Hukum & Kriminal

Keluarga Turis China Korban Tenggelam di Pulau Kelor Minta Rp460 Juta ke Agen dan Pemilik Kapal

×

Keluarga Turis China Korban Tenggelam di Pulau Kelor Minta Rp460 Juta ke Agen dan Pemilik Kapal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus Turis China Tewas di Pulau Kelor Labuan Bajo, Agen Travel Diminta Rp 460 Juta

jurnalistik.co.id – Keluarga dua turis asal China yang tewas tenggelam di Pulau Kelor, Labuan Bajo, meminta pertanggungjawaban senilai Rp460 juta kepada agen wisata dan pemilik kapal.

Dua korban adalah Guo Xingyu (29) dan Sha Gingyang (30). Mereka meninggal dunia dalam insiden tenggelam yang terjadi pada 15 Juli 2026 di kawasan tersebut.

Pihak keluarga menyampaikan tuntutan itu setelah proses pertemuan dengan pihak terkait dilakukan melalui mediasi kepolisian. Dalam pertemuan itu, keluarga menuntut biaya yang mereka nilai sebagai bentuk tanggung jawab dari penyelenggara perjalanan dan kapal yang membawa rombongan.

Minta ganti rugi Rp460 juta

Kasat Polair Polres Manggarai Barat, Iptu Leonardo Marpaung, mengatakan pihaknya memediasi pertemuan antara keluarga korban dengan agen wisata serta pemilik kapal. Menurut Leo, mediasi mulai dilakukan sejak keluarga tiba di Labuan Bajo pada Kamis, 23 Juli 2026.

Selama proses tersebut, keluarga disebut telah bertemu pihak agen wisata dan pemilik kapal sebanyak dua kali, namun belum mencapai kesepakatan. “Belum ada kesepakatan. Awalnya mereka minta Rp 230 juta per orang sehingga menjadi Rp 460 juta untuk dua korban. Di pertemuan berikut minta Rp 130 juta untuk dua korban,” kata Leo kepada Kompas.com, Senin (27/7/2026).

Leo menjelaskan, perubahan angka yang diminta keluarga muncul saat pertemuan berikutnya. Pada pertemuan pertama, tuntutan awal disampaikan per orang, lalu totalnya menjadi Rp460 juta untuk dua korban.

Sementara itu, pada pertemuan berikutnya keluarga meminta Rp130 juta untuk dua korban. Leo menyebut, dana sebesar itu dikaitkan dengan rencana biaya kremasi serta ongkos penerbangan jenazah dan keluarga.

Proses tiket yang disebut berulang kali dibatalkan

Leo juga menuturkan, keluarga menilai ada rangkaian pembelian tiket yang tidak berjalan sesuai rencana. “Mereka sebelumnya sudah membeli tiket dan di- cancel berulang kali. Harusnya Jumat (24/7/2026) itu sudah pulang,” imbuh dia.

Dengan penjelasan itu, keluarga mengaitkan persoalan biaya dan pengaturan perjalanan dengan kondisi setelah insiden. Ia menyebut, pertemuan yang dilakukan kembali pada Senin siang, 27 Juli 2026, belum menghasilkan titik temu.

Hingga tahapan mediasi berlangsung, belum ada pernyataan kesepakatan final dari pihak-pihak yang diundang dalam pertemuan. Proses tanggung jawab masih dalam fase negosiasi yang belum menutup kemungkinan pertemuan lanjutan atau langkah hukum berikutnya.

Penyelidikan dugaan kelalaian berjalan

Di sisi lain, Leo menyampaikan bahwa penyidikan atas peristiwa tersebut telah dilakukan oleh penyidik Gakkum Polairud Polres Manggarai Barat. Perkembangan yang disebutkan adalah penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi.

Leo mengatakan pendalaman juga terkait pihak yang berkaitan dengan korban. Ia menambahkan, penyidik juga berupaya mengambil keterangan dari “Konjen”, namun hingga informasi yang disampaikan pada Senin (27/7/2026) pihak LO (Liaison Officer) belum berada di lokasi.

Pendalaman ini, menurut Leo, berhubungan dengan dugaan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain. Ia menyebut dasar hukum yang menjadi rujukan penyelidikan, yaitu Pasal 474 ayat 3 UU No 1 Tahun 2023 KUHP tentang kelalaian (kealpaan atau culpa) yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dalam penjelasannya, Leo juga menegaskan bahwa polisi telah mengambil langkah administratif penyidikan. “Polisi sudah mengambil sikap dengan mengambil LP model A. Itu sudah dijalankan. Cuma masih dalam bentuk penyelidikan,” terang dia.

Dengan demikian, tahap yang berjalan saat itu masih berstatus penyelidikan, sambil menunggu kelengkapan informasi dari para saksi dan pihak-pihak yang relevan.

Mediasi belum berujung kesepakatan

Hingga pertemuan terakhir yang disebut berlangsung pada Senin, keluarga korban menyatakan belum ada kesepakatan dengan agen wisata maupun pemilik kapal. Tuntutan awal yang sempat disampaikan per orang kemudian berubah dalam pertemuan berikutnya, dari total Rp460 juta menjadi Rp130 juta untuk dua korban.

Perbedaan besaran tuntutan itu disampaikan keluarga melalui mediasi, termasuk penjelasan terkait pemanfaatan dana untuk biaya kremasi serta ongkos penerbangan jenazah dan keluarga.

Sementara proses negosiasi masih berjalan tanpa kesepakatan, penyidikan dan pengumpulan keterangan tetap dilakukan. Penyidik menelusuri dugaan kelalaian dengan rujukan Pasal 474 ayat 3 UU No 1 Tahun 2023 KUHP.

Ke depan, hasil penyelidikan diharapkan bisa menjadi dasar bagi penentuan langkah lanjutan, termasuk apakah tanggung jawab yang diminta keluarga akan dipenuhi melalui mekanisme yang disepakati bersama atau melalui proses hukum.