jurnalistik.co.id – Wakil Ketua Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa anggapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM dinilai tidak berdasar. Ia menyatakan pernyataan tersebut tidak memiliki pijakan hukum.
Menurut Maman Abdurrahman, persoalan status ojol justru berlawanan dengan kerangka hukum hubungan kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia merujuk pada Pasal 1 ayat 15 yang memandang hubungan kerja sebagai keterkaitan yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Ia menilai ketiga unsur itu dapat dilihat secara jelas dalam mekanisme kerja yang berlangsung melalui aplikasi pada ojol, taksi online (taksol), maupun kurir kargo. Dengan demikian, penggolongan pengemudi sebagai pelaku UMKM dinilai tidak selaras dengan karakter hubungan kerjanya.
Unsur pekerjaan dalam kerja berbasis aplikasi
Unsur pekerjaan, kata Maman Abdurrahman, tampak dari layanan pengantaran yang tersedia dalam aplikasi. Layanan tersebut minimal mencakup pengantaran penumpang, pengantaran barang, serta pengantaran makanan.
Ia menekankan bahwa pengemudi dapat menjalankan aktivitas kerja di dalam aplikasi terutama ketika ingin memperoleh upah. Artinya, pekerjaan yang dijalankan mengikuti opsi layanan yang dibuka di aplikasi.
Jika terdapat pilihan bagi pengemudi untuk mengaktifkan atau menonaktifkan jenis pekerjaan, Maman Abdurrahman menyebut pengemudi tetap hanya bisa memilih jenis yang disediakan di aplikasi. Ia menilai keterbatasan pilihan ini menunjukkan pekerjaan tidak sepenuhnya ditentukan oleh pengemudi.
Di jam-jam tertentu, lanjutnya, platform juga menghadirkan pekerjaan yang sifatnya terkunci atau terikat kondisi. Contohnya, pada masa jam sibuk dapat ada pekerjaan antar penumpang yang statusnya selalu aktif dan tidak dapat di-nonaktifkan oleh pengemudi.
Ia juga menyebut tidak jarang pekerjaan muncul tanpa sepengetahuan pengemudi. Salah satu contohnya, layanan antar barang dapat tiba-tiba aktif karena pengendalian berbasis algoritma platform.
Upah dan mekanisme pembayarannya
Berita Terkait
Untuk unsur upah, Maman Abdurrahman menunjuk tampilan rincian pendapatan di aplikasi. Di sana terdapat informasi pendapatan pengemudi beserta potongan aplikasi dari setiap order yang selesai.
Ia menyatakan pendapatan tersebut merupakan upah satuan yang terkait hasil dari setiap pekerjaan atau order yang diselesaikan. Proses pembayaran, menurutnya, berasal dari perhitungan perusahaan platform melalui aplikasi.
Lebih jauh, ia menilai besaran pendapatan juga dihitung berdasarkan algoritma yang ditetapkan sepihak oleh perusahaan platform. Karena itu, anggapan bahwa pendapatan pengemudi sepenuhnya dibayarkan pelanggan dinilai tidak terbukti dan tidak sesuai fakta mekanisme yang berlangsung.
Perintah dan sanksi bila instruksi tidak dijalankan
Unsur perintah, kata Maman Abdurrahman, terlihat dari adanya konsekuensi atau sanksi ketika pengemudi tidak melaksanakan order yang berasal dari platform. Ia menyebut bentuk sanksinya dapat beragam.
Dalam penjelasannya, sanksi tersebut mulai dari pembekuan akun secara sementara atau suspend. Ia juga menyebut kemungkinan sanksi lebih tegas seperti di-PHK atau dikenal sebagai putus mitra (PM) terhadap pengemudi ojol.
Ia menambahkan bahwa bila perintah dari platform dibatalkan oleh pengemudi, terdapat sanksi tambahan berupa penurunan rating performa. Penurunan ini kemudian berpengaruh pada bagaimana algoritma platform memperhitungkan kesempatan kerja berikutnya.
Menurutnya, algoritma platform mengkalkulasikan performa yang menurun dengan penurunan tingkatan atau level. Dampaknya, kesempatan pengemudi untuk memperoleh order pada periode selanjutnya juga berkurang.
Dengan melihat adanya unsur pekerjaan yang ditentukan oleh layanan dalam aplikasi, unsur upah yang dihitung lewat algoritma dan potongan platform, serta unsur perintah yang disertai sanksi, Maman Abdurrahman menilai kesimpulan bahwa ojol merupakan pelaku UMKM tidak sejalan dengan ketentuan hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan.
Ia menggarisbawahi bahwa pengaturan kerja melalui aplikasi—mulai dari kapan pekerjaan dapat aktif, bagaimana order dijalankan, hingga konsekuensi ketika instruksi tidak dipenuhi—mencerminkan hubungan kerja yang memiliki tiga elemen utama. Karena itu, ia menilai pernyataan yang mengarah pada klasifikasi ojol sebagai pelaku UMKM tidak mempunyai pijakan hukum yang kuat.












