jurnalistik.co.id – Ekonomi digital dan ekonomi kreatif kini menjadi salah satu penggerak penting pertumbuhan Indonesia. Di tengah percepatan adopsi teknologi, kecerdasan artifisial (AI) semakin ikut membentuk cara pelaku usaha bekerja—mulai dari meningkatkan produktivitas hingga mendukung pengembangan produk serta perluasan jangkauan pelanggan.
Di sisi lain, AI juga membantu kreator digital membuat konten secara lebih efisien dan menumbuhkan audiens. Ketika pemanfaatan AI makin meluas, perhatian kebijakan pun mengarah pada pertanyaan yang sama: bagaimana aturan hak cipta tetap mampu melindungi karya kreatif tanpa menghambat inovasi.
Isu ini tidak lagi hanya relevan bagi perusahaan teknologi atau pakar hukum. Diskusi yang berkembang juga menyangkut kreator, penerbit, startup, pelaku usaha digital, investor, hingga konsumen.
Arah kebijakan yang dipilih berpengaruh pada kepercayaan pelaku usaha untuk berinvestasi, mengadopsi teknologi baru, dan bersaing dalam ekonomi yang semakin terdigitalisasi. Pada titik ini, kepastian aturan hak cipta ikut menentukan seberapa besar ruang ekosistem digital untuk bertumbuh.
Kolom ini ditulis Liang Wei Koh, pemimpin wilayah untuk Asia-Pasifik di Digital Prosperity Asia. Ia juga menjabat sebagai Kepala Kebijakan sekaligus pemimpin wilayah untuk Asia-Pasifik, dengan fokus pada isu kebijakan digital, regulasi digital, serta penguatan ekosistem ekonomi digital di kawasan Asia-Pasifik.
Pelajaran dari negara lain
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa hubungan antara hak cipta dan teknologi baru tidak dapat dijawab dengan satu pendekatan tunggal. Tiap yurisdiksi berusaha menyeimbangkan perlindungan karya dengan kebutuhan penggunaan konten untuk proses yang mendorong inovasi.
Singapura sering dijadikan contoh pendekatan yang pragmatis di kawasan Asia. Melalui pembaruan pada Copyright Act 2021, Singapura memberi ruang penggunaan materi yang dilindungi hak cipta untuk kebutuhan analisis data dalam kondisi tertentu.
Pendekatan tersebut berupaya memberikan kejelasan tentang bagaimana materi yang dilindungi dapat dimanfaatkan dalam ekosistem yang makin berbasis data. Bukan hanya soal memperlebar akses terhadap suatu konten, tetapi juga soal kepastian batas penggunaannya.
Berita Terkait
Bagi pelaku usaha, peneliti, startup, serta kreator, aturan semacam ini dipandang menjadi panduan yang lebih jelas untuk berinovasi dan berinvestasi. Dengan kerangka yang lebih gamblang, berbagai pihak dapat merencanakan pengembangan produk maupun riset tanpa bergerak dalam ketidakpastian.
Di Uni Eropa, pembahasan hak cipta kerap dikaitkan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan digital. Lewat Copyright in the Digital Single Market atau DSM Directive, Uni Eropa memperkenalkan aturan tentang penambangan teks dan data.
Aturan tersebut memberi ruang bagi peneliti dan pelaku usaha untuk menggunakan konten yang dilindungi hak cipta bagi tujuan analisis. Kerangka ini juga menegaskan bahwa inovasi dan perlindungan hak cipta tidak harus selalu berada pada posisi yang saling berhadapan.
Inovasi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak pencipta apabila regulasi memberikan kejelasan mengenai penggunaan karya serta tetap menyediakan ruang untuk perkembangan teknologi. Dalam konteks ini, kepastian aturan menjadi jembatan agar proses analitis tetap legal sekaligus melindungi kreator.
Jepang memilih jalur yang lebih berorientasi pada inovasi. Melalui Pasal 30-4 Undang-Undang Hak Cipta, Jepang memberi ruang penggunaan materi yang dilindungi hak cipta untuk kebutuhan analisis informasi dalam kondisi tertentu.
Prinsip utamanya adalah karya dipakai untuk proses analisis, bukan untuk dikonsumsi sebagai karya kreatif itu sendiri. Dengan demikian, pemanfaatan diarahkan pada penarikan informasi dan dukungan terhadap proses inovasi, sementara perlindungan bagi pencipta tetap dijaga.
Melihat ketiga contoh tersebut, tren pembahasan hak cipta dalam era AI menegaskan bahwa desain regulasi menentukan kualitas ekosistem digital. Aturan yang jelas dapat membantu industri, peneliti, dan kreator menjalankan gagasan baru tanpa harus kehilangan dasar perlindungan hak.
Pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi digital dan ekonomi kreatif akan terus membutuhkan standar yang mampu menjaga karya tetap terlindungi, sekaligus memastikan inovasi tetap memiliki ruang. Diskusi tentang hak cipta pada masa AI akan terus menjadi rujukan penting, baik bagi kalangan ahli maupun pihak-pihak yang bergantung pada ekosistem digital agar bisa bertumbuh dan bersaing.
Kolom ini dimuat pada Kompas.com pada 23 Juli 2026 pukul 14:19 WIB.












