jurnalistik.co.id – Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mendorong pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif terkait tarif cukai hasil tembakau (CHT) khusus untuk golongan III. Ia menilai langkah itu mendesak untuk melindungi pabrikan rokok skala kecil dan menengah di tengah kondisi perekonomian yang menantang.
Menurut Said, industri rokok di sejumlah wilayah, khususnya Madura, banyak ditopang pabrikan golongan III. Karakter produk serta skala produksi di golongan tersebut, ia sebut, sangat beragam.
Dalam pandangannya, penyederhanaan tarif cukai pada golongan III justru berpotensi menekan produsen rokok skala menengah ke bawah. Ia menilai implikasinya akan terasa langsung pada keberlangsungan usaha yang selama ini menyerap tenaga kerja.
“Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan pabrik rokok skala kecil dan menengah. Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/6/2026).
Said mencontohkan dampak ekonomi industri hasil tembakau di Madura. Ia menyebut industri tersebut mampu mempekerjakan lebih dari 186.000 orang secara langsung, belum termasuk jumlah tenaga kerja tidak langsung serta pengaruh ekonomi di rantai hilirnya.
Di sisi lain, Said juga menilai tingginya tarif cukai golongan III saat ini menjadi pemicu maraknya peredaran rokok ilegal. Ia menautkannya dengan kesulitan produsen baru untuk menjangkau tarif resmi karena tidak sepadan dengan perhitungan bisnis mereka.
Ia menjelaskan, banyak produsen yang masuk kategori tersebut berusia rata-rata di bawah 20 tahun. Namun, produsen dengan karakter seperti itu kerap belum memiliki segmen pasar yang kuat, sehingga kemampuan mereka untuk memenuhi tarif resmi menjadi terbatas.
“Karena tarif cukai golongan III yang mahal dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnisnya, mereka malah memilih menggunakan tarif cukai palsu dan bermain mata dengan petugas cukai,” kata Said.
Untuk menjawab masalah itu, Said mengusulkan agar pemerintah tidak menambah lapisan (layer) tarif cukai baru. Ia menilai fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada skema afirmatif berupa insentif khusus bagi pabrikan yang usianya di bawah 20 tahun.
“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, misal insentif tarif cukai sebesar Rp 300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal,” tuturnya.
Dengan insentif tersebut, Said mengatakan produsen rokok golongan III dapat lebih mudah memilih jalur legal tanpa harus mengubah secara paksa perhitungan biaya usahanya. Ia menegaskan, kebijakan afirmatif juga diharapkan mengurangi insentif untuk menggunakan cukai palsu.
Berdasarkan kalkulasi bersama para pelaku industri, ia menyebut kebijakan afirmatif tersebut berpotensi mendongkrak pendapatan cukai negara secara signifikan dari golongan III. Dorongannya berasal dari perkiraan bahwa produsen akan beralih menggunakan cukai resmi.
Selain soal penerimaan, Said menilai iklim usaha juga dapat berjalan lebih lancar. Ketika proses produksi dilakukan secara legal, ia menyebut pengawasan menjadi lebih mudah dan penegakan hukum di lapangan dapat diminimalkan.
“Kalau produksi hasil tembakau meningkat, pendapatan cukai juga akan naik, dan produsen rokoknya bertambah banyak, karena tarif cukai untuk golongan III dengan kebijakan afirmatif tidak akan memberatkan mereka,” jelas Said.
Meski demikian, Said tetap menekankan pentingnya komitmen kepatuhan dari para pelaku usaha. Ia menilai pemerintah tidak seharusnya ragu melakukan tindakan tegas bila ruang afirmasi justru disalahgunakan.
“Jika kebijakan afirmatif telah ditetapkan, tetapi pabrikan golongan III di bawah 20 tahun masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” tegas Said.












