Teknologi

SK Hynix Bayar 50% Bonus Tunai, Serikat Buruh Sepakati Perjanjian Revisi

×

SK Hynix Bayar 50% Bonus Tunai, Serikat Buruh Sepakati Perjanjian Revisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Serikat Buruh & SK Hynix Deal 50% Bonus Segera Dicairkan Tunai - Teknologi

jurnalistik.co.id – SK Hynix Inc., produsen chip raksasa asal Korea Selatan, mengumumkan penyelesaian perselisihan melalui kesepakatan revisi dengan serikat buruh. Dalam pengumuman itu, perusahaan menyampaikan bahwa skema bonus bagi hasil kini akan dijalankan dengan komposisi baru.

Kesepakatan revisi tersebut memuat pembagian bonus bagi hasil sebesar 50% yang dibayarkan dalam bentuk tunai, sementara 50% sisanya diwujudkan melalui saham perusahaan. Perusahaan juga menyebut bagian tunai akan segera dicairkan.

Perubahan format bonus ini sekaligus disebut menjadi jalan keluar dari sengketa yang sempat mengemuka dan dikhawatirkan dapat mengganggu produksi. Dengan adanya kesepakatan, proses produksi yang menjadi perhatian dalam perundingan tidak lagi berada dalam bayang-bayang gangguan.

SK Hynix menyampaikan informasi tersebut pada Rabu. Laporan perusahaan menjelaskan bahwa hasil perundingan bersama yang telah direvisi telah memperoleh persetujuan mayoritas serikat.

Sekitar 57% anggota serikat pekerja menyetujui perjanjian upah dan perundingan bersama yang telah diperbarui. Angka persetujuan itu disebut menjadi dasar agar perjanjian revisi dapat diterapkan sesuai ketentuan yang baru.

Dalam skema yang diperbarui, porsi bonus bagi hasil tidak lagi mengikuti usulan sebelumnya. Sebelumnya, perusahaan mengajukan pembagian dengan komposisi 40-60, dengan proporsi tunai dan saham perusahaan yang berbeda.

Rancangan sebelumnya menyebut pembagian 40% tunai dan 60% dalam bentuk saham perusahaan. Setelah revisi, perbandingan tersebut berubah menjadi 50-50, sehingga porsi tunai dan porsi saham menjadi sama besar.

Perusahaan menegaskan bahwa dalam skema baru, setengah bonus bagi hasil akan dicairkan secara tunai kepada pekerja. Penekanan pada pencairan tunai ini menjadi bagian dari keputusan yang disepakati bersama dalam perundingan.

Untuk bagian yang lain, SK Hynix menyampaikan bahwa setengah bonus juga akan diberikan dalam bentuk saham perusahaan. Dengan demikian, penerimaan pekerja dalam bonus bagi hasil dibagi ke dua instrumen, yakni tunai dan saham.

SK Hynix juga melaporkan bahwa saham perusahaan merespons kabar kesepakatan tersebut di pasar. Dalam ringkasan yang disebutkan, saham SK Hynix naik lebih dari 2% di Seoul setelah kabar kesepakatan dibagikan.

Di tengah pembaruan perjanjian, serikat buruh dan manajemen sama-sama memusatkan pembahasan pada perjanjian upah serta perundingan bersama. Hasil revisi tidak hanya mengubah komponen bonus bagi hasil, tetapi juga terhubung dengan paket perjanjian yang lebih luas.

Poin yang kemudian disepakati menjadi satu rangkaian dengan persetujuan sekitar 57% anggota serikat pekerja. Dengan mayoritas persetujuan itu, perusahaan menyatakan bahwa perjanjian revisi dapat dijalankan sesuai skema yang baru.

SK Hynix menggambarkan bahwa perjanjian revisi menggantikan usulan sebelumnya yang membagi 40-60. Pergantian rasio tersebut menjadi inti dari pembaruan skema bonus bagi hasil yang akhirnya disepakati dalam kesepakatan baru.

Keterkaitan antara besaran bonus dan format pembayarannya menjadi bagian yang menentukan struktur perundingan. Saat proporsi tunai dan saham disusun ulang menjadi 50-50, perusahaan dan serikat menuntaskan struktur pembagian yang sebelumnya tidak dapat disepakati.

Dalam pengumuman, perusahaan juga menempatkan kesepakatan sebagai penutup perselisihan yang sempat menimbulkan kekhawatiran terhadap operasional. Respons yang tercermin dari kenaikan harga saham lebih dari 2% di Seoul turut memperlihatkan reaksi setelah kesepakatan diumumkan.

Secara keseluruhan, SK Hynix menyebut kesepakatan revisi memutuskan dua hal utama: pembagian bonus bagi hasil 50% tunai dan 50% saham, serta persetujuan oleh sekitar 57% anggota serikat pekerja. Dengan komposisi tersebut, perusahaan menegaskan keputusan yang menggantikan skema 40-60 dan merangkum hasil perundingan bersama yang direvisi.