jurnalistik.co.id – Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia agar dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Pengajuan ini disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (23/6/2026).
Edward mengatakan pembentukan undang-undang tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terbaru. Dalam penyampaian itu, ia menyatakan, “Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia ,”
Pemerintah menilai pengaturan penyelenggaraan pusat finansial internasional harus dituangkan melalui undang-undang tersendiri. Edward juga menyampaikan bahwa Undang-Undang P2SK mengamanatkan agar aturan tersebut dibentuk paling lambat tiga bulan sejak Undang-Undang P2SK diundangkan.
Dasar pengajuan di luar prioritas Prolegnas
Meskipun demikian, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia belum masuk dalam daftar RUU prioritas Prolegnas. Karena itu, pemerintah mengajukannya dengan alasan adanya urgensi nasional.
Edward menjelaskan, pengajuan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 23 ayat 2 dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Ia menyampaikan, “Maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, telah diatur bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas,”
Menurut Edward, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Keberadaan pusat finansial internasional diharapkan dapat memperdalam dan mendiversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang lebih efektif dari sektor keuangan.
Edward juga mengaitkannya dengan tujuan penyejahteraan. Ia mengatakan, “Bahwa untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan,”
Kawasan khusus dan arah pengembangan
Pemerintah menilai perlu dibentuk kawasan khusus yang berfungsi sebagai pusat keuangan internasional sekaligus penggerak ekonomi Indonesia pada masa mendatang. Edward menyampaikan bahwa kawasan tersebut direncanakan menjadi konsentrasi layanan jasa keuangan.
Selain menjadi pusat layanan, kawasan khusus itu juga diarahkan sebagai pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung sektor keuangan. Dengan demikian, rencana pengaturan pusat finansial internasional tidak hanya terkait layanan jasa keuangan, tetapi juga penguatan ekosistem pendukungnya.
Dalam paparannya, Edward memaparkan sejumlah tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Melalui tahapan pengajuan tersebut, pemerintah berupaya agar RUU dapat diproses lebih lanjut dalam kerangka Prolegnas DPR RI. Pengusulan dilakukan dengan merujuk pada mandat kebijakan dari Undang-Undang P2SK serta ketentuan yang memungkinkan rancangan diajukan dalam kondisi tertentu, termasuk mempertimbangkan urgensi nasional yang disampaikan dalam rapat Baleg.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa kebutuhan pengaturan Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak cukup hanya dituangkan dalam skema aturan yang tersebar. Penguatan melalui undang-undang tersendiri dinilai diperlukan agar arah penyelenggaraan memiliki kepastian hukum dan konsistensi kebijakan.
Edward menambahkan bahwa pembahasan ini diarahkan agar rancangan dapat berjalan sesuai kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus memenuhi batas waktu yang ditentukan setelah Undang-Undang P2SK berlaku. Dengan demikian, proses perumusan dapat berlangsung lebih terencana dan tetap sejalan dengan mandat yang telah ditetapkan.
Dari sisi pengembangan, kawasan khusus yang direncanakan bukan hanya difokuskan pada layanan jasa keuangan, melainkan juga ditata sebagai ekosistem yang mendukung kemajuan sektor melalui teknologi serta layanan pendukung lainnya. Pemerintah berharap langkah ini pada akhirnya memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan sebagai pusat keuangan internasional.












