdullah menempatkan penjelasan KPK sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk mengetahui rangkaian dugaan gratifikasi yang sedang ditangani. Ia berharap pengungkapan dilakukan dengan rapi dan berdasar alat bukti, sehingga tidak ada celah yang memicu asumsi liar.
Abdullah juga menegaskan bahwa publik berhak memperoleh gambaran yang jelas atas proses yang berjalan. Ia mengajak semua pihak menunggu penjelasan yang berbasis fakta, ketimbang narasi spekulatif yang dapat merusak kepercayaan terhadap proses hukum.
Dalam situasi tersebut, KPK diharapkan tidak hanya menelusuri materi dugaan gratifikasi, tetapi juga mengkomunikasikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami konteks penanganan perkara dan menilai prosesnya secara lebih objektif.












