Daerah

Bali Tutup Izin PMA di 18 Bidang Usaha, Wayan Koster Soroti Penyalahgunaan OSS untuk Sektor UMKM

×

Bali Tutup Izin PMA di 18 Bidang Usaha, Wayan Koster Soroti Penyalahgunaan OSS untuk Sektor UMKM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bali Tutup Izin Investasi Asing di 18 Bidang Usaha, Ini Alasannya

jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan akses perizinan bagi penanaman modal asing (PMA) pada 18 bidang usaha. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan yang dinilai tidak sehat.

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan penutupan dilakukan melalui penonaktifan akses sistem Online Single Submission (OSS) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berada pada kategori risiko rendah hingga menengah rendah. Menurut Koster, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi Pemprov Bali terhadap perizinan usaha PMA.

“Tim evaluasi perizinan Pemprov Bali berusaha menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko oleh penanam modal untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat dengan UMKM,” kata Koster di Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Dalam penjelasannya, Koster menyebut sejumlah investor asing memanfaatkan celah dalam sistem OSS dengan mendaftarkan usaha pada kategori risiko rendah yang hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Skema tersebut, menurut dia, memungkinkan pelaku usaha memperoleh izin secara otomatis tanpa kewajiban memenuhi sertifikat standar maupun izin tambahan.

Koster menilai kondisi ini berpotensi membuat PMA masuk ke sektor-sektor yang bersinggungan langsung dengan UMKM. Ia juga menyebut sebagian pelaku usaha menggunakan kantor virtual dalam menjalankan aktivitasnya.

“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pemprov Bali kemudian menutup akses OSS untuk 18 bidang usaha tersebut. Koster menyebut sektor yang dibatasi meliputi hotel skala kecil, real estat, penyewaan mobil dan sepeda motor, perdagangan eceran pakaian dan tekstil, perdagangan makanan, penyediaan akomodasi, rumah minum atau kafe, jasa penjahitan, pusat kebugaran, fasilitas olahraga, promotor kegiatan olahraga, serta jasa konsultansi manajemen.

Penutupan akses OSS, menurut Koster, telah berlaku di seluruh wilayah Bali sejak pekan ketiga Mei 2026. Dengan adanya kebijakan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru melalui sistem OSS pada 18 bidang usaha tersebut sampai ada kebijakan lebih lanjut.

Meski begitu, Koster menegaskan bahwa perusahaan yang telah beroperasi tidak langsung dilepas dari kewajiban administratif. Perusahaan tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) hingga KBLI yang berkaitan dengan bidang usaha yang dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.

Terkait penegakan, Koster menyatakan pemerintah daerah akan menindak tegas setiap pelanggaran perizinan. Di sisi lain, Bali tetap membuka diri terhadap investasi yang dinilai berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.

“Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati keararifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” kata Koster.

Melalui penonaktifan OSS untuk KBLI yang dinilai berisiko rendah hingga menengah rendah, Pemprov Bali menempatkan perlindungan pelaku usaha lokal sebagai fokus kebijakan. Dengan langkah ini, akses perizinan untuk sektor yang beririsan dengan UMKM diarahkan agar tidak mudah ditempuh melalui skema yang dianggap mengabaikan persyaratan standar, sehingga ruang usaha masyarakat dapat tetap terjaga.

Penutupan akses OSS tersebut menjadi bagian dari upaya evaluasi Pemprov Bali terhadap penerapan skema berbasis risiko, terutama pada KBLI yang masuk kategori risiko rendah hingga menengah rendah. Pemprov menilai, pengelolaan perizinan yang longgar pada kelompok risiko ini berpotensi disalahgunakan untuk merambah usaha yang dekat dengan ekosistem UMKM.

Menurut Koster, pelaku yang memanfaatkan mekanisme berbasis NIB tanpa pemenuhan sertifikat standar atau izin tambahan dinilai dapat memperoleh legalitas lebih cepat dibanding pelaku usaha yang semestinya mengikuti persyaratan yang lebih ketat. Hal ini, lanjutnya, dikhawatirkan menggeser keseimbangan pasar dan membuat pelaku lokal menghadapi persaingan yang lebih berat.

Dengan demikian, kebijakan penonaktifan akses juga diharapkan mendorong investor untuk menyesuaikan rencana usahanya dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat arah investasi yang lebih berpihak pada ekonomi kerakyatan. Pemerintah daerah menekankan bahwa kerja sama investasi tetap terbuka, namun harus sejalan dengan visi pembangunan Bali dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian setempat.