jurnalistik.co.id – JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membentuk panitia kerja atau panja untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Panja tersebut beranggotakan 25 orang DPR dan akan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Susunan panja ini menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri akan ditangani langsung di level yang memang membidangi urusan hukum dan keamanan. Dalam rapat kerja dengan pemerintah pada Senin (25/05/2026), Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR tinggal menunggu kehadiran pemerintah untuk kemudian menyusun penjadwalan pembahasan berikutnya.
“Ya rekan-rekan, saya pikir kita tinggal menunggu dari pemerintah nanti kita akan membuat penjadwalan kalau sudah,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Selain Habiburokhman, para wakil ketua Komisi III DPR juga masuk dalam panja. Mereka adalah Dede Indra Permana Soediro, Mohammad Rano Alfath, dan Ahmad Sahroni. Dengan komposisi ini, pembahasan RUU Polri akan melibatkan unsur pimpinan komisi secara penuh, sehingga prosesnya diharapkan berjalan lebih terarah dan sesuai dengan agenda legislasi yang sudah disepakati.
Arah perubahan dalam RUU Polri
Dalam pembahasan awal, pokok-pokok pengaturan yang dimaksud dalam RUU Polri memuat sejumlah arah perubahan yang cukup tegas. Salah satunya adalah penegasan mengenai tujuan dan arah transformasi Polri agar menjadi institusi yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik.
Rumusan itu menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya menyentuh aspek formal kelembagaan, tetapi juga menekankan kualitas layanan yang diterima masyarakat. Di saat yang sama, DPR juga menyoroti perlunya penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
Dengan kata lain, arah pengaturan yang dibicarakan tidak dilepaskan dari kebutuhan institusi untuk bekerja lebih akuntabel dan lebih mudah diawasi. Teknologi dan informasi modern disebut sebagai salah satu instrumen untuk mendukung keterbukaan itu, sehingga pengawasan terhadap kinerja Polri dapat dijalankan dengan lebih efektif.
Selain soal transparansi dan pengawasan, RUU Polri juga memuat penguatan terhadap jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola serta pembinaan karier sumber daya manusia Polri. Aspek ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan cara institusi membangun meritokrasi dan menjaga integritas internal.
Dalam pokok pengaturan yang dibahas, ada pula ketentuan yang mengatur secara ketat dan jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. Pengaturan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperjelas batas, mekanisme, dan tata kelola penugasan personel agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.
RUU itu juga memuat pengaturan mengenai batas usia pensiun. Ketentuannya disusun agar disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sekaligus dibuat lebih jelas dan terukur. Dengan rumusan seperti ini, batas usia pensiun tidak ditempatkan sebagai sekadar angka administratif, melainkan bagian dari penataan organisasi secara keseluruhan.
Menunggu jadwal pembahasan lanjutan
Meski panja sudah dibentuk, jadwal pembahasan lanjutan belum langsung ditetapkan dalam rapat tersebut. DPR masih menunggu pemerintah sebelum penjadwalan resmi disusun. Situasi ini membuat panja menjadi titik awal pembahasan yang lebih teknis, setelah kesepakatan awal di tingkat politik dan kelembagaan dicapai.
Pembentukan panja dengan 25 anggota itu menjadi penanda bahwa revisi UU Polri telah masuk ke tahap kerja yang lebih spesifik. Dari sini, pembahasan akan bergerak pada poin-poin substansi yang sudah disebutkan, mulai dari transformasi institusi, pengawasan, keterbukaan, netralitas, profesionalitas, penugasan anggota di luar institusi, hingga batas usia pensiun.
Dengan susunan panja yang sudah ditetapkan, DPR kini tinggal menanti langkah pemerintah untuk menentukan kapan pembahasan berikutnya dimulai. Setelah jadwal tersusun, ruang pembahasan substantif RUU Polri akan terbuka lebih jauh, sejalan dengan pokok-pokok pengaturan yang sudah dipaparkan dalam rapat kerja tersebut.
Pada titik ini, formasi panja, daftar pimpinan yang terlibat, dan garis besar materi perubahan yang dibahas menjadi tiga hal utama yang menonjol dari proses awal revisi UU Polri. DPR menempatkan pembahasan ini dalam kerangka pembaruan kelembagaan, sementara pemerintah masih menjadi pihak yang ditunggu untuk melanjutkan agenda penjadwalan formal.









