jurnalistik.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar (KPPBC Blitar) memusnahkan rokok ilegal hasil sitaan dalam periode November dan Desember 2020. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPPBC Blitar, Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar, pada Jumat (26/2/2021).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyatakan telah memusnahkan 100.948 batang rokok ilegal. Nilainya tercatat mencapai Rp104.658.160, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp54.602.700.
Jumlah tersebut, menurut keterangan KPPBC Blitar, hanya sekitar 3,4 persen dari total rokok ilegal yang dimusnahkan serentak di seluruh KPPBC. Secara nasional di bawah pengawasan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II (DJBC Jatim II), pemusnahan rokok ilegal disebut mencapai 2.973.810 batang.
Wilayah kerja KPPBC Blitar meliputi Kota dan Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, serta Kabupaten Trenggalek. Dengan cakupan tersebut, proses penegakan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan melalui hasil penyitaan pada periode yang telah ditetapkan.
Kepala KPPBC Blitar Akhiyat Mujayin menyebutkan pemusnahan tidak hanya mencakup rokok. Pada kesempatan itu, sebanyak 5.680 gram tembakau iris dan 50 botol minuman keras juga turut dimusnahkan.
“Total nilai barang yang dimusnahkan hari ini Rp 104.658.160 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 54.602.700,” ujarnya. Pernyataan tersebut menjadi ringkasan dari besaran nilai dan dampak kerugian negara yang dinilai terkait barang yang dimusnahkan.
Selain hasil pemusnahan pada jadwal tersebut, Mujayin juga mengatakan pada tahun berikutnya pihaknya melakukan penyitaan dalam jumlah yang lebih besar. Memasuki tahun 2021, pihaknya telah menyita 222.119 batang rokok ilegal dengan nilai lebih dari Rp226,7 juta serta potensi kerugian negara sekitar Rp147 juta.
Pemusnahan serentak di bawah DJBC Jatim II
Berita Terkait
Di tingkat kanwil, Kepala Kanwil DJBC Jatim II Oentarto Wibowo menjelaskan bahwa serentak dilakukan pemusnahan atas BKC ilegal hasil sitaan dari 6 KPPBC. Pemusnahan yang sama disebut dilakukan selama November dan Desember 2020 dengan total nilai barang Rp2,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,5 miliar.
Oentarto menambahkan, selain rokok ilegal, barang yang dihancurkan juga meliputi tembakau iris, minuman keras, dan kiriman pos. Rincian yang disampaikan mencakup 4.335 gram tembakau iris, 631 liter minuman keras, serta 1.458 paket kiriman pos ilegal.
Kanwil DJBC Jatim II, lanjutnya, juga memaparkan rekapitulasi pemusnahan sepanjang 2020. Dalam periode tersebut, mereka menyatakan telah memusnahkan 27.882.892 batang rokok ilegal, 427.895 gram tembakau iris, 8.402 liter minuman keras, serta 3.146 liter hasil pengolahan lain dari tembakau.
Untuk total nilai barang pada tahun 2020, Oentarto menyebut angka Rp33,12 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang terkait dengan barang-barang tersebut disebut mencapai Rp13,7 miliar.
DJBC Jatim II membawahi 6 KPPBC. Selain KPPBC Blitar, lima unit lainnya adalah KPPBC Jember, KPPBC Banyuwangi, KPPBC Probolinggo, KPPBC Malang, dan KPPBC Kediri.
Oentarto juga menyinggung peran penerimaan cukai rokok dari wilayah kerja kanwil tersebut. Ia menyebut realisasi cukai rokok sepanjang 2020 berada pada Rp48,6 triliun, yang setara dengan 28,57 persen dari total penerimaan negara dari cukai rokok pada periode yang sama sebesar Rp170,2 triliun.
Menurut Oentarto, kontribusi cukai rokok memiliki relevansi pada penanggulangan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional. Ia menjelaskan bahwa sebagian dana cukai rokok ditransfer kepada pemerintah daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Provinsi Jawa Timur, tambahnya, menerima DBHCHT senilai Rp1,6 triliun pada tahun 2020 dan Rp1,9 triliun pada tahun 2021. Dari total itu, Oentarto mengatakan sebagian besar DBHCHT dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui dukungan pada program jaminan kesehatan nasional (JKN), khususnya dalam bentuk peningkatan fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah-daerah.








