jurnalistik.co.id – Dalam demokrasi Indonesia, pertanyaan penting kerap bukan sekadar siapa saja yang bisa maju, melainkan bagaimana proses politik itu dibangun agar melahirkan calon yang berkualitas. Dorongan untuk membongkar satu pagar paling kontroversial—presidential threshold—kini membuka kemungkinan baru dalam perjalanan pemilu.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 menjadi titik balik karena menghapus kekuatan hukum mengikat ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan itu mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional agar bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mahkamah menyatakan pembatasan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pertimbangannya, pembatasan dinilai melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara, tidak memenuhi rasionalitas konstitusional, serta menimbulkan ketidakadilan yang tidak lagi dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.
Keputusan ini tidak hanya memindahkan satu angka dalam regulasi pemilu. Untuk pertama kalinya sejak pemilihan presiden langsung menjadi bagian tetap dari sistem pemilu nasional, bangsa ini memasuki kemungkinan baru: pemilihan presiden tanpa adanya presidential threshold.
Namun, pertanyaan publik kemudian bergeser pada kesiapan demokrasi menjalankan mekanisme pencalonan yang tetap menjaga kompetisi dan kualitas pilihan. Sebab, perubahan aturan selalu membawa konsekuensi pada cara partai menyusun strategi politik dan cara rakyat menilai proses demokrasi.
Jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi itu hadir, presidential threshold lahir dari semangat memperkuat sistem presidensial. Para pendukungnya berargumen bahwa presiden membutuhkan dukungan politik yang kuat di parlemen agar pemerintahan berjalan efektif dan stabil.
Logika tersebut tampak masuk akal ketika dibaca dalam kerangka presidensialisme. Hubungan eksekutif dan legislatif diposisikan sebagai faktor penting bagi efektivitas pemerintahan, karena presiden yang tidak memiliki dukungan politik memadai berpotensi mengalami kebuntuan kebijakan.
Dalam praktik Indonesia, presidential threshold justru berkembang menjadi instrumen eksklusivitas politik. Partai-partai kecil kehilangan kesempatan mengajukan kader terbaiknya bukan karena kualitas kandidatnya, melainkan karena partai tidak memiliki cukup kursi untuk memenuhi ambang batas.
Pada akhirnya, proses pencalonan presiden lebih banyak ditentukan oleh kalkulasi elite partai dibanding aspirasi publik. Demokrasi yang seharusnya membuka kompetisi berubah menjadi arena yang hanya dapat dimasuki oleh mereka yang memiliki tiket politik mahal.
Di setiap pemilu, rakyat lalu disuguhi pilihan yang relatif terbatas. Koalisi besar terbentuk jauh sebelum rakyat memberikan suara, sementara negosiasi berlangsung dalam ruang tertutup; nama-nama calon sering kali lahir dari kompromi elite yang tidak selalu mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks konstitusional, putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya mengembalikan makna asli Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Konstitusi menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Konstitusi tidak secara eksplisit mengatur adanya ambang batas pencalonan presiden berupa persentase kursi DPR atau persentase suara nasional tertentu. Karena itu, persoalan mendasar tidak semata pada angka 20 persen atau 25 persen.
Persoalan intinya adalah apakah hak pencalonan presiden dapat dibatasi melalui syarat yang tidak diperintahkan secara eksplisit oleh konstitusi. Selama bertahun-tahun, pembatasan itu dipertahankan atas nama kebijakan hukum terbuka, tetapi Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kebijakan hukum terbuka bukan ruang yang tidak berbatas.
Kewenangan pembentuk undang-undang tetap tunduk pada prinsip rasionalitas, keadilan, dan moralitas konstitusi. Ketika suatu kebijakan membatasi hak konstitusional secara tidak proporsional, ruang kebijakan tersebut dapat diuji dan dikoreksi melalui mekanisme pengujian undang-undang.
Karena itu, ketika undang-undang menambahkan syarat dukungan kursi atau suara tertentu, muncul pertanyaan apakah pembatasan masih termasuk pengaturan yang wajar atau telah berubah menjadi pembatasan hak yang berlebihan. Dalam sistem presidensial, presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat dan bukan merupakan produk parlemen sebagaimana pada sistem parlementer.
Dengan demikian, penghapusan presidential threshold kembali menempatkan kedaulatan rakyat sebagai rujukan utama. Tantangan demokrasi berikutnya adalah memastikan proses pencalonan memberi ruang kompetisi yang lebih terbuka—agar calon yang muncul benar-benar lahir dari mekanisme demokratis, bukan semata-mata dari kemampuan memenuhi tiket politik.












