jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 8,26 juta batang rokok ilegal di jalur Merak-Bakauheni. Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan terhindar dari potensi kerugian sekitar Rp 7,9 miliar.
Penindakan dilakukan Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak pada Kamis (11/6/2026). Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua truk yang mengangkut rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang mencapai Rp 12,68 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara. Djaka menyebut praktik tersebut juga merusak persaingan usaha di industri hasil tembakau.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Djaka menjelaskan, penindakan pertama berawal setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Merak. Tim kemudian menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang dikemudikan JFR dengan kernet JER.
Saat diperiksa, kedua awak truk tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawa secara memadai. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai dengan total 2,91 juta batang.
Tidak lama berselang, petugas kembali menghentikan sebuah truk Hino Fuso yang baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Dalam pemeriksaan lanjutan ini, pengemudi berinisial RHMT juga tidak mampu menjelaskan secara rinci barang yang diangkut.
Setelah bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari kendaraan kedua mencapai 5,35 juta batang.
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai menyita total 8,26 juta batang rokok ilegal yang diduga akan didistribusikan ke wilayah Sumatera. Kasus ini sekaligus mengungkap dugaan pola penyelundupan rokok ilegal lintas daerah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka JFR diduga telah beberapa kali terlibat dalam pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatera. Djaka menyampaikan keterlibatan tersebut melalui pernyataan yang disampaikan dalam keterangannya.
“Yang bersangkutan diduga turut serta dalam kurang lebih lima kali penjualan rokok ilegal dari daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke daerah Sumatera,” kata Djaka.
Atas kasus ini, Bea Cukai menduga terjadi pelanggaran ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Proses penyidikan kini terus berjalan dengan melibatkan koordinasi antara Kanwil Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, Kepolisian Daerah Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas), serta Kejaksaan Tinggi Banten.
Djaka menegaskan pengawasan terhadap jalur distribusi barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat. Langkah tersebut difokuskan terutama pada titik-titik yang berpotensi dimanfaatkan sebagai rute penyelundupan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” ujar Djaka.
Informasi awal membuat petugas menelusuri dugaan pengiriman rokok ilegal di Pelabuhan Merak. Dalam pemeriksaan pertama, truk Colt Diesel yang dikemudikan JFR bersama kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan secara memadai, hingga ditemukan 182 karton rokok jenis SKM merek OK BOLD tanpa pita cukai, setara 2,91 juta batang.
Pengawasan kemudian berlanjut ketika truk Hino Fuso baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Pada pemeriksaan lanjutan, rokok SPM merek Double Happiness tanpa pita cukai ditemukan disembunyikan di balik muatan pakan ternak, dengan total 535 karton atau 5,35 juta batang. Dari akumulasi dua penindakan, Bea Cukai menyebut total 8,26 juta batang diduga mengarah ke wilayah Sumatera, dan negara diperkirakan terhindar dari potensi kerugian sekitar Rp 7,9 miliar; proses penyidikan melibatkan Kanwil Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, Korwas Polda Banten, serta Kejati Banten untuk dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.












