jurnalistik.co.id – Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, sempat memanas setelah sebuah mobil Toyota Alphard menerobos pelican crossing saat lampu pejalan kaki sedang hijau. Insiden itu berujung cekcok dengan seorang satpam yang bertugas di lokasi.
Satpam yang terlibat dalam kejadian tersebut bernama Fiktor Harefa. Menurut keterangan kepolisian, Fiktor menegur pengemudi karena mobil melaju melewati area penyeberangan pejalan kaki.
Namun, pengemudi dan penumpang tidak menerima teguran tersebut. Kapolsek Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyebut bahwa situasi berubah menjadi pertengkaran setelah terjadi ketidaksepahaman di tempat.
Rondonuwu menjelaskan, “Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut.” Setelah itu, Fiktor melihat penumpang turun dari mobil dan menghampirinya, lalu mereka menekan Fiktor agar dibawa ke pos kepolisian di Bundaran HI.
Di pos polisi, Fiktor merasa posisinya makin terpojok karena ia dianggap bersalah. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa ia akhirnya menyerah pada situasi yang ia nilai tidak memberinya ruang.
Fiktor mengungkap, “Karena saya tidak ada jalan keluar, saya salaman kepada beliau dan bersujud, minta maaf. ‘Saya salah, saya akan jadikan pengalaman saya, pedoman saya untuk ke depannya untuk lebih hati-hati dalam melaksanakan tugas di area kerja terbatas’,“
Ia menambahkan bahwa setelah tindakan itu, ada permintaan yang menyertainya sebelum ia diminta pergi meninggalkan pos polisi. Fiktor mengatakan ia diminta melakukan push up dan kerah bajunya ditarik sebelum meninggalkan lokasi.
Mobil Alphard yang disebut terlibat, pada awalnya juga menjadi sorotan karena status kepemilikannya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya dimiliki seorang dokter.
Menurut Ojo, pemilik lama, dokter Elly Herawati Pengabean, menjual mobil itu sekitar dua tahun lalu. Ojo menyebut bahwa pemilik saat itu juga sudah memberi pemberitahuan terkait langkah pemblokiran melalui instansi yang berwenang.
Berita Terkait
Ojo mengatakan, “Dia (dr Elly) sudah menjualnya dan sudah memberi tahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk diblokir dua tahun lalu,” ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, Ojo menjelaskan bahwa hingga kini mobil tersebut masih tercatat atas nama Elly. Ia menerangkan bahwa pemilik baru yang bernama Aming belum melakukan balik nama dan diketahui menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Ojo menegaskan bahwa seharusnya kendaraan tersebut sudah beralih nama sesuai Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) setelah dibeli. Ia menilai keterlambatan balik nama dan pembayaran pajak perlu diselesaikan agar kepatuhan administratif berjalan dan tidak menimbulkan persoalan pada nama yang tercantum di STNK.
Ojo menuturkan, “Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik kendaraan sekarang. Hal ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang yang namanya tertera di STNK seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak.”
Dalam rangkaian kejadian di lapangan, mobil itu disebut dipinjam oleh seorang rekan. Mobil Alphard tersebut dikatakan dipinjam oleh Bripda Raka Putra Wibawa, yang merupakan anggota Polda Jabar, saat ia berkunjung ke Jakarta pada Rabu (22/7/2026).
Peristiwa bermula ketika mobil melintas di kawasan Bundaran HI meski lampu hijau menyala untuk pejalan kaki. Di titik itulah pengemudi kemudian ditegur oleh Fiktor, sebelum akhirnya cekcok terjadi antara kedua pihak.
Setelah kejadian itu menjadi viral, proses penyelesaian dilakukan melalui pertemuan dan mediasi. Fiktor serta ketiga anggota Polda Jabar dipertemukan di Mapolsek Menteng, dan hasilnya adalah kesepakatan damai.
Dalam penyelesaiannya, Fiktor mengaku memaafkan ketiganya. Kendati berakhir damai di tingkat mediasi, Ojo Ruslani tidak menyebut perubahan status administrasi, sementara pihak kepolisian menyampaikan bahwa para anggota tetap menerima sanksi etik.
Tiga anggota Polda Jabar yang terlibat tetap mendapat sanksi etik dari Bidpropam Polda Jabar. Dengan demikian, meski perkara di lapangan berujung penyelesaian secara damai, konsekuensi proses internal kepolisian tetap berjalan.












