Hukum & Kriminal

Tiga Polisi Polda Jabar Mengintimidasi Satpam Bundaran HI, Pinjam Toyota Alphard Milik Warga Aming

×

Tiga Polisi Polda Jabar Mengintimidasi Satpam Bundaran HI, Pinjam Toyota Alphard Milik Warga Aming

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tiga Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Pinjam Alphard Milik Warga Sipil

jurnalistik.co.id – Tiga anggota Polda Jawa Barat yang diduga mengintimidasi satpam di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya diketahui meminjam mobil milik warga bernama Aming. Peristiwa itu bermula ketika ketiganya menerobos pelican crossing di lokasi tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pemilik mobil yang dipakai tersebut bukan anggota kepolisian. “(Pemiliknya) namanya Aming, warga biasa,” kata Ojo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat pada Selasa (28/7/2026).

Menurut Ojo, mobil Toyota Alphard itu kemudian dipinjam oleh anggota Polda Jabar, Brigadir Raka Putra Wibawa, yang membawa dua anggota Polda Jabar lainnya pada Rabu (22/7/2026). “Ya, mobilnya pinjaman ke kawannya,” ujar Ojo.

Pelat nomor diduga dimanipulasi untuk menghindari ganjil-genap

Ojo menyatakan pihaknya belum menjelaskan lebih jauh alasan mobil itu dipinjam oleh Brigadir Raka di Jakarta. Namun, ia menyebut bahwa Brigadir Raka sengaja menggunakan pelat nomor palsu, dengan nomor D 1828 XHQ, untuk menghindari sistem ganjil-genap.

Dalam penjelasan Ojo, pelat nomor asli kendaraan itu bernomor B 97 ELI. Mobil tersebut, lanjutnya, sebelumnya dimiliki seorang dokter bernama Elly Herawati Pangabean.

Ojo mengatakan dokter itu sudah menjual mobil sejak 2023 dan langsung memblokir pajaknya. “Dia sudah menjualnya dan sudah memberi tahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk diblokir dua tahun lalu,” kata Ojo.

Kendaraan menunggak pajak dan pemilik diminta balik nama

Ojo menegaskan bahwa mobil sempat menunggak pajak sejak saat itu. Ia menyebut pemilik baru tidak bisa membayar pajak karena identitas yang digunakan tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ojo lalu mengimbau pemilik mobil untuk melakukan balik nama agar pembayaran pajak dapat dilakukan beserta dendanya. “Hal ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang yang namanya tertera di STNK seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak,” tutur Ojo.

Atas pelanggaran yang ditemukan, Brigadir Raka dijatuhi sanksi tilang. Ojo menyebut sanksi itu terkait penerobosan lampu merah dan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.

Pemeriksaan Propam dan permohonan maaf

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa tiga polisi yang berada di dalam mobil Alphard dan terlibat cekcok dengan satpam Bundaran HI tengah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar.

Hendra juga menyatakan Propam Polda Jabar menemukan bukti dugaan pelanggaran kode etik ketiga orang anggota kepolisian tersebut. Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (25/7/2026), Hendra menyampaikan permohonan maaf kepada satpam atas tindakan tidak pantas yang dilakukan.

Hendra menyatakan, “Polda Jabar proses kode etik tiga anggota dan patsus, Kabid Humas sampaikan permohonan maaf kepada satpam Bundaran HI,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (25/7/2026).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyoroti bahwa kasus ini tidak melibatkan kendaraan yang sejak awal merupakan kendaraan dinas, melainkan mobil yang dipakai berdasarkan peminjaman. Dengan demikian, peran ketiganya dipaparkan bermula dari tindakan menerobos pelican crossing di lokasi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, sebelum akhirnya terungkap bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan milik warga yang dipinjam.

Selain membahas keterkaitan peminjaman mobil, pihak kepolisian juga menjelaskan aspek administratif dan konsekuensi setelah penggunaan kendaraan tersebut. Ojo menyatakan mobil sempat mengalami penunggakan pajak, serta pemilik baru menghadapi hambatan untuk melunasi pajak karena data identitas yang digunakan tidak sejalan dengan keterangan pada STNK. Karena itulah, pemilik diarahkan untuk melakukan balik nama agar pembayaran pajak berikut denda dapat ditangani sebagaimana mestinya.

Untuk proses penanganan internal, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar menyebut pemeriksaan dilakukan melalui Bid Propam Polda Jabar. Hendra menegaskan bahwa dari proses tersebut ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, dan ketiga anggota yang berada di dalam mobil Alphard menjalani rangkaian pemeriksaan. Polda Jabar juga menyampaikan permohonan maaf kepada satpam atas tindakan tidak pantas yang dilakukan, sekaligus melaporkan langkah penanganan lebih lanjut melalui proses kode etik dan patsus.