jurnalistik.co.id – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta evaluasi menyeluruh terkait meninggalnya dua calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil). Hasanuddin menilai evaluasi tersebut perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Menurut Hasanuddin, peristiwa yang terjadi saat proses pendidikan berlangsung harus ditinjau secara mendalam. Ia menyampaikan bahwa evaluasi perlu mencakup aspek kesehatan, keselamatan, prosedur pelaksanaan, serta pendampingan peserta selama kegiatan berjalan.
“Peristiwa ini tentu menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kesehatan, keselamatan, prosedur pelaksanaan, serta pendampingan peserta agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata Hasanuddin kepada wartawan pada Rabu (24/6/2026).
Hasanuddin juga menyatakan bahwa Komisi I DPR RI masih menunggu hasil penelusuran dan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai kejadian tersebut. Di saat yang sama, ia menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan penjelasan yang utuh untuk memastikan langkah perbaikan benar-benar dilakukan.
Anggota DPR dari PDI-P itu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dua peserta yang meninggal dalam kegiatan latihan. “Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya dua calon pengelola Kopdes dan Kampung Nelayan dalam kegiatan latihan tersebut,” ucap Hasanuddin.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengungkapkan dua calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) meninggal dunia karena heat stroke dan henti jantung.
Peserta pertama, Anisa Muyassaroh, mengikuti pendidikan di Satuan Pendidikan (Satdik) Dodikjur Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) VI/Mulawarman, Balikpapan. Dalam keterangan medis yang disampaikan Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait melalui siaran pers pada Selasa (23/6/2026), disebutkan: “(Anisa) mengalami gangguan kesehatan pada 18 Juni 2026 dan telah mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan satuan sebelum dirujuk ke rumah sakit. Berdasarkan keterangan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia akibat heat stroke.”
Peserta kedua, Yonanda Muhammad Taufiq, mengikuti pendidikan di Satdik Pusat Pendidikan dan Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Darat (Kodiklatad), Baturaja. Keterangan yang disampaikan juga menyebut adanya penanganan sebelum rujukan ke rumah sakit: “(Taufiq) mengalami penurunan kondisi kesehatan pada 17 Juni 2026 dan telah mendapatkan penanganan oleh tenaga kesehatan satuan sebelum dirujuk ke rumah sakit. Berdasarkan keterangan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia akibat cardiac arrest (henti jantung).”
Terkait proses sebelum pelatihan, Kemhan menyatakan kedua peserta telah melalui tahapan seleksi, termasuk pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan. Kemudian, Kemhan menyebut akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program SPPI, meliputi aspek seleksi kesehatan, pengawasan medis, hingga sistem pelaporan.
Dalam keterangannya, Kemhan juga menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan kepada keluarga kedua peserta dan seluruh rangkaian penanganan berlangsung sesuai prosedur yang berlaku. “Kementerian Pertahanan bersama TNI telah memberikan pendampingan kepada keluarga kedua peserta serta memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar dia.
Anggota Komisi I juga menekankan bahwa penjelasan yang disampaikan harus menyeluruh, tidak hanya berhenti pada keterangan awal. Ia berharap hasil penelusuran dapat memberikan gambaran utuh mengenai proses yang berlangsung selama pendidikan, sehingga perbaikan ke depan dapat dirumuskan secara tepat berdasarkan temuan yang ada.
Kemhan dalam keterangannya menyebut evaluasi akan diarahkan pada keseluruhan rangkaian Program SPPI, mulai dari tahapan seleksi yang menilai kelayakan kesehatan, pengawasan medis ketika kegiatan berjalan, hingga mekanisme pelaporan. Selain itu, pendampingan kepada keluarga kedua peserta dinyatakan tetap diberikan, dengan penanganan yang mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, sebelum rujukan ke rumah sakit, kedua peserta disebut telah memperoleh penanganan oleh tenaga kesehatan di lingkungan satuan. Informasi tersebut juga dimuat sebagai bagian dari penegasan bahwa proses penanganan dilakukan melalui prosedur, sekaligus menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan keselamatan peserta di kegiatan sejenis dapat diperkuat.












