Hukum & Kriminal

Ayah di Lampung Diduga Aniaya Bayi 3 Bulan, Tidak Sanggup Menahan Tangisan

×

Ayah di Lampung Diduga Aniaya Bayi 3 Bulan, Tidak Sanggup Menahan Tangisan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Diduga Tak Tahan Dengar Tangisan, Ayah di Lampung Aniaya Bayi 3 Bulan

jurnalistik.co.id – Kepolisian Lampung Utara menangani kasus dugaan kekerasan terhadap bayi berusia tiga bulan berinisial MR. Bayi tersebut harus menjalani perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Handayani, Kotabumi.

Peristiwa itu diduga dilakukan oleh ayah kandung MR, YP (23). Polisi menyebut kekerasan tersebut muncul sebagai respons terhadap tangisan bayi yang tak kunjung mereda.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, motif berdasarkan keterangan sementara diduga berkaitan dengan ketidaksukaan tersangka terhadap suara tangisan anak. Raswidiati menjelaskan, “Untuk motifnya, berdasarkan hasil keterangan sementara itu diduga karena tersangka tak suka mendengar suara tangisan anaknya. Jadi setiap anaknya menangis langsung dianiaya oleh tersangka,” ujar Raswidiati, Jumat (21/8/2026).

Menurut keterangan yang dihimpun polisi, rangkaian perlakuan kekerasan meninggalkan sejumlah luka pada MR. Karena kondisi korban masih sangat kecil, penanganannya dilakukan dengan prioritas pada perlindungan dan perawatan medis intensif.

Rangkaian dugaan kekerasan itu terjadi pada Minggu dini hari (9/8/2026) di sebuah rumah di Desa Lubuk Dingin, Baturaja. Setelah menerima laporan, polisi kemudian bergerak untuk mencari keberadaan YP sesuai informasi yang diperoleh di lapangan.

Dalam laporan awal, YP diduga memukul kening MR sebanyak dua kali. Kekerasan berlanjut dengan tindakan membanting tubuh bayi ke atas kasur berulang kali.

Selain pemukulan dan pembantingan, YP juga diduga menyumpal mulut MR menggunakan kain saat bayi menangis. Polisi juga menyebut bagian pusar MR mengalami luka yang diduga akibat gigitan.

Kasus ini dilaporkan keluarga ke Polres Lampung Utara pada Kamis (20/8/2026). Tidak lama setelah itu, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan YP di Kotabumi, sehingga penindakan dilakukan melalui unit perlindungan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan YP. Raswidiati menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka, mengingat korban masih berada pada usia yang sangat rentan.

“Perkara ini kami tangani secara profesional dan transparan. Korban masih sangat kecil, baru tiga bulan, dan membutuhkan perlindungan serta penanganan yang sangat serius,” kata Raswidiati.

Untuk proses hukum, YP dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi menyatakan tersangka terancam dengan hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Raswidiati menambahkan, meski YP sempat diamankan di Lampung Utara, penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan karena lokasi utama dugaan tindak pidana berada di wilayah Baturaja.

“Tadi pagi tersangka sudah dijemput oleh Unit PPA Polres OKU, karena kami sifatnya hanya mengamankan yang bersangkutan,” kata Raswidiati. Dengan perpindahan penanganan tersebut, proses pemeriksaan dan langkah penegakan hukum mengikuti kewenangan di wilayah kejadian.

Hingga saat ini, MR masih menjalani perawatan intensif. Polisi memastikan proses hukum terhadap dugaan kekerasan tetap berjalan sesuai tahapan yang semestinya.

Kasus ini menegaskan pentingnya respons cepat saat terjadi dugaan kekerasan terhadap anak, terutama pada korban yang masih berusia sangat dini. Penanganan medis dan perlindungan aparat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.

Dengan adanya laporan keluarga dan pengamanan terhadap tersangka, aparat berupaya memastikan keterangan-keterangan yang diperoleh dapat ditindaklanjuti hingga tahap pembuktian. Kepastian status perkara akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan rangkaian prosedur hukum yang sedang berjalan.

Setelah penindakan dilakukan, polisi juga menyusun langkah penanganan yang menempatkan keselamatan korban sebagai prioritas utama. Karena MR masih sangat kecil, pemeriksaan lanjutan diarahkan sejalan dengan kebutuhan medisnya.

Di sisi lain, polisi menegaskan bahwa keterangan yang dikumpulkan menjadi dasar untuk memastikan rangkaian kejadian yang dilaporkan keluarga dapat ditindaklanjuti sampai proses pembuktian. Aparat juga mengupayakan agar tahapan penanganan berjalan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk penyidikan berikutnya, kewenangan disesuaikan dengan wilayah kejadian. Perpindahan penanganan dari Polres Lampung Utara ke Polres Ogan Komering Ulu dilakukan agar proses perkara mengikuti aturan hukum berdasarkan lokasi utama dugaan tindak pidana, sementara MR terus mendapatkan perawatan intensif.