jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Bali menutup akses sistem Online Single Submission (OSS) untuk penanaman modal asing (PMA) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kebijakan ini diambil setelah evaluasi internal menemukan indikasi penyalahgunaan perizinan berbasis risiko yang berpotensi menggeser ruang usaha pelaku UMKM di daerah.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa hasil evaluasi menunjukkan adanya pemanfaatan celah dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Menurutnya, sejumlah PMA masuk ke kategori usaha yang termasuk risiko rendah hingga menengah rendah agar proses perizinan berjalan lebih mudah.
Koster mengatakan, “Tim evaluasi perizinan Pemprov Bali berusaha menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko oleh penanam modal untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” kata Koster di Denpasar, Kamis (23/7/2026).
Penutupan akses OSS untuk 18 KBLI
Pembatasan dilakukan setelah persetujuan diberikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah persetujuan diterima, Pemprov Bali langsung menutup akses OSS untuk bidang-bidang usaha pada kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Penutupan tersebut mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan eceran, jasa konsultansi, serta sejumlah bidang lain yang dinilai berkaitan langsung dengan ruang usaha UMKM. Koster menekankan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali mulai minggu ketiga bulan Mei 2026.
Menurut rincian yang disebutkan, 18 KBLI yang dibatasi meliputi Hotel Bintang dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, serta Hotel Melati. Selain itu, pembatasan juga mencakup real estate milik sendiri atau sewa.
Di bidang layanan, kebijakan ini mencakup Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, serta aktivitas terkait penyewaan mobil, bus, dan truk. Untuk jenis usaha yang bergerak di perdagangan, pembatasan menyasar Perdagangan Eceran Pakaian dan Perdagangan Eceran Tekstil.
Masuk pula sektor penyewaan sepeda motor tanpa hak opsi, serta Perdagangan Eceran Makanan Lainnya. Pemprov Bali juga membatasi kegiatan Perdagangan Eceran Keliling Komoditas Makanan Hasil Pertanian, selain Penyediaan Akomodasi Lainnya.
Berita Terkait
Pembatasan selanjutnya meliputi Rumah Minum atau Kafe, Rumah atau Kedai Obat Tradisional, dan Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan. Dalam kategori fasilitas, Pemprov Bali menyebutkan adanya pembatasan untuk Fasilitas Stadion dan Fasilitas Pusat Kebugaran.
Kegiatan promosi olahraga juga termasuk dalam daftar pembatasan, yaitu Promotor Kegiatan Olahraga. Di sisi lain, Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri turut masuk dalam kelompok bidang usaha yang akses OSS-nya ditutup.
Alasan pembatasan dan dampak yang dikhawatirkan
Dalam penjelasannya, Pemprov Bali menilai sejumlah investor asing menggunakan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mewajibkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Skema ini dinilai membuat perizinan dapat diperoleh secara otomatis tanpa keharusan memenuhi kewajiban investasi dalam jumlah besar.
Koster juga menyebut bahwa kategori risiko rendah dan menengah rendah tidak mewajibkan sertifikat standar maupun izin tambahan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuka celah bagi PMA untuk memasuki sektor-sektor yang selama ini didominasi UMKM.
Selain kemudahan perizinan, pemanfaatan celah tersebut juga disebut dapat terjadi dengan penggunaan kantor virtual. Pemprov Bali memandang praktik seperti ini berpotensi mempermudah masuknya pelaku usaha asing ke sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM,” ujar Koster.
Dengan adanya penutupan akses OSS untuk 18 KBLI, Pemprov Bali berupaya mengurangi ruang masuknya PMA pada bidang-bidang yang dinilai dekat dengan aktivitas UMKM. Kebijakan ini sekaligus menjadi respons atas temuan evaluasi yang menyasar celah perizinan berbasis risiko.
Langkah pembatasan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perizinan setelah mempertimbangkan dampak terhadap pelaku usaha lokal. Melalui penutupan akses sejak minggu ketiga Mei 2026, Pemprov Bali menyatakan kebijakan ini akan berlaku menyeluruh di Bali.












