jurnalistik.co.id – Pengesahan Undang Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai dapat membuka ruang bagi pendalaman pasar keuangan domestik sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di mata pelaku aktivitas keuangan internasional.
Pandangan itu disampaikan Direktur Utama PT Kredit Rating Indonesia (KRI) Syaiful Adrian dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/7/2026). Menurut dia, hadirnya pusat finansial internasional berpotensi mendorong investasi, memperluas sumber pembiayaan, dan memacu pengembangan layanan jasa keuangan yang bernilai tambah.
Syaiful Adrian menekankan bahwa konsep pusat finansial internasional tidak sekadar soal penetapan kawasan, tetapi tentang terbentuknya ekosistem. “Secara konseptual, pusat finansial internasional dapat mempertemukan investor, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan penyedia jasa profesional dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Hal ini berpotensi meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia,” ujarnya.
Ia menyebut, praktik sejumlah pusat keuangan internasional menunjukkan bahwa ekosistem yang saling terhubung dapat ikut menggerakkan perkembangan pasar modal. Selain itu, ekosistem tersebut juga membuka pilihan skema pembiayaan yang lebih beragam bagi dunia usaha.
Di sisi lain, KRI menilai Indonesia memiliki modal yang relatif kuat untuk mengembangkan PFII. Modal itu datang dari besarnya ekonomi domestik, basis korporasi yang terus tumbuh, serta kebutuhan pembiayaan jangka panjang yang masih tinggi.
Syaiful Adrian mengatakan, “Indonesia memiliki pasar domestik yang besar dan kebutuhan pembiayaan yang signifikan. Apabila dikembangkan dengan tepat, PFII dapat menjadi salah satu sarana untuk memperluas alternatif pendanaan bagi sektor produktif serta meningkatkan daya saing industri jasa keuangan nasional,” kata dia.
Bagi KRI, integrasi Indonesia dengan pasar keuangan global menjadi salah satu bekal untuk menarik investor yang lebih luas. Ia juga melihat momentum tersebut dapat membantu peningkatan partisipasi pelaku industri jasa keuangan internasional, terutama bila ekosistem yang dibangun mampu menjawab kebutuhan mereka.
Meski demikian, KRI mengingatkan agar harapan keberhasilan PFII tidak berhenti pada pembentukan institusi atau kawasan finansial. “Kepastian hukum, tata kelola yang baik, regulasi yang konsisten, pengawasan yang kredibel, perlindungan investor, serta kemudahan berusaha akan menjadi faktor utama yang membentuk kepercayaan pelaku pasar,” tutur Syaiful Adrian.
Berita Terkait
Perhatian terhadap kepercayaan pasar dinilai menjadi fondasi agar aktivitas keuangan internasional tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Dalam kerangka itu, pelaku pasar membutuhkan jaminan bahwa aturan berjalan konsisten, pengawasan dilakukan secara meyakinkan, dan perlindungan investor tidak bersifat formalitas.
Ukuran keberhasilan: dampak ke ekonomi riil
Lebih jauh, KRI menegaskan agar keberhasilan PFII tidak hanya diukur dari besarnya aktivitas keuangan yang muncul. “Keberhasilan PFII pada akhirnya tidak hanya dilihat dari besarnya aktivitas keuangan yang tercipta, tetapi juga dari sejauh mana keberadaannya memberikan manfaat bagi sektor riil dan perekonomian nasional secara keseluruhan,” kata Syaiful Adrian.
Dengan demikian, indikator dampak yang perlu diperhatikan mencakup kemampuan menarik investasi jangka panjang. Upaya tersebut diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi sektor produktif, sehingga aliran pendanaan tidak berhenti pada aktivitas pasar semata.
KRI juga memasukkan aspek peningkatan kualitas pasar keuangan domestik sebagai salah satu tolok ukur. Bagi mereka, kualitas yang membaik akan membantu memperkuat mekanisme intermediasi, sekaligus membuat sistem keuangan lebih siap mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha.
Selain itu, keberhasilan PFII dinilai turut tercermin dari menguatnya posisi Indonesia dalam jaringan keuangan regional dan global. Ketika konektivitas ini berjalan efektif, Indonesia diharapkan dapat lebih menonjol sebagai tujuan aktivitas keuangan internasional.
Secara keseluruhan, KRI memandang pengesahan UU PFII sebagai langkah yang membuka peluang. Namun, peluang itu baru bisa menjadi hasil nyata apabila faktor kunci seperti kepastian hukum, tata kelola yang baik, konsistensi regulasi, kualitas pengawasan, perlindungan investor, serta kemudahan berusaha benar-benar diwujudkan.
Jika kerangka kepercayaan dan tata kelola tersebut berjalan, PFII diharapkan mampu memberikan manfaat yang terukur. Pada akhirnya, ukuran terpenting adalah kontribusinya bagi sektor riil dan perekonomian nasional secara keseluruhan, bukan semata-mata peningkatan transaksi finansial.












