Hukum & Kriminal

Kapala Stasiun Kereta di Way Kanan Lampung Ditangkap, Diduga Tipu Korban Rp 60 Juta untuk Jadi Sekuriti

×

Kapala Stasiun Kereta di Way Kanan Lampung Ditangkap, Diduga Tipu Korban Rp 60 Juta untuk Jadi Sekuriti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kepala Stasiun di Lampung Ditangkap, Diduga Tipu Korban Rp 60 Juta dengan Iming-iming Jadi Sekuriti

jurnalistik.co.id – Kepala stasiun kereta api di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial DRS (35) ditangkap polisi karena diduga menipu korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai sekuriti.

Penangkapan dilakukan setelah laporan yang masuk ke Polsek Way Tuba. Dari penyelidikan awal, polisi menilai pelaku memanfaatkan kebutuhan korban akan pekerjaan untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Way Tuba, Inspektur Satu Untung Pribadi, menyampaikan bahwa pelaku bekerja sebagai Kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba. Pernyataan itu disampaikan Untung saat dihubungi pada Selasa (28/7/2026).

“Pelaku ini bekerja sebagai Kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba,” kata Untung Pribadi.

Korban yang terlibat dalam kasus ini adalah M, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Polisi menyebut korban mengalami kerugian setelah pelaku menjanjikan pekerjaan yang diincarnya.

Menurut polisi, pelaku mensyaratkan uang sebesar Rp 60 juta agar korban dapat diterima bekerja sebagai petugas sekuriti di stasiun yang dimaksud. Iming-iming pekerjaan tersebut menjadi dasar korban untuk memenuhi permintaan pelaku.

Skema Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

Awal kasus bermula ketika korban meminta bantuan kepada pelaku terkait kemungkinan adanya lowongan kerja di stasiun kereta api. Setelah beberapa waktu, pelaku kemudian menawarkan pekerjaan sebagai petugas keamanan dengan syarat penyerahan sejumlah uang.

Korban akhirnya memberikan uang secara bertahap. Tahap awal dimulai dari uang tanda jadi senilai Rp 5 juta, lalu dilanjutkan dengan pelunasan sebesar Rp 55 juta.

Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer ke akun dompet digital atas nama pelaku. Polisi mencatat bahwa total uang yang diserahkan korban mencapai Rp 60 juta sesuai kesepakatan yang dijanjikan.

Namun, setelah seluruh uang berpindah kepada pelaku, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban disebut baru menyadari bahwa yang terjadi tidak sesuai dengan waktu yang sebelumnya ditentukan.

Waktu yang dijanjikan lewat, tetapi pekerjaan tersebut tidak kunjung diperoleh. Ketika merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Way Tuba agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah satu buah flashdisk yang berisi rekaman video dan suara saat penyerahan uang kepada tersangka.

Polisi juga mengamankan satu lembar bukti transfer top up sebesar Rp 500 ribu ke akun aplikasi keuangan atas nama tersangka. Bukti-bukti tersebut digunakan untuk memperkuat rangkaian kejadian dalam kasus penipuan yang dilaporkan.

Dari temuan penyidik, polisi menilai ada upaya yang dilakukan pelaku untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang. Rekaman penyerahan uang dan bukti transaksi menjadi bagian yang diperiksa dalam penyelidikan.

Pasal yang Disangkakan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut, ancaman hukuman maksimal yang disebutkan adalah kurungan penjara empat tahun. Polisi menyatakan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Kasus ini menyoroti modus penipuan yang memanfaatkan kebutuhan pencari kerja. Bagi korban, janji mendapatkan posisi sekuriti berujung pada kerugian sebesar Rp 60 juta dan tidak terealisasinya pekerjaan sesuai kesepakatan.

Polisi kemudian merinci alur perkenalan korban dengan tersangka. Korban pada awalnya meminta informasi mengenai kemungkinan lowongan, lalu tersangka menawarkan posisi petugas keamanan. Dari keterangan penyelidikan, pola tersebut dinilai memakai kebutuhan korban agar uang diserahkan.

Dalam perkara ini, proses penyerahan dana berlangsung bertahap dan tercatat lewat beberapa bentuk bukti. Selain penerimaan tunai, pembayaran juga dilakukan melalui transfer ke akun dompet digital atas nama tersangka. Flashdisk yang disita memuat rekaman video dan suara ketika penyerahan, sementara bukti top up Rp 500 ribu turut didokumentasikan untuk mendukung rangkaian kejadian.

Setelah penyerahan uang dilakukan penuh, pekerjaan yang dijanjikan tidak berjalan sesuai tenggat. Saat waktu yang disebutkan telah lewat namun posisi sekuriti tidak kunjung diterima, korban memilih melapor agar diproses sesuai ketentuan hukum. Pelaku akhirnya dikenai Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal kurungan penjara empat tahun.